usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Selasa, 01 Maret 2016

KRL Rangkasbitung-Tanahabang Ditargetkan beroperasi tahun ini

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menargetkan kereta rel listrik (KRL) rute Rangkasbitung-Tanahabang beroperasi tahun ini, dikarenakan stasiun Rangkasbitung merupakan stasiun terbesar di Provinsi Banten dengan jumlah penumpang mencapai ribuan orang per hari.

"Kami optimistis pengoperasian KRL itu bisa direalisasikan tahun ini setelah pembangunan jalur ganda atau double track rampung," kata Kepala Humas PT KAI Daop I Bambang Setiyo Prayitno di Lebak, Selasa (1/3).

Pengoperasian KRL tersebut akan dibarengi dengan penutupan layanan KA lokal. Saat ini, rute KRL hanya sampai stasiun Maja. Pembangunan rel ganda stasiun Rangkasbitung-Maja sepanjang 22 kilometer masih dikerjakan dan belum rampung.

sumber: www.kemendagri.go.id

Tarif Tol Jembatan Suramadu Turun 50 Persen.

Pemerintah menurunkan tarif Jembatan Suramadu hingga 50 persen yang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.
 
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan untuk golongan I sampai dengan V. Sedangkan golongan VI atau kendaraan bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.

"Kita berharap kondisi perekonomian di wilayah Madura lebih terdorong," kata Menteri Basuki.
Keputusan ditetapkan dan ditandatangani pada 24 Februari 2016. Pemberlakuan keputusan dilaksanakan tujuh hari pasca penandatangaan yakni 1 Maret 2016.

Adapun besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan yakni Besaran Tarif untuk Golongan I semula Rp 30 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. Golongan II dari semula Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, Golongan III dari semula Rp 60 ribu menjadi Rp 30 ribu dan Golongan IV dari semula Tarif Rp 75 ribu menjadi Rp 37.500. Tarif lama Golongan V yakni Rp 90 ribu turun menjadi Rp 45 ribu. Sedangkan Golongan VI yang semula dikenai tarif Rp 3 ribu kini digratiskan.

sumber: www.kemendagri.go.id 

RUU PUB Ditargetkan Selesai Tahun Ini

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kementerian Agama sedang mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB) bisa diselesaikan pada tahun ini. Hal ini disampaikan Menag saat menerima Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (01/03).

Penyusunan RUU PUB sudah diinisiasi Kementerian Agama sejak awal kepempimpinan Menag Lukman, yaitu pada akhir 2014. Sampai saat ini, RUU ini masih dalam proses penyusunan di internal Kementerian Agama.

Menag mengaku kalau ada kesan terlambat. Namun menurutnya,  lebih baik sedikit lebih terlambat tapi RUU ini justru tersosialisasi dengan baik. Dengan demikian, Menag berharap masyarakat dapat memahami dengan baik. Selama ini, Kemenag terus menerima masukan dari masyarakat dengan harapan RUU ini bisa menjembatani antara yang liberal dan fundamental.

Dalam pandangan Menag, ada ketakutan sebaian kelompok masyarakat bahwa dengan RUU PUB nin hak asasi mereka akan dibatasi. Pada saat yang sama, lanjut Menag, ada juga kekhawatiran kelompok lainnya apabila RUU ini nantinya mengarah pada liberalisme. Masalah ini terus  dicarikan titik temunya melalui dialog dan sosialisasi sehingga diharapkan dapat ditemukan titik moderasi dan RUU ini bisa diterima semua pihak.

Ikut mendampingi Menag, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo dan Kabag Kerjasama Luar Negeri Agus Sholeh.

sumber: www.kemenag.go.id

Ini Kebijakan Umum Pengelolaan Anggaran Kemenag

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan anggaran Kementerian Agama tahun 2016, Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam menyampaikan sejumlah langkah strategis pelaksanaan anggaran yang terangkum dalam lima aspek. Kelima strategi tersebut disampaikan Sekjen saat Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (1/3).

Kelima langkah strategis tersebut adalah; Pertama, perhatikan dan fokus pada kegiatan prioritas sesuai dengan visi dan misi Presiden dan tugas fungsi Kementerian Agama melalui optimalisasi pemanfaatan anggaran terutama yang memiliki nilai tambah yang besar dan dampak langsung pada masyarakat, seperti pembiayaan pendidikan, bantuan penyediaan sarana ibadah, pelayanan keagamaan serta pemeliharaan kerukunan umat beragama.

“Fokus kegiatan dan program pada pencapaian visi misi Presiden, Presiden tidak ingin program yang abstrak. Kata pemberdayaan, peningkatan kualitas itu ditolak beliau. Kita sudah kerjasama dengan Bappenas untuk menarasikan lebih riil dan konkrit. Merumuskan nomenklatur program yang lebih empiris,” ujar Sekjen.

Kedua, laksanakan optimalisasi pelaksanaan anggaran antara lain dengan efisiensi pada belanja perjalanan dinas, pembiayaan kegiatan sosialisasi, orientasi, workshop, konsinyering, rapat-rapat di luar kantor dan rapat kerja di luar wilayah kerja tanpa mengurangi target kinerja, termasuk didalamnya efisiensi  belanja perjalanan dinas luar negeri seperti kegiatan studi banding dan undangan yang tidak berdampak langsung bagi peningkatan kinerja Kementerian Agama.

Ketiga, Sekjen menekankan agar jangan memunculkan lagi jenis kegiatan dan anggaran yang tidak jelas, tidak konkrit, atau kalimatnya bersayap, dengan kalimat yang absurd. Keempat, Sekjen minta untuk membatasi pembentukan tim-tim kegiatan yang outputnya tidak jelas dan hanya menghamburkan anggaran, karena sudah ada tunjangan kinerja.

Dan keempat, Sekjen mendorong untuk untuk meningkatkan koordinasi dan konsultasi baik secara internal maupun dengan instansi terkait dalam rangka pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Tingkatkan koordinasi agar kalau ada masalah segera diselesaikan,” tandas Sekjen.
Selain keempat langkah strategis pengelolaan anggaran, Sekjen dalam kesempatan tersebut menyampaikan kebijakan pengelolaan keuangan yang harus diupayakan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Kemenag menjadi WTP (tanpa DPP).

Menurutnya, laporan keuangan yang baik tergantung kepedulian pimpinannya masing-masing.
“Harus memiliki perhatian lebih, opini WTP merupakan salah satu marwah Kemenag,” ujar Sekjen.
Untuk mencapai target laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, Sekjen menyampaikan sejumlah langkah. Pertama, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, dengan memperhatikan, penjadwalan kegiatan dan disbursement plan yang lebih ketat sesuai target, penguatan kepatuhan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundangan termasuk standar biaya masukan/ keluaran, perjalanan dinas, kelengkapan dokumen SPJ, dan penguatan sistem pengendalian internal (SPI) dalam pelaksanaan program dan anggaran yang mengacu pada SOP.

Kedua, pengadaan barang/jasa yang akuntabel dengan memperhatikan pemanfaatan LPSE dalam pengadaan barang dan jasa dan peningkatan peran ULP pada satker atau kelompok satker.

sumber: www.kemenag.go.id

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA