usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Selasa, 23 Februari 2016

Kemenag Sanksi 14 Travel Umrah Sepanjang 2015

Kementerian Agama telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Selasa (23/02), sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.

Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.

Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.

Ditjen PHU terus  mengantisipasi   terjaidnya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah (polda). “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan Kapolda dan menemui korban penipuan, terutama di daerah rawan penipuan. Seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kami akan langsung turun ke bawah,” kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Minggu (14/02) lalu.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membentuk Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah umrah yang menjadi korban penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri,  tim ini melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Koordinasi intensif ini, lanjut Yanis, dalam rangka mengoptimalkan sinergi yang sudah ada dan mendorong  pihak kepolisian dalam memberantas dan menertibkan travel-travel dan oknum nakal. “Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Irjen Kemenag sudah mengintruksikan agar fokus dalam pencegahan, penertiban, dan penindakan terkait umrah agar masyarakat terlindungi,” tegasnya.

“Jika dibiarkan dan tidak ditertibankan, travel umrah nakal akan jadi masalah besar. Masyarakat harus berani mengadukan ke polisi. Travel dan oknum nakal Ini musuh kita bersama,” tambahnya.

Kepada calon jamaah umrah, Yanis mengimbau agar selektif dalam memilih travel dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya, biaya umrah yang wajar, di atas 20 jutaan. Calon jamaah juga harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama dengan melihat di www.haji.kemenag.go.id.

sumber: www.kemenag.go.id

Menag: Negara Dan Agama Saling Butuh

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, agama dan negara dalam kehidupan bangsa Indonesia saling membutuhkan. Agama menjadi “ruh” kehidupan berbangsa. Negara juga bisa mengontrol kehidupan beragama.

“Indonesia bukan negara agama atau negara sekuler. Antara agama dan negara saling membutuhkan,” kata Menag Lukman pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta, Selasa (23/02).

Ikut bicara dalam acara itu selain Menteri Agama, juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman atau Yenny Wahid, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Walikota Kupang Jonas Salaen.    
  
Menurut Menag, agama dan negara memiliki hubungan yang sangat dinamis. Negara perlu agama untuk mengontrol, apakah jalannya sudah sesuai. Di Indonesia, agama apa pun jelas butuh negara. Agama membutuhkan fasilitas negara untuk membumikan nilai dan ajarannya. Jadi, relasinya adalah saling mengimbangi, saling mengontrol.

Dengan relasi yang seperti itu, lanjut Menag, para penyelenggara negara menjadi pihak yang tidak sewenang-wenang. Para tokoh agama juga dapat menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kualitas beragama umat manusia.

Terkait dengan hak asasi, Lukman menjelaskan bahwa dari sisi regulasi sudah banyak yang mengatur kehidupan antarumat. Undang-undang yang mengatur kebebasan menyangkut hak dasar seseorang pun sudah ada. Ada larangan agar hak orang lain tak dilanggar. Ada larangan yang dituangkan dalam UU diarahkan untuk memenuhi rasa keadilan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menag menambahkan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Karena itu, Menag berharap kongres ini dapat memberikan masukan atas rencana penyusunan RUU PUB.
     
Dengan memiliki UU PUB, Menag berharap  semua pihak memiliki cara pandang yang sama untuk hidup saling berdampingan. Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai atas nama kebebasan lantas seseorang bisa terseret kepada ujaran kebencian. Selain itu, keberadaan UU PUB diharapkan akan memberikan kepastian atas perlindungan kepada umat di luar enam agama resmi (Islam, Kriseten, Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu).

sumber: www.kemenag.go.id

Paripurna DPR Sahkan RUU Tapera Menjadi UU

Rapat Paripurna ke 19 Masa Sidang III Tahun 2015/2016 Selasa (23/2) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (F-Demokrat) secara aklamasi mengesahkan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi UU. Rapat ini diawali dengan laporan Ketua Pansus RUU Tapera Yoseph Umar Hadi (F-PDI Perjuangan).

Yoseph menyampaikan bahwa DPR telah serius untuk menyelesaikan RUU inisiatif yang pertama kali dalam periode 2014-2019. “RUU Tapera ini adalah RUU inisiatif DPR yang pertama kali dalam periode 2014-2019 yang masuk dalam prolegnas yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah untuk diprioritaskan dalam tahun 2015. Dalam perjalanannya, RUU ini sudah pernah menjadi inisiatif DPR pada periode 2009-2014 namun tidak berhasil diselesaikan, meski sudah selesai dibahas sampai rapat tingkat 1,” ujarnya.

Selain itu, RUU ini juga diharapkan dapat menyelesaikan masalah perumahan terutama bagaimana membantu warga negara yang belum memiliki rumah karena faktor penghasilan. “Inti pokok RUU ini adalah menyediakan payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan setiap warga negara baik Indonesia maupun warga asing yang bekerja di NKRI untuk menabung sebagian dari penghasilannya di Bank Kustodian yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera untuk dipupuk dan dimanfaatkan penyediaan rumah murah dan layak,” papar anggota DPR yang berasal dari Dapil Jawa Barat VIII ini.

“Apakah RUU Tapera dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Agus Hermanto. “Setuju!” dijawab oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Melalui UU ini, Yoseph berharap akan memberikan kepastian kepada masyarakat Indonesia bahwa rumah bukan lagi sekadar impian, melainkan suatu kepastian untuk mendapatkan rumah. “UU ini bersifat fenomenal karena memberikan solusi yang efektif dan revolutif serta berkelanjutan karena akan menjadi pijakan hukum negara dalam menyediakan rumah murah, layak dan terjangkau,” pungkasnya.

RUU yang semula terdiri dari 12 Bab dan 78 pasal, setelah dibahas DPR dan pemerintah berubah menjadi 12 Bab dan 82 pasal.

Mendagri Lantik Bupati-Wakil Bupati Konawe Selatan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lewat putusan nomor 131.74-828/829 secara resmi telah melantik Bupati-wakil Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga – Arsalim di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (23/2).

Tjahjo mengatakan, pengangkatan tersebut tidak menyalahi aturan. Mendagri berhak melantik keduanya atas nama Presiden. Pun dia telah berkomunikasi dan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.

“Dasar kami itu ada surat dari KPUD dan DPRD Konawe Selatan,” kata Tjahjo usai melantik pasangan Surunudin-Arsalim di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP) Kemendagri.

Menurut dia, secara hukum pelantikan tersebut sudah dianggap sah. Kalau memang ada penolakan dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Kemendagri akan menjelaskannya secara detail terkait dasar aturan pelantikan tersebut.

Tjahjo juga meyakini kalau nantinya pengangkatan kepala daerah tingkat dua secara definitif ini tak akan berdampak luas. Pasangan yang baru dilantik ini segera diinstruksikan menghadap Gubernur Sultra, Nur Alam pada Rabu (24/2) besok untuk berkordinasi soal pemerintahan.

“Tidak ada masalah. Dulu banyak dilantik Mendagri, tidak ada masalah,” ujar dia.
Mendagri menjelaskan, bupati-wakil bupati ini dipilih masyarakat. Makanya harus cepat bekerja, jangan sampai jabatan tersebut lama kosong. Dengan mengambil alih pelantikan, menurut Tjahjo relasi antara pusat dan daerah juga tak akan terganggu.

sumber: www.kemendagri.go.id

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA