Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lewat putusan nomor
131.74-828/829 secara resmi telah melantik Bupati-wakil Bupati Konawe
Selatan, Surunuddin Dangga – Arsalim di Kantor Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri), Selasa (23/2).
Tjahjo mengatakan, pengangkatan
tersebut tidak menyalahi aturan. Mendagri berhak melantik keduanya atas
nama Presiden. Pun dia telah berkomunikasi dan bersurat kepada Presiden
Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan pelantikan tersebut.
“Dasar
kami itu ada surat dari KPUD dan DPRD Konawe Selatan,” kata Tjahjo usai
melantik pasangan Surunudin-Arsalim di Ruang Sasana Bhakti Praja (SBP)
Kemendagri.
Menurut dia, secara hukum pelantikan tersebut sudah
dianggap sah. Kalau memang ada penolakan dari pihak Pemerintah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Sultra), pihak Kemendagri akan menjelaskannya secara
detail terkait dasar aturan pelantikan tersebut.
Tjahjo juga
meyakini kalau nantinya pengangkatan kepala daerah tingkat dua secara
definitif ini tak akan berdampak luas. Pasangan yang baru dilantik ini
segera diinstruksikan menghadap Gubernur Sultra, Nur Alam pada Rabu
(24/2) besok untuk berkordinasi soal pemerintahan.
“Tidak ada masalah. Dulu banyak dilantik Mendagri, tidak ada masalah,” ujar dia.
Mendagri
menjelaskan, bupati-wakil bupati ini dipilih masyarakat. Makanya harus
cepat bekerja, jangan sampai jabatan tersebut lama kosong. Dengan
mengambil alih pelantikan, menurut Tjahjo relasi antara pusat dan daerah
juga tak akan terganggu.
sumber: www.kemendagri.go.id
Selasa, 23 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar