usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Rabu, 10 Februari 2016

Indonesia Eximbank Kunjungi INKA

Tim dari Indonesia Eximbank menyempatkan berkunjung ke PT INKA (Persero), kemarin (11/2). Agendanya kali ini adalah sebagai tindak lanjut pendanaan untuk ekspor 150 kereta penumpang ke Bangladesh.

Mengenai peluang perluasan ekspor kereta oleh PT INKA (Persero), selaku Ketua Dewan Direktur Indonesia Eximbank, Ngalim Sawega, menyampaikan bahwa Indonesia Eximbank hadir sebagai pelaksana program pemerintah, NIA (National Interest Account). “Berdasarkan paparan oleh INKA, kita melihat opportunity yang besar untuk itu (ekspor). Kita hadir bersama tim yang lengkap untuk membicarakan hal-hal yang lain terkait delivery untuk kereta Bangladesh,”.

Menurutnya, pengiriman produk harus sesuai waktu yang telah ditentukan. “Delivery harus sesuai time frame karena terkait dengan trust kepada klien. Opportunity kita besar, pembiayaan bisa dicari”, imbuhnya.

Beliau juga menilai bahwa perlu adanya peran dari kementerian untuk mendukung program ini. “Program ekpor ini juga perlu mendapat dukungan dari Kementerian seperti Perindustrian, Kementerian Keuangan, Perhubungan, bahkan Kementerian Luar Negeri,”

sumber: www.bumn.go.id

Saatnya Anggaran Berbasis Program Prioritas, Bukan Fungsi

Presiden Jokowi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Kerja agar penggunaan anggaran 2016 berbasis pada program atau money follow program, bukan berbasis fungsi atau money follow function. Dengan demikian, anggaran digunakan berdasarkan prioritas program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pesan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam sidang paripurna di Istana Negara, Rabu (10/02), sebagai tertuang dalam rilis Tim Komunikasi Presiden.

Menurut Presiden, penggunaan anggaran ke depan tidak lagi berprinsip lagi pada “money follow function” sehingga  penggunaan anggaran dibagi sesuai struktur organisasi kementerian, mulai dari eselon I sampai IV. “Itu namanya bagi rata, jadi tidak jelas fokus dan prioritas ke mana,” kata Presiden.

“Ini yang menyebabkan anggaran kita hilang tak berbekas, karena duitnya mengikuti organisasi yang ada,” tambahnya.

Organisasi memang diperlukan, lanjut Presiden, namun program prioritas tetap yang harus dikedepankan. “Jadi yang jelas, harusnya money follow program.

Program kita apa, semua fokus ke situ. Kalau tidak begini, tidak akan terasa oleh masyarakat.  Ini hal yang perlu dipersiapkan secara matang,” ucap Presiden.

Presiden juga meminta untuk memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat. “Saya ingatkan lagi, kata-kata bersayap dengan menggunakan penguatan, pengembangan, pemberdayaan, lupakan itu,” ucap Presiden.

Sehubungan itu, Presiden meminta agar para menteri Kabinet Kerja  bisa mengendalikan arah dan kebijakan anggaran di setiap kementerian yang dipimpinnya. “Menteri betul-betul mengendalikan anggarannya dan tidak diberikan ke bawahannya,” katanya.

Penggunaan program juga harus menyebut langsung keperluannya. Di Kementerian Kelautan dan Perikanan misalnya, membeli jaring, membeli benih atau membeli ikan. “Sehingga ngontrolnya mudah, mengawasinya menjadi mudah,” kata Presiden.

 sumber: www.kemenag.go.id

Presiden Jokowi: Menteri Harus Kendalikan Kebijakan Anggaran Kementeriannya

Presiden Joko Widodo menuntut adanya perubahan total pada  Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2017. Untuk itu, Presiden meminta para menteri untuk bisa mengendalikan arah dan kebijakan anggaran di setiap kementerian yang dipimpinnya.

“Menteri betul-betul mengendalikan anggarannya dan tidak diberikan ke bawahannya,” kata Presiden dalam sidang paripurna kabinet di Istana Negara Jakarta, Rabu (10/02).

Menurut Presiden, jajaran di bawah menteri, mulai dari direktur jenderal,‎ direktur, hingga di bawahnya, hanya memberikan perincian. Arahan  rencana program dan kebijakan anggaran harus dipegang menteri.

Selain itu, Presiden meminta agar penggunaan anggaran tidak berprinsip lagi pada “money follow function”, karena selama ini seringkali penggunaan anggaran dibagikan sesuai dengan struktur organisasi kementerian. Di Kementerian PU dan Perumahan Rakyat misalnya, memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 100 Triliun. Anggaran ini lalu diberikan kepada  11 direktorat jenderal yang ada di bawahnya. Di tingkat Ditjen, anggaran ini kemudian dibagi lagi kepada para direktur, kasubdit, lalu akhirnya ke kepala seksi.

“Ini yang menyebabkan anggaran kita hilang tak berbekas, karena duitnya mengikuti organisasi yang ada,” ucap Presiden.

Presiden menyadari bahwa organisasi diperlukan. Namun demikian, Presiden mengingatkan pentingnya program prioritas. Memang akan muncul pertanyaan, khususnya pada bagian yang belum mendapat anggaran, “lalu saya kerja apa? Masih banyak yang dapat dikerjakan,” kata Presiden.

Hal seperti itu seharusnya terjadi di semua kementerian, sehingga tidak perlu lagi setiap unit dalam struktur organisasi kementerian selalu memiliki anggaran. “Itu namanya bagi rata, jadi tidak jelas fokus dan prioritas ke mana,” kata Presiden.

“Jadi yang jelas, harusnya money follow program. Program kita apa, semua fokus ke situ. Kalau tidak begini, tidak akan terasa oleh masyarakat.  Ini hal yang perlu dipersiapkan secara matang,” ucap Presiden.
Presiden juga meminta untuk memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat. “Saya ingatkan lagi, kata-kata bersayap dengan menggunakan penguatan, pengembangan, pemberdayaan, lupakan itu,” ucap Presiden.

Presiden meminta agar penggunaan program menyebut langsung keperluannya. Di Kementerian Kelautan dan Perikanan misalnya, membeli jaring, membeli benih atau membeli ikan. “Sehingga ngontrolnya mudah, mengawasinya menjadi mudah,” kata Presiden.

 sumber: www.kemenag.go.id

Jokowi Kembali Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi

Pemerintah akan kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-10 terkait sektor investasi. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan detail paket kebijakan tersebut akan diumumkan pada Kamis, 11 Februari 2016.

Ditanya apakah paket kebijakan tersebut juga mencakup revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), Pramono tak mau menjawab dengan tegas. DNI itu besar sekali cakupannya," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, 10 Februari 2016.

Revisi DNI sudah dibahas pemerintah sejak jauh-jauh hari. Peraturan soal DNI tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Tertutup dan Daftar Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan. Revisi dilakukan untuk membuka kran investasi yang lebih luas. Salah satu yang ramai dibicarakan ialah investasi asing di industri film.

Menurut Pramono, meskipun ada perubahan, Presiden Joko Widodo tetap menginginkan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapat perlindungan. Salah satu bentuk perlindungannya adalah investasi asing atau terbuka tidak akan menyasar proyek senilai Rp 10 miliar ke bawah. "UMKM tidak disentuh. Diberikan perlindungan sepenuhnya," katanya.

Poin berikutnya dari paket kebijakan 10 menyangkut kartel atau mata rantai perdagangan, strategi menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN, dan peningkatan lapangan pekerjaan. Pramono menambahkan paket kebijakan 10 lebih kepada upaya modernisasi bukan liberalisasi. " Presiden sampaikan ini untuk daya saing yang lebih kuat dan mempunyai iklim investasi yang lebih menarik".

 sumber: www.kemendagri.go.id

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA