usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Rabu, 24 Februari 2016

RUU Jasa Kontruksi Akan Tingkatkan Daya Saing

Komisi V DPR dan Pemerintah sepakat untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi. RUU yang akan menggantikan UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, salah satu tujuannya untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era persaingan global.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Muhidin M. Said dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/02/2016).

Muhidin mengatakan, setidaknya 50 persen subtansial dari UU yang lama akan mengalami perubahan pada RUU inisiatif DPR itu. Mengingat, UU Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang belaku saat ini hanya terdiri dari 11 Bab dan 46 pasal. Sementara, dalam RUU yang akan mulai dibahas pekan depan itu terdiri dari 15 bab dan 113 pasal. Subtansial yang berubah, akan menekankan sejumlah aspek, salah satunya adalah pembinaan jasa konstruksi.

“Perubahan klasifikasi usaha yang tadinya hanya pada bidang arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan, dan tata lingkungan menjadi klasifikasi pada central product classification yang terbagi dalam tiga jenis usaha, yakni Jasa Konstruksi, Jasa Pelaksana Konstruksi, dan Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi,” jelas Muhidin.

Politisi F-PG itu menambahkan, dalam RUU tersebut peran Pemerintah, khususnya Kementerian PUPR juga akan ditegaskan dengan menjadi leading di sektor konstruksi dalam hal pembinaan yang meliputi, pembinaan sumber daya manusia, pengembangan usaha jasa konstruksi, pengembangan material dan teknologi konstruksi, pengembangan penyelenggaraan jasa konstruksi, pengembangan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan, dan pengembangan partisipasi masyarakat.

Hal lain yang menjadi substansi pembahasan RUU adalah mengenai gaji pekerja konstruksi. Nantinya, Pemerintah akan menetapkan standar upah minimal untuk tenaga kerja konstruksi, atau remunerasi, yang selama ini dinilai sangat rendah jika bersaing dengan para pekerja asing. RUU ini telah mengakomodasi untuk merumuskan standar remunerasi minimal yang harus ditetapkan pemerintah.

“Remunerasi salah satu hal yang tidak kalah penting, karena menyangkut bagaimana kesejahteraan tenaga kerja konstruksi, utamanya para tenaga ahli yang harus diberdayakan dengan salary yang pantas,” imbuh Muhidin.

Terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Muhidin mengatakan tidak mengalami banyak masalah, karena sebelumnya sudah melalui dikusi panjang lebar, antara lain bagaimana Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

“Ditargetkan selesai bulan Mei, karena hampir semua isi dalam RUU sudah didiskusikan panjang lebar,” harap politisi asal dapil Sulawesi Tengah itu.

Menanggapi soal remunerasi, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, peningkatan remunerasi nantinya tidak hanya soal peningkatan gaji, melainkan ada bentuk penghargaan lain yang diberikan kepada mereka yang berprofesi di bidang jasa konstruksi.

“Tidak hanya soal take home pay, dengan ditingkatkannya remunerasi juga akan meningkatkan daya saing nantinya, coba sekarang kita lihat, di universitas, mahasiswa yang masuk fakultas teknik sipil menurun terus jumlahnya,” kata Basuki.

sumber: www.dpr.go.id

Selasa, 23 Februari 2016

Kemenag Sanksi 14 Travel Umrah Sepanjang 2015

Kementerian Agama telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Selasa (23/02), sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Ditjen PHU terus  mengantisipasi   terjaidnya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (polda). “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda dan menemui korban penipuan, terutama di daerah rawan penipuan. Seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kami akan langsung turun ke bawah,” kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Minggu (14/02) lalu.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri,  tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Koordinasi intensif ini, lanjut Yanis, dalam rangka mengoptimalkan sinergi yang sudah ada dan mendorong  pihak kepolisian dalam memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal. “Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Irjen Kemenag sudah mengintruksikan agar fokus dalam pencegahan, penertiban, dan penindakan terkait umrah agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.

“Jika dibiarkan dan tidak ditertibankan, travel umrah nakal akan jadi masalah besar. Masyarakat harus berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal Ini musuh kita bersama,” tambahnya.

Kepada calon jamaah umrah, Yanis mengimbau agar selektif dalam memilih travel dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya, biaya umrah yang wajar, di atas 20 jutaan. Calon jamaah juga harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama dengan melihat di www.haji.kemenag.go.id.

sumber: www.kemenag.go.id

Menag: Negara Dan Agama Saling Butuh

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, agama dan negara dalam kehidupan bangsa Indonesia saling membutuhkan. Agama menjadi “ruh” kehidupan berbangsa. Negara juga bisa mengontrol kehidupan beragama.

“Indonesia bukan negara agama atau negara sekuler. Antara agama dan negara saling membutuhkan,” kata Menag Lukman pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta, Selasa (23/02).

Ikut bicara dalam acara itu selain Menteri Agama, juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman atau Yenny Wahid, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Walikota Kupang Jonas Salaen.    
  
Menurut Menag, agama dan negara memiliki hubungan yang sangat dinamis. Negara perlu agama untuk mengontrol, apakah jalannya sudah sesuai. Di Indonesia, agama apa pun jelas butuh negara. Agama membutuhkan fasilitas negara untuk membumikan nilai dan ajarannya. Jadi, relasinya adalah saling mengimbangi, saling mengontrol.

Dengan relasi yang seperti itu, lanjut Menag, para penyelenggara negara menjadi pihak yang tidak sewenang-wenang. Para tokoh agama juga dapat menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kualitas beragama umat manusia.

Terkait dengan hak asasi, Lukman menjelaskan bahwa dari sisi regulasi sudah banyak yang mengatur kehidupan antarumat. Undang-undang yang mengatur kebebasan menyangkut hak dasar seseorang pun sudah ada. Ada larangan agar hak orang lain tak dilanggar. Ada larangan yang dituangkan dalam UU diarahkan untuk memenuhi rasa keadilan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menag menambahkan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Karena itu, Menag berharap kongres ini dapat memberikan masukan atas rencana penyusunan RUU PUB.
     
Dengan memiliki UU PUB, Menag berharap  semua pihak memiliki cara pandang yang sama untuk hidup saling berdampingan. Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai atas nama kebebasan lantas seseorang bisa terseret kepada ujaran kebencian. Selain itu, keberadaan UU PUB diharapkan akan memberikan kepastian atas perlindungan kepada umat di luar enam agama resmi (Islam, Kriseten, Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu).

sumber: www.kemenag.go.id

Paripurna DPR Sahkan RUU Tapera Menjadi UU

Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) secara aklamasi mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Rapat ini diawali dengan laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan).

Yoseph menyampaikan bahwa DPR telah serius untuk menyelesaikan RUU inisiatif yang pertama kali dalam periode 2014-2019. “RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015. Dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan, meski sudah selesai dibahas sampai rapat tingkat 1,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah perumahan terutama bagaimana membantu warga negara yang belum memiliki rumah karena faktor penghasilan. “Inti pokok RUU ini adalah menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara baik Indonesia maupun warga asing yang bekerja di NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah murah dan layak,” papar anggota DPR yang berasal dari Dapil Jawa Barat VIII ini.

“Apakah RUU Tapera dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Agus Hermanto. “Setuju!” dijawab oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Melalui UU ini, Yoseph berharap akan memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia bahwa rumah bukan lagi sekadar impian, melainkan suatu kepastian untuk mendapatkan rumah. “UU ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan revolutif serta berkelanjutan karena akan menjadi pijakan hukum negara dalam menyediakan rumah murah, layak dan terjangkau,” pungkasnya.

RUU yang semula terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal, setelah dibahas DPR dan pemerintah berubah menjadi 12 Bab dan 82 pasal.

Mendagri Lantik Bupati-Wakil Bupati Konawe Selatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lewat putusan nomor 131.74-828/829 secara resmi telah melantik Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga – Arsalim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/2).

Tjahjo mengatakan, pengangkatan tersebut tidak menyalahi aturan. Mendagri berhak melantik keduanya atas nama Presiden. Pun dia telah berkomunikasi dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Dasar kami itu ada surat dari KPUD dan DPRD Konawe Selatan,” kata Tjahjo usai melantik pasangan Surunudin-Arsalim di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri.

Menurut dia, secara hukum pelantikan tersebut sudah dianggap sah. Kalau memang ada penolakan dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Kemendagri akan menjelaskannya secara detail terkait dasar aturan pelantikan tersebut.

Tjahjo juga meyakini kalau nantinya pengangkatan kepala daerah tingkat dua secara definitif ini tak akan berdampak luas. Pasangan yang baru dilantik ini segera diinstruksikan menghadap Gubernur Sultra, Nur Alam pada Rabu (24/2) besok untuk berkordinasi soal pemerintahan.

“Tidak ada masalah. Dulu banyak dilantik Mendagri, tidak ada masalah,” ujar dia.
Mendagri menjelaskan, bupati-wakil bupati ini dipilih masyarakat. Makanya harus cepat bekerja, jangan sampai jabatan tersebut lama kosong. Dengan mengambil alih pelantikan, menurut Tjahjo relasi antara pusat dan daerah juga tak akan terganggu.

sumber: www.kemendagri.go.id

Senin, 22 Februari 2016

Bahas Pembangunan Berkelanjutan, Panja SDGs Minta Masukan SBY

Panitia Kerja ( Panja) SDGs BKSAP minta masukan dari Susilo Bambang Yudhoyono khususnya terkait pembahasan dan penerimaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

“Dulu, ini, kan pak SBY yang ikut mengawali Millenium Development Goals (MDGs), tentu kita tanya seperti apa dan masukannya bagaimana,” ujar Ketua Panja SDGs Nurhayati Ali Assegaf di sela-sela kunjungan ke kediaman SBY di Cikeas, Senin (22/02/2016).

Menurut Nurhayati, saat menjadi Presiden, SBY pernah memimpin Ketua Bersama Panel Tingkat Tinggi Pasca 2015 di Nusa Bali, untuk merumuskan Agenda Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) pasca 2015. Kerangka kerja Agenda Pembangunan Pasca 2015 pernah dibahas di London pada 2012, Monrovia dan Liberia, yang diikuti juga oleh SBY. Dari serangkaian pertemuan itulah, akhirnya setelah MDGs berakhir pada akhir Desember 2015, akan digantikan oleh SDGs.

MDGs sejauh ini merupakan komitmen 192 negara pada tahun 2000 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ada 8 target MDGs yang harus dicapai sebelum 2015, selain menghapus kemiskinan yang ektrem dan kelaparan, memenuhi pendidikan dasar, mempromosikan kesetaraan jender dan pemberdayaan perempuan, mengurangi angka kematian anak, dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu.

Sebagai kelanjutan dari MDGs, SDGs kini menjadi model pembangunan global yang tak hanya mencakup kesejahteraan rakyat di negara-negara berkembang, tetapi juga di seluruh negara yang anggota PBB penerima SDGs. Jika MDGs hanya ada 8 langkah mencapai target kesejahteraan, maka SDGs memiliki 17 langkah pada 15 tahun ke depan.

Pada kesempatan yang sama Anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan “di satu sisi ini ranahnya Pemerintah tetapi kan, secara Internasional ada beberapa yang menjadi kesepakatan bersama. Contoh, masalah pertumbuhan, lapangan pekerjaan, kemiskinan, ini kan menjadi perhatian secara Internasional. Dan itu kita sudah menyepakati karena kita masuk ke dalam organisasi Internasional. Seperti, United Nations ataupun PBB. Kan kita anggota di sana, sementara ada kebijakan dari PBB ini harus begini, kita harus seperti ini, untuk setiap negara.”

Lebih lanjut Heri menegaskan, posisi DPR ingin memperkuat Panja ini untuk disampaikan kepada Pemerintah. “ Kita ingin memberi dukungan kepada Pemerintah, duduk bersama dengan  Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah. Kita harus mengetahui duduk permasalahan pembanguan berkelanujutan agar saling sinerji satu sama lain. Intinya Panja ini bisa memberikan masukan kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, supaya kita bisa bersinergi bersama.” tegasnya.

Tim Panja SDGs Nurhayati didampingi Anggota FGerindra Heri Gunawan, Anggota dari FPKB Siti Masrifah, Anggota dari FNasdem Amelia Anggraini, Anggota dari FPPP Kartika Yudhisti, dan anggota dari FDemokrat Syofwatillah Mohzaib.

sumber: www.dpr.go.id

DPR Dorong Penyelesian Masalah Tenaga Honorer

Persoalan pengangkatan Tenaga Honorer K2 yang belum pasti menyita perhatian banyak kalangan. Bahkan beberapa waktu lalu ribuan Tenaga Honorer melakukan aksi demonstrasi di Jakarta. Persoalan utama dari pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS adalah tidak adanya payung hukum dan anggaran APBN. Hal tersebut diungkapkan Hetifah, Anggota Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan Dirjen Perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN), Senin (22/2).

“Problem utama pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS seperti disinggung pada rapat ini adalah belum payung hukum dan ketersediaan anggaran” ujarnya di Senayan.

Namun demikian, rapat Komisi II dengan mitra tersebut membawa kabar baik bagi para Tenaga Honorer. Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Anggaran menjamin adanya dana untuk rekruitmen. Demikian pula dengan Dirjen Perundang-undangan Kemenkum HAM, juga menyatakan akan siap membantu menyelesaikan persoalan payung hukum untuk pengangkatan Tenaga Honorer tersebut.

Pernyataan dari kedua Dirjen tersebut disambut baik oleh Hetifah. Anggota Komisi II yang juga Anggota Banggar DPR tersebut menyatakan dukungannya atas apa yang menjadi rencana Pemerintah (pengangkatan Tenaga Honorer). “Kita (DPR) akan selalu mendorong dan mendukung pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangkatan Tenaga Honorer ini” sambungnya.

sumber: www.dpr.go.id

Komisi III Pertanyakan Minimnya Anggaran BNPT

Anggota komisi III DPR RI, Junimart Girsang mempertanyakan minimnya anggaran yang diberikan pemerintah kepada BNPT (badan nasional penanggulangan teroris). Hal tersebut diungkapkannya saat Rapat dengar pendapat Komisi III dengan BNPT, Senin (21\2) di ruang rapat Komisi III, Senayan Jakarta.
 
"Dengan realisasi anggaran yang sangat jauh dari anggaran yang dianggarkan sebelumnya, apa BNPT bisa bekerja dengan maksimal dan ekspektasi masyarakat terhadap BNPT dapat terwujud,"tanya Junimart.
 
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, salah satunya dari fraksi PPP, Asrul Sani. Asrul mengatakan dengan beban kerja dan tugas BNPT yang tidak ringan, sejatinya BNPT juga mendapat peningkatan anggaran. Termasuk juga penambahan jumlah personil.

Sebagaimana penjelasan dari Kepala BNPT, Saud Usman Nasution, Pagu anggaran BNNPT tahun 2015 sebesar 311.780 Miliar, namun realisasi anggaran tahun 2015 sebesar 293, 743 Miliar. Sementara alokasi anggaran BNPT tahun 2016 sebesar 531.914 Miliar. Begitupun dalam jumlah personil, berdasarkan analisa jabatan, analisa beban kerja dan peta jabatan, kebutuhan formasi jabatan fungsional BNPT selama 5 tahun (2012-2016) sejumlah 148 formasi, namun yang terisi baru 97 formasi.
Menanggapi hal tersebut sebagian besar anggota Komisi III DPR sepakat untuk meningkatkan anggaran kepada BNPT, begitupun halnya dengan penambahan personil yang idel. “Kami sejatinya setuju untuk meningkatkan anggaran BNPT mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang tidak ringan. Namun disini, saya berharap agar anggaran tersebut tidak overlapping dengan anggaran yang dimiliki Polri. Mengingat kepolisian pun memiliki Densus 88 yang notabene juga bertugas memberantas terorisme. 
 

Indonesia-Belanda Bahas Bersama Solusi Permasalahan Terkait Air di Indonesia

Pemerintah Indonesia – Belanda menyelenggarakan Joint Steering Committee yang membahas permasalahan air di Indonesia, Senin (22/2). Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Rido Matari Ichwan membuka acara tersebut bersama dengan Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Agus Sustianto, Perwakilan dari Water Indonesia and The Netherlands Simon Warmendam dan turut hadir Secretary General of The Ministry of Infrastructure and The Environment of The Kingdom of The Netherlands Lidewijde Ongering.

Ridho mengatakan, joint steering committee kerjasama Indonesia - Belanda dalam bidang air, sudah dimulai sejak 2001. Acara yang berlangsung selama dua hari tersebut, pada hari pertama diisi dengan diskusi panel yang dibagi menjadi tiga kelompok dengan tema yang berbeda yaitu Water Management, Water For Food and Ecosystem, Water Supply and Sanitation. Selanjutnya dari diskusi hari ini akan dilaporkan besok yang akan dipimpin oleh Sekjen.

Kerjasama komite Indonesia - Belanda terdiri dari Kementerian PUPR, Kementerian LHK, Kemendagri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan The Ministry of Infrastructure and the Environment The Netherlands. Salah satu tujuan acara ini adalah adalah menemukan solusi permasalahan air, kemudian disusun sebagai masukan penyusunan RPJMN dan Rencana Strategis (Renstra).

Ridho menjelaskan, pada diskusi panel kelompok I membahas Water Management, antara lain National Capital Integrated Coastal Development atau yang dikenal dengan Giant Seawall, Developing Young Water Professional in Indonesia dan Indonesia – Netherlands Water Challenge.

Diskusi kelompok II membahas Water for Food and Ecosystems, contoh yang diambil adalah pencemaran air di Sungai Citarum akibat aktivitas sehari-hari, Sungai Moyo di NTB akibat vegetasi dan Sungai Limboto di Gorontalo karena eceng gondok. Lalu diskusi kelompok III membahas Water Supply and Sanitation, soal membersihkan teluk di Jakarta akibat pencemaran. Nanti akan dibahas mengenai teknologi sebagai upaya yang akan dipakai Ditjen Cipta Karya, dan program lain seperti program Water Professional dan Water Challenge, Water Challenge nantinya akan dikelola oleh BPSDM.

sumber: www.pu.go.id

Mendagri Kirim Surat Ke Presiden terkait Pelantikan Konawe Selatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat permohonan izin melantik Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga – Arsalim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan begitu pengangkatannya tersebut tak harus lewat gubernur.

Dia mengatakan, pihaknya Senin (22/2) telah mengirimkan surat untuk Presiden. Ia juga kerap berkomunikasi secara lisan ke kepala negara terkait masalah di Konawe Selatan. Berdasarkan Pasal 160 Ayat 3 Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pelantikan bisa diwakilkan Mendagri.

“Dalam pasal tersebut menyatakan, bila gubernur dan wakilnya berhalangan dan tidak bisa melantik, maka kewenangan itu bisa lewat Mendagri,” kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Senin (22/2).

Dalam surat tersebut, ia juga menjelaskan kepada Presiden kalau semua persoalan administrasi terkait pelantikan Bupati dan wakil Bupati sudah memenuhi syarat. Hanya gubernurnya enggan melantik karena alasan status pegawai negeri sipil (PNS) yang masih melekat.

Tjahjo sendiri berencana melantik pasangan Bupat-wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga – Arsalim. Jadwal pengangkatan kepala daerah definitif itu akan berlangsung pada Selasa (23/2) di Kantor Kemendagri sekitar pukul 17.00 WIB, usai rapat terbatas di Istana Negara.

sumber: www.kemendagri.go.id

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA