Komisi V DPR dan Pemerintah sepakat untuk membahas Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi. RUU yang akan menggantikan
UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, salah satu tujuannya
untuk meningkatkan daya saing jasa konstruksi dalam negeri di era
persaingan global.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi Muhidin M. Said dalam Rapat
Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),
perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, perwakilan Kementerian Dalam
Negeri, dan perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, di
Gedung Nusantara DPR RI, Rabu (24/02/2016).
Muhidin mengatakan, setidaknya 50 persen subtansial dari UU yang lama
akan mengalami perubahan pada RUU inisiatif DPR itu. Mengingat, UU
Nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang belaku saat ini hanya
terdiri dari 11 Bab dan 46 pasal. Sementara, dalam RUU yang akan mulai
dibahas pekan depan itu terdiri dari 15 bab dan 113 pasal. Subtansial
yang berubah, akan menekankan sejumlah aspek, salah satunya adalah
pembinaan jasa konstruksi.
“Perubahan klasifikasi usaha yang tadinya hanya pada bidang
arsitektur, sipil, mekanikal, kelistrikan, dan tata lingkungan menjadi
klasifikasi pada central product classification yang terbagi
dalam tiga jenis usaha, yakni Jasa Konstruksi, Jasa Pelaksana
Konstruksi, dan Jasa Pelaksana Konstruksi Terintegrasi,” jelas Muhidin.
Politisi F-PG itu menambahkan, dalam RUU tersebut peran Pemerintah,
khususnya Kementerian PUPR juga akan ditegaskan dengan menjadi leading
di sektor konstruksi dalam hal pembinaan yang meliputi, pembinaan
sumber daya manusia, pengembangan usaha jasa konstruksi, pengembangan
material dan teknologi konstruksi, pengembangan penyelenggaraan jasa
konstruksi, pengembangan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan,
dan pengembangan partisipasi masyarakat.
Hal lain yang menjadi substansi pembahasan RUU adalah mengenai gaji
pekerja konstruksi. Nantinya, Pemerintah akan menetapkan standar upah
minimal untuk tenaga kerja konstruksi, atau remunerasi, yang selama ini
dinilai sangat rendah jika bersaing dengan para pekerja asing. RUU ini
telah mengakomodasi untuk merumuskan standar remunerasi minimal yang
harus ditetapkan pemerintah.
“Remunerasi salah satu hal yang tidak kalah penting, karena
menyangkut bagaimana kesejahteraan tenaga kerja konstruksi, utamanya
para tenaga ahli yang harus diberdayakan dengan salary yang pantas,” imbuh Muhidin.
Terkait Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Muhidin mengatakan tidak
mengalami banyak masalah, karena sebelumnya sudah melalui dikusi panjang
lebar, antara lain bagaimana Indonesia menghadapi Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA).
“Ditargetkan selesai bulan Mei, karena hampir semua isi dalam RUU
sudah didiskusikan panjang lebar,” harap politisi asal dapil Sulawesi
Tengah itu.
Menanggapi soal remunerasi, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono
mengatakan, peningkatan remunerasi nantinya tidak hanya soal peningkatan
gaji, melainkan ada bentuk penghargaan lain yang diberikan kepada
mereka yang berprofesi di bidang jasa konstruksi.
“Tidak hanya soal take home pay, dengan ditingkatkannya
remunerasi juga akan meningkatkan daya saing nantinya, coba sekarang
kita lihat, di universitas, mahasiswa yang masuk fakultas teknik sipil
menurun terus jumlahnya,” kata Basuki.
sumber: www.dpr.go.id
Rabu, 24 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar