Yoseph menyampaikan bahwa DPR telah
serius untuk menyelesaikan RUU inisiatif yang pertama kali dalam periode
2014-2019. “RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali
dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati
bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015.
Dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR pada
periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan, meski sudah selesai
dibahas sampai rapat tingkat 1,” ujarnya.
Selain itu, RUU ini juga diharapkan
dapat menyelesaikan masalah perumahan terutama bagaimana membantu warga
negara yang belum memiliki rumah karena faktor penghasilan. “Inti pokok
RUU ini adalah menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan
setiap warga negara baik Indonesia maupun warga asing yang bekerja di
NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang
akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan
penyediaan rumah murah dan layak,” papar anggota DPR yang berasal dari
Dapil Jawa Barat VIII ini.
“Apakah RUU Tapera dapat disahkan
menjadi Undang-Undang?” tanya Agus Hermanto. “Setuju!” dijawab oleh
seluruh anggota DPR yang hadir. Melalui UU ini, Yoseph berharap akan
memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia bahwa rumah bukan lagi
sekadar impian, melainkan suatu kepastian untuk mendapatkan rumah. “UU
ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan
revolutif serta berkelanjutan karena akan menjadi pijakan hukum negara
dalam menyediakan rumah murah, layak dan terjangkau,” pungkasnya.
RUU yang semula terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal, setelah dibahas DPR dan pemerintah berubah menjadi 12 Bab dan 82 pasal.






0 komentar:
Posting Komentar