usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Rabu, 19 Februari 2014

Penandatanganan Kerjasama Menteri Kehutanan dengan Menteri luar Negeri Amerika Serikat (AS)


Pushumas Kemenhut,Jakarta: Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) John F Kerry pagi tadi, Senin (17/02) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) “Conserving Wildlife and Combating Wildlife Trafficking” bertempat di ruang Bendera Gedung Pancasila Kantor Kementerian Luar Negeri. Nota Kesepahaman ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama Indonesia-AS yang sedang berjalan saat ini, yaitu : 1) Comprehensive Partnership RI-AS, 2) Tropical Forest Conservation Act (TFCA) I dan II, 3) Indonesia Forest and Climate Support (IFACS), 4) Sustainable Landscape Partnership (SLP).

Sebagai wujud komitmen konservasi hidupan liar (wildlife), Kementerian Kehutanan terus menggalang kerjasama internasional dalam rangka memerangi penyelundupan dan perdagangan illegal Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL). Selama tahun 2013 telah diproses 12 kasus pelanggaran dengan barang bukti 6345 kepiting kenari, 370 ekor pangolin/trenggiling, 256 hornbill, leopard, dan kulit harimau. Kejahatan tersebut melibatkan tersangka berkewarganegaraan asing; 4 orang warganegara Cina (tahun 2013), 2 orang warganegara Arab (tahun 2009) dengan vonis mulai dari 6 bulan hingga 2 tahun dan denda Rp. 1 juta hingga Rp. 5 juta.

Dengan MoU antara Menteri Kehutanan dan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) ini diharapkan kedepan semakin menurun tingkat penyelundupan dan perdagangan illegal TSL di Indonesia. (FOTOPUSHUMAS/arset/win/saiful/arset)


Penandatanganan Kerjasama Menteri Kehutanan dengan Menteri luar Negeri Amerika Serikat (AS)

Kunjungan Rektor UNJ


Menpora Roy Suryo di ruang kerjanya hari Rabu (19/2) sore didampingi Deputi IV Djoko Pekik Iirianto dan Deputi V  Lalu Wildan menerima kunjungan Rektor UNJ  Bedjo Suyanto yang datang bersama pimpinan Fakultas Ilmu Keolahragaan.(foto: muchlis/kemenpora.go.id)
Menpora Roy Suryo di ruang kerjanya hari Rabu (19/2) sore didampingi Deputi IV Djoko Pekik Iirianto dan Deputi V Lalu Wildan menerima kunjungan Rektor UNJ Bedjo Suyanto yang datang bersama pimpinan Fakultas Ilmu Keolahragaan.(foto: muchlis/kemenpora.go.id)
Jakarta: Hari Rabu (19/2) sore Menpora Roy Suryo didampingi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Djoko Pekik Iirianto dan Deputi V Bidang  Harmonisasi  dan Kemitraan Lalu Wildan menerima kunjungan Rektor UNJ (Universitas Negeri Jakarta)  Bedjo Suyanto yang datang bersama Abdul Sukur (Dekan FIK), Samsudin (Pembantu Dekan I), Kurnia Tahki (Pembantu Dekan II), James Tangkudung selaku  Guru Besar Tetap FIK, Fajar Yudya FIK UNJ dan Eko Juli FIK UNJ. 
Bedjo Suyanto berharap pihak Kemenpora dan UNJ bisa saling mendukung khususnya di bidang  Olahraga. Atlet-atlet dari FIK UNJ memiliki prestasi, kedepan UNJ telah memiliki  rencana pengembangan fasilitas olahraga serta meminta dukungan dari Kemenpora, kata Bedjo Suyanto. "Kami sangat mendukung prestasi olahraga nasional baik itu multi event atapun single event.  UNJ juga mempunyai atlet yang diturunkan pada POMNAS, terlebih atlet dari UNJ juga juara tingkat dunia, tetapi meski begitu secara fasilitas sarana dan prasarana di UNJ sangat minim sekali", kata Samsudin selaku Pembantu Dekan I.
Sementara itu James Tangkudung selaku Guru Besar Tetap FIK menambahkan, kami mempunyai tanggungjawab untuk memelihara atlet khususnya di UNJ terlebih dari Kemenpora akan membentuk house of sport, hal ini mendorong kita untuk bagaimana UNJ bisa meraih emas di Olimpiade, mohon dukungan kemenpora. 
Sementara itu Menpora Roy Suryo mengatakan Kemenpora siap mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga nasional. "Tolong dikoordinasikan jangan sampai tubrukan dengan ranah kementerian lainnya. Kontribusi FIK UNJ untuk olahraga nasional telah nyata, jangan sampai kampus jauh dari sisi praktikelnya, semua harus sinergi", katanya. (ben)

Kemenag dan KPK Bahas Progress Penyiapan PP tentang Biaya Nikah



Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama bersama kementerian terkait lainnya, siang ini, Kamis (20/02), memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas progress penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah.
“Hari ini, KPK mengundang  rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena  ingin mengetahui progess up date dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah,” demikian penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, melalui pesan singkat kepada Pinmas, Kamis (20/02).
Menurut Jasin, untuk mencai solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi  para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada tanggal 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintas instansi di kantor KPK. Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati  untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
“Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya,” terang Jasin.
Jasin menambahkan bahwa pembahasan draft amandemen PP 47 ini selanjutnya dilakukan di kantor Kemenko Kesra pada tanggal 4 Februari 2014. Pertemuan ini dihadiri utusan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
“Pembahasan ini menyepakati isi substansi draf PP tersebut, dengan perbaikan redaksional serta mendorong agar draft PP tersebut segera dikirim Menteri Agama kepada Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan mengirim draft itu kepada Menteri Hukum dan HAM agar dilakukan harmonisasi,” kata Jasin.
“Menteri Agama sudah mengirim  RPP tentang Biaya Nikah hasil pembahasan di Kemenko Kesra ini, kepada Menteri Keuangan  dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM,” tambahnya.
Terkait pertemuan hari ini, Jasin mengatakan bahwa pihak Kemenag akan menjelaskan kepada KPK bahwa perkembangan penerbitan PP tentang Biaya Nika tinggal menunggu rapat harmonisasi atas RPP tersebut.
“Kemenag masih menunggu undangan dari Kemenhukham terkait harmonisasi itu,” kata Jasin.
“Setelah diharmonisasi, RPP akan dikirim ke Setneg untuk dikasih nomor terus ditandatangani Presiden,” tambahnya.  (mkd/mkd)
Sumber:

Mewujudkan Sistem Manajemen Mutu Diklat Kesejahteraan Sosial yang Inovatif dan Kompetitif



 
Merupakaan tema Rapat Koordinasi Diklat Kesejahteraan Sosial Tahun 2014 yang diusung oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial, diselenggarakan di The Summit Siliwangi Hotel Bandung pada tanggal 17-20 Pebruari 2014. Rapat Koordinasi Diklat Kesejahteraan Sosial diselenggarakan dengan maksud Sebagai sarana sosialisasi, evaluasi dan diskusi untuk merumuskan kesepakatan dan rencana aksi bersama menuju terwujudnya sistem manajemen mutu diklatkesos yang inovatif dan kompetitif yang bertujuan pada Terpahaminya kebijakan teknis Badiklitkesos 2014 oleh stakeholders diklatkesos, Teridentifikasinya kebutuhan, masalah, hambatan dan kendala dalam penyelenggaraan diklatkesos dan berusaha mencari solusi pemecahannya dan Terdokumentasikannya kesepakatan dan rencana aksi bersama menuju terwujudnya sistem manajemen mutu diklatkesos yang inovatif dan kompetitif.
Meningkatnya pemahaman stakeholders diklatkesos terhadap kebijakan teknis Badiklitkesos 2014, Terumuskannya alternatif solusi pemenuhan kebutuhan serta pemecahan masalah, hambatan dan kendala penyelenggaraan diklatkesos serta Terumuskannya kesepakatan dan rencana aksi bersama menuju terwujudnya sistem manajemen mutu diklatkesos yang inovatif dan kompetitif merupakan target dan sasaran kegiatan Rakor Diklat Kesos kali ini.
Hadir sebagai Narasumber Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI yang memaparkan Pengembangan sistem manajemen mutu diklat, Kepala Badiklit Kesos Kementerian Sosial RI yang memberikan arahan tentang Kebijakan Teknis Badiklit Kesos Tahun 2014 sekaligus membuka secara resmi kegiatan dan Dr. Ponijan Liaw, Cert.Eng. MBA, M.Pd., Managing Director The Energ et ic People Development Center, Author, Lecturer, Trainer yang menyajikan materi Diklat yang Inovatif dan Kompetitif serta Kepala Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Diklat LAN RI, Sekretaris Badiklit Kesos Kementerian Sosial RI, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Sosial RI, Sekretaris Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan    Kemiskinan   Kementerian Sosial RI, Sekretaris Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dengan materi penyajian yang berhubungan pada penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Rapat Koordinasi Diklat Kesejahteraan Sosial Tahun 2014 ini diikuti oleh 52 orang peserta undangan yang terdiri dari para Kepala Pusat, Kepala BBPPKS di enam wilayah regional, para pejabat eselon III, IV dilingkungan Kementerian Sosial, 8 orang peserta mandiri dari para Widyaiswara serta 10 orang Panitia Penyelenggara.

Puncak dari penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi Diklat Kesos ini adalah Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Aksi Bersama guna melengkapkan secara utuh pemahaman dan komitmen bersama dalam rangka mewujudkan sistem manajemen mutu diklatkesos yang inovatif dan kompetitif.

Sumber:

Pembagian Raskin Dijadikan Sarana Kampanye


Jakarta, 19 Februari - Pembagian raskin di RW 07 dan 08 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, ternyata dijadikan sarana kampanye oleh Nurhasan, salah seorang caleg DPRD Cimahi dari Partai Hanura. Nurhasan memajang foto dirinya pada kupon raskin tersebut. Warga yang resah lantas melaporkannya ke Panwaslu Cimahi, Minggu (16/2/2014).
"Kami merasa aneh karena untuk mendapatkan raskin gratis itu warga harus menukarnya dengan menggunakan kupon bergambar salah seorang caleg Hanura," kata Ade salah seorang warga Cipageran, Selasa (18/2/2014).
Menurut Ade, saat itu juga warga dari Kampung Anggareja RW 7 dan Kampung Tegal Kawung RW 8 Kelurahan Cipageran melaporkan ke Panwaslu. Pasalnya, kupon bergambar caleg yang sekarang masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi itu mereka duga sebagai pelanggaran pemilu.
Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Maman Suaman, mengatakan begitu mendapat laporan, Panwaslu segera bergerak ke lokasi dan langsung membubarkan kegiatan tersebut.
"Karena pada waktu kami bubarkan tim suksesnya mengikuti aturan kami. Maka kami juga menghentikan proses kepada caleg tersebut. Memang pada waktu itu tidak ada calegnya, hanya tim suksesnya," kata Maman, kemarin.
Menurut Maman, langkah tersebut mereka lakukan sebagai upaya preventif agar pelanggaran-pelanggaran pemilu tidak sampai terjadi.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan tindakan preventif terlebih dahulu supaya pelanggaran tidak dilakukan oleh para caleg. Selain itu, kami juga terus memberikan sosialisasi. Pada kasus raskin gratis ini, kami memberikan tindakan preventif," katanya.
Nurhasan mengakui, pembagian raskin di Cipageran ini memang sepengetahuannya. Nurhasan juga mengaku dirinyalah yang membebaskan biaya raskin ini. Biayanya, ujar Nurhasan, berasal dari kantong pribadinya. Pembebasan biaya raskinnya sendiri, kata Nurkasan, ia lakukan karena ada permintaan warga.
"Jadi, pada dasarnya program pembagian beras secara gratis ini merupakan aspirasi dari warga, saya hanya membantu warga karena sebenarnya program raskin dari pemerintah itu tidak gratis, hanya saja harganya lebih murah dibandingkan membeli beras di tempat umum. Nah, saya diminta membebaskan harga beras itu. Saya tak menggunakan uang negara, melainkan uang sendiri," paparnya. (Tn/Gs)

High Court of Hong Kong kabulkan sebagian permohonan Pemerintah RI untuk penyitaan dan perampasan aset-aset terkait kasus PT. Bank Century, Tbk. di Hong Kong



menteri

High Court of Hong Kong telah menerbitkan putusan yang mengabulkan permintaan Pemerintah RI, melalui Secretary for Justice of Hong Kong, untuk merampas sebagian aset-aset yang terkait kasus PT. Bank Century Tbk. yang ditemukan di yurisdiksi Hong Kong SAR. Permintaan itu diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM selaku Otoritas Pusat melalui permohonan bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) kepada Menteri Kehakiman (Secretary for Justice) Hong Kong SAR, dan akhirnya berdasarkan pada putusan tahun 2014 ini Pemerintah RI berhasil memperoleh putusan yang merampas aset terkait kasus PT. Bank Century kurang lebih sebesar USD 4.076.121 (atau setara Rp.48milyar). Nilai ini bersifat fluktuatif mengingat sebagian besar aset adalah aset derivatif yaitu saham.

Jumlah ini merupakan langkah awal keberhasilan Pemerintah RI untuk mengembalikan aset-aset terkait tindak pidana terkait dengan Bank Century dari luar negeri. Saat ini Pemerintah RI telah berhasil membekukan aset di yurisdiksi lainnya antara lain Jersey sebesar kurang lebih USD 16,5 juta dan Menteri Hukum dan HAM terus melakukan kerjasama dan komunikasi intensif dengan Jaksa Agung Jersey, disamping kerjasama dengan yurisdiksi lainnya yang saat ini sedang berlangsung.

Keberhasilan ini menjadi penting dan bermanfaat sebagai preseden dalam melakukan upaya pengembalian aset dari yurisdiksi lainnya. Pesan yang ingin disampaikan: "Proses asset recovery sangat bergantung dari komitmen kerjasama dua yurisdiksi, dalam hal ini Indonesia dan Hong Kong, dan keberhasilan proses ini seharusnya dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dan menimbulkan optimisme bagi pihak-pihak dalam kerjasama terkait asset recovery."

Terkait dengan aset di Hong Kong, mengingat bahwa proses pengadilan di High Court of Hong Kong masih belum bersifat final, Kementerian Hukum dan HAM beserta Department of Justice Hong Kong setelah melalui konsultasi intensif merujuk kepada hukum di Hong Kong dan preseden hukum internasional sepakat dan bertekad untuk terus mengejar aset lainnya melalui upaya banding. Sebagaimana diketahui putusan ini masih belum mencakup keseluruhan permintaan penyitaan yang diajukan. Kami berkeyakinan bahwa aset-aset yang dapat disita dan dirampas tidak harus merupakan aset-aset yang langsung terkait dengan terpidana akan tetapi termasuk aset yang berada di bawah kendali terpidana yang dikelola oleh berbagai badan hukum melalui transaksi penempatan yang kompleks. Namun putusan High Court merupakan suatu hasil kerja keras jajaran Kementerian Hukum dan HAM beserta instansi terkait lainnya yaitu: Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan Kementerian Luar Negeri RI. Sebagai informasi, pengacara Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq juga mengajukan banding atas putusan tersebut, namun berdasarkan pengamatan terhadap jalannya persidangan maka Menteri Hukum dan HAM beserta Secretary For Justice of Hong Kong optimis akan mampu untuk mempertahankan posisi saat ini di pengadilan banding.

Permintaan MLA Pemerintah RI yang diproses dan diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 339/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tahun 2010, yang berisi tentang perintah perampasan aset milik dan di bawah kendali Rafat Ali Rizvi, Hesham Al-Warraq, Robert Tantular dan pelaku kejahatan lainnya di Hong Kong. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini tidak serta merta dapat dieksekusi di negara lain, dan satu-satunya cara untuk mengeksekusinya ialah melalui permintaan bantuan hukum timbal balik (MLA) ke negara lain.

Tim Kementerian Hukum dan HAM bersama-sama dengan Instansi terkait lainnya melalui Department of Justice Hong Kong berhasil meyakinkan hakim High Court of Hong Kong bahwa proses hukum terhadap para pelaku khususnya Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq yang diputus secara in-absentia telah dilakukan sesuai dengan hukum Indonesia dengan memperhatikan hak-hak mereka sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Sebagaimana diketahui argumen utama yang diajukan oleh para pengacara Hesham dan Rafat untuk mematahkan argumen Pemerintah RI adalah proses hukum di Indonesia melanggar hak-hak para pelaku. Selanjutnya, Department of Justice Hong Kong bersama-sama dengan Tim Pemerintah RI berhasil meyakinkan hakim bahwa pendaftaran external confiscation order (ECO) di High Court of Hong Kong (permohonan perampasan aset di Hong Kong berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan hukum internasional dan hukum Hong Kong). Salah satu argumentasi perlawanan yang sangat gigih diperjuangkan oleh pengacara Rafat dan Hesham adalah bahwa perbuatan Rafat dan Hesham yang menyebabkan kerugian Bank Century bukanlah merupakan tindak pidana melainkan wanprestasi dan pemidanaan kedua orang tersebut bermuatan politis. Kedua argumen tersebut berhasil dipatahkan dengan argumen-argumen yang merujuk pada fakta-fakta dan case laws (preseden) dalam sistem hukum common law.

Upaya Pemerintah RI di Hong Kong ini juga dibarengi dengan berbagai upaya hukum di yurisdiksi asing lainnya. Upaya serius yang telah membuahkan hasil tersebut serta konsistensi upaya di yurisdiksi lainnya dimaksudkan sebagai faktor pencegah serta untuk mengirimkan pesan kepada para koruptor dan yurisdiksi tempat aset hasil tindak pidana khususnya korupsi bahwa tidak ada tempat yang aman untuk menyembunyikan hasil tindak pidana.


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Amir Syamsudin
Jakarta, 17 Februari 2013

Pendirian Akademi Komunitas Swasta


Rabu, 19/02/2014 - 14:06
Jakarta, Kemdikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya mendorong sektor swasta untuk bersama-sama mendirikan dan mengembangkan Akademi Komunitas (AK) guna memenuhi kebutuhan tenaga terampil siap kerja yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.
Untuk proses pendiriannya pun relatif mudah. Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Hermawan Kresno Dipojono, melalui komunikasi pos-el pada Rabu (19/02/2014) menjelaskan sedemikian mudahnya pendirian itu sehingga AK bahkan dapat dimulai dari sebuah pusat latihan (training center) milik industri yang semula digunakan sebatas untuk melatih para karyawannya agar produktivitas mereka meningkat.
Dengan memformalkan pusat latihan menjadi AK maka para pesertanya dapat diwisuda dengan memperoleh diploma yang diakui resmi oleh negara. Program studinya dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan lokal sehingga peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap siap masuk atau bahkan menciptakan lapangan kerja lokal. Pembelajarannya melalui interaksi antara peserta didik/mahasiswa dengan dosen, instruktur, dan sumber belajar pada lingkungan belajar. Prosedur pendiriannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas.
Terkait  kebutuhan SDM bagi para pendidiknya, dikarenakan AK termasuk pada pendidikan tinggi, maka dosen pengampu matakuliah harus memiliki pendidikan minimal S2. Jika seseorang yang ahli dalam suatu bidang tetapi tidak mempunyai ijazah dari pendidikan formal, maka mereka dapat mengajar di AK dengan klasifikasi sebagai instruktur. Di samping itu, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memungkinkan seorang ahli atau empu untuk mendapatkan pengakuan formal dengan kualifikasi setara dengan S2 atau bahkan S3 sehingga merekapun dapat menjadi dosen dengan hak dan kewajiban penuh.
Hermawan juga mejelaskan wilayah atau cakupan keahlian yang dapat ditawarkan oleh AK sangat luas. Sebut saja AK dapat menawarkan pendidikan untuk calon koki masakan Padang, ahli perias pengantin, dalang wayang kulit, ahli las dalam air dan sebagainya. Lapangan kerja di sektor-sektor seperti itu amat luas tersedia. Walaupun cakupan itu amat fleksibel, namun Kemdikbud, dalam hal ini Ditjen Dikti memberikan panduan dalam hal penyusunan kurikulum dan pelaksanaan proses belajar mengajarnya agar mutu lulusannya dapat terjamin dengan baik. (Arifah)

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA