Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo telah mengirimkan
surat permohonan izin melantik Bupati dan wakil Bupati Konawe Selatan,
Surunuddin Dangga – Arsalim ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dengan
begitu pengangkatannya tersebut tak harus lewat gubernur.
Dia
mengatakan, pihaknya Senin (22/2) telah mengirimkan surat untuk
Presiden. Ia juga kerap berkomunikasi secara lisan ke kepala negara
terkait masalah di Konawe Selatan. Berdasarkan Pasal 160 Ayat 3
Undang-undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, pelantikan bisa
diwakilkan Mendagri.
“Dalam pasal tersebut menyatakan, bila
gubernur dan wakilnya berhalangan dan tidak bisa melantik, maka
kewenangan itu bisa lewat Mendagri,” kata Tjahjo di kantor Kemendagri,
Senin (22/2).
Dalam surat tersebut, ia juga menjelaskan kepada
Presiden kalau semua persoalan administrasi terkait pelantikan Bupati
dan wakil Bupati sudah memenuhi syarat. Hanya gubernurnya enggan
melantik karena alasan status pegawai negeri sipil (PNS) yang masih
melekat.
Tjahjo sendiri berencana melantik pasangan Bupat-wakil
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga – Arsalim. Jadwal pengangkatan
kepala daerah definitif itu akan berlangsung pada Selasa (23/2) di
Kantor Kemendagri sekitar pukul 17.00 WIB, usai rapat terbatas di Istana
Negara.
sumber: www.kemendagri.go.id
Senin, 22 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar