Acara yang dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara VII, Abdul Latief, Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumardjo,
Direktur Kepatuhan/Direktur Keuangan BUMN, pejabat di lingkungan BPK
RI, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Internal (FKSPI) BUMN, Ikatan
Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Rektor Institut Pemerintahan Dalam
Negeri (IPDN).
Simposium ini menghadirkan nara sumber Sentot A. Sentausa,
Managing Director PT Bank Mandiri (Persero), yang memberikan pemaparan
mengenai COSO 2013: Menerjemahkan Prinsip-Prinsip Menjadi Tindakan, dan Hari Setianto, Direktur Akademis Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang memaparkan mengenai Enterprise Risk Management.
BUMN merupakan perusahaan yang seluruh
atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan dan mempunyai kewajiban untuk menetapkan suatu sistem
pengendalian intern yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset
perusahaan. Disamping itu BUMN harus dapat mengelola risiko usaha dalam
setiap pengambilan keputusan/tindakan, mengingat dalam era globalisasi
ini terjadi perubahan lingkungan bisnis yang sangat cepat.
Direksi BUMN wajib merancang dan
menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif dalam mengelola
risiko perusahaan secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan
program good corporate governance (GCG). Penerapan sistem
pengendalian intern yang efektif dan pengelolaan risiko perusahaan
secara terpadu menjadi sangat penting jumlah aset negara yang dikelola
oleh BUMN sangat signifikan.
Pada Tahun 2013 COSO telah mengeluarkan kerangka pengendalian intern baru yang disebut Integreted Framework Internal Control
atau lebih dikenal dengan COSO 2013. Pengendalian Internal menurut COSO
2013 merupakan suatu proses yang dilakukan oleh direksi, managemen, dan
personal lainnya yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang reasonable dalam rangka pencapaian tujuan perusahaan yang berhubungan dengan operasional, pelaporan, dan ketaatan pada peraturan.
COSO 2013 merupakan pengembangan dari COSO 1992 dalam rangka untuk
menghadapi perubahan dalam lingkungan operasional dan bisnis. Dalam COSO
2013 tetap mempertahankan definisi pengendalian intern ke dalam lima
unsur yaitu lingkungan pengendalian, risk assessment, aktivitas pengendalian, informasi dan komunikasi serta monitoring.
Sedangkan ERM merupakan suatu proses yang dilakukan oleh board of directors,
managemen, dan personel lainnya, diterapkan dalam penyusunan strategi
perusahaan, dirancang untuk mengindentifikasi kejadian-kejadian yang
dapat mempengaruhi perusahaan dan mengendalikan risiko dalam rangka
memberikan keyakinan memadai untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kerangka ERM yang diarahkan untuk mencapai tujuan perusahaan dikelompokan kedalam empat kategori, yaitu strategic (dalam rangka untuk mendukung misi perusahaan), operations (penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien), reporting (pelaporan yang dihandalkan), dan compliance (ketaatan pada hukum dan peraturan yang berlaku).
Sehubungan dengan adanya beberapa
perubahan dan perkembangan yang cukup signifikan dalam sistem
pengendalian internal (COSO 2013) dan ERM, maka manajemen pada BUMN,
internal auditor dan eksternal auditor termasuk para pemeriksa di BPK RI
diharapkan dapat memiliki pemahaman yang memadai atas perkembangan
tersebut sehingga dapat menerapkannya sesuai dengan tugas dan tanggung
jawab masing-masing dengan sebaik-baiknya.








