usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Minggu, 07 Februari 2016

Kemenag Adukan Pemilik Pemondokan Ke Pengadilan Saudi Arabia

Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Jeddah mengajukan gugatan atas perbuatan melawan hukum pemilik pemondokan sehingga merugikan jamaah haji Indonesia ke Pengadilan  Saudi Arabia. Tak tanggung-tanggung, dua kasus wanprestasi yang dilakukan pemilik pemondokan tahun 2013 dan 2014 di ajukan ke pengadilan Arab Saudi untuk diproses secara hukum.

Pada musim haji 2013, Daerah Kerja (Daker) Makkah membatalkan kontrak satu pemondokan jamaah haji disebabkan pemilik rumah tidak dapat menunjukkan surat izin (tasreh) yang diminta. Pemilik rumah dituntut untuk mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan sebesar 50 persen kepada KUHI.

Langkah hukum dilakukan karena pemilik rumah bersikukuh tidak mau mengembalikan uang muka tersebut. Sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan musim haji 2013 ini akan dimulai pada bulan enam hijriyah mendatang,menunggu hakim pengganti karena yang hakim lama pindah tugas.

Tuntutan yang sama juga dilakukan sehubungan wanprestasi pemilik pemondokan pada musim haji 2014. Beberapa hari sebelum kedatangan jamaah haji Indonesia, ada satu pemilik rumah yang menyewakan rumahnya ke jamaah haji asal negara lain, padahal Indonesia telah melakukan kontrak dengan pemilik rumah tersebut dan sudah membayar uang muka sebesar 50 persen.

Staf Teknis I KUHI Ahmad Dumyathi bersama salah seorang karyawannya Ahmad Kurniawan, memenuhi panggilan pengadilan umum di Makkah untuk sidang perdana kasus wanprestasi pemondokan haji 2014 pada 12 Januari 2016 lalu.  “Langkah hukum kami lakukan sebagai upaya akhir untuk meminta kembali hak pemerintah Indonesia,” kata Ahmad Dumyathi melalui rilis tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Sabtu (06/02) malam.

Pengacara KUHI Hatim Faisal Iraqi mengungkapkan, setelah mangkir beberapa kali, akhirnya pemilik pemondokan wanpreatasi saat musim haji 2014 datang menghadiri persidangan.  Dari hasil persidangan, pemilik rumah mengakui bahwa telah menerima uang pembayaran dari KUHI sebesar 50 persen. Pengakuan ini belum menjadi akhir, karena hakim menyerahkan taksiran kerugian yang dialami KUH ke pihak khusus pentaksiran di Makkah.

Hatim berpendapat, peluang KUHI menang pada persidangan besar, karena dari hasil sidang, pemilik rumah telah mengakui bahwa dia telah menerima dan mencairkan uang pembayaran sewa rumah. “Sidang selanjutnya akan berlangsung pada tanggal 22 Februari mendatang,” kata Hatim.

Sejak Lukman Hakim Saifuddin memimpin Kementerian Agama, berderet prestasi yang diperoleh. Dari sekian banyak prestasi itu, salah satunya adalah berhasilnya KUHI melaksanakan tugas meminta hak pemerintah Indonesia atas beberapa kasus hukum yang terjadi saat musim haji. Kementerian Agama berhasil memenangkan kasus perdata di Pengadilan Umum Riyadh melawan perusahaan Ana li al-Tathwir wa al-Tanmiyah yang gagal melayani konsumsi 189 ribu jamaah haji Indonesia  2006 silam.

“Ini semua untuk peningkatan layanan kepada jamaah haji dalam aspek hukum. Bahwa salah satu mandat perlindungan dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama. Bukan hanya di Tanah Air, namun dilakukan juga di Arab Saudi. Mohon doanya agar apa yang kami lakukan dipermudah dan lancar,” kata Dumyathi.

Putra Palembang ini juga menyampaikan, akan memaksimalkan penyelesaian semua urusan hukum di KUHI agar tidak menjadi warisan pada generasi mendatang termasuk soal mengupayakan pembelian KUHI yang sekarang masih berstatus sewa.

sumber: www.kemenag.go.id

Jamaah Umrah Terlantar, Kemenag Segera Panggil Travel Salsabillah

Sebanyak 70 jamaah asal Gowa terlantar di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, setelah seharusnya sudah diberangkatkan ke Jeddah sejak Rabu (03/02) lalu. Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama Muhajirin Yanis menegaskan  akan segera memanggil travel Salsabillah untuk dimintai keterangannya oleh Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) Umrah.

“Timsusgakum umrah akan segera memanggil travel Salsabillah. Jika ada indikasi perbuatan melawan hukum maka kami akan cabut izinnya, dan persoalan hukumnya akan kami serahkan pada Bareskrim untuk dilakukan pengusutan,” kata Yanis melalui rilis yang disampaikan tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Jumat (05/02) lalu.

Hal senada disampaikan Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim. Menurutnya,  banyak penyelenggara umrah kurang sadar hukum dan hanya mengejar keuntungan  dalam melakukan bisnis jasa ini. Atfi berharap peran assosiasi  lebih optimal dalam mengawasi dan menertibkan anggotanya agar lebih selektif dalam mengeluarkan visa. “Travel-travel nakal dan abal-abal ini perlu ‘disekolahkan’ ke Bareskrim agar kapok dan menjadi pelajaran bagi travel lain,” katanya.

Arfi juga menghimbau masyarakat untuk melapor kepada polisi setempat hal-hal yang dinilai janggal apalagi berpotensi pada perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, Kepala Bidang Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan (Sulsel), Iskandar Fellang beserta jajarannya mendatangi kantor Gesia Tours yang bermarkas, di Jalan Mangka Daeng Bombong, Ruko Bukit Manggarupi, Gowa, Jumat (05/02). Kedatangan mereka untuk memastikan dan mengecek secara langsung nasib 70 jemaah asal Gowa yang terlantar di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat ditemui tim bidang haji Kemenag Sulsel, pihak travel membantah dan berdalih jika jemaah yang diberangkatkan di sana terlantar. “Apalagi di media mereka makan nasi basi. Bisanya itu, saya sudah hubungi orang di sana, dan bukan basi. Jemaah itu yang lama makan nasinya, jadi basi,” kata Asisten Manager Gesia Tours, Hasmawati.

Hasmawati juga berdalih jika kendala yang terjadi adalah tiket maskapai penerbangan bermasalah. “Itu orang disana yang uruskan katanya tidak tahu kemana. Jadi tiketnya bermasalah,” katanya lagi.

Iskandar Fellang mengungkapkan bahwa sejak awal regulasi yang dilakukan travel Gesia sudah salah. “Regulasi mengatur, untuk pemberangkatan umrah ataupun haji itu tidak boleh transit lebih dari sekali. Itu sudah diatur. Bisa transit tapi harus dengan maskapai penerbangan yang sama. Tidak boleh menggunakan dua maskapai berbeda,” ujarnya yang mendatangi kantor travel tersebut.

Iskandar yang datang didampingi Kepala Seksi Haji dan Umrah, Aminuddin dan Kepala Kankemenag Gowa, Anwar Abubakar Paka, juga menemukan jika izin yang digunakan oleh Travel Gesia itu adalah bukan izin sebenarnya. “Dia ini menggunakan izin dari travel Salsabillah yang berada di Jawa sana. Karena setelah kita cek nomor izinnya, nomornya sama. Ternyata mereka kerjasama,” katanya lagi.

sumber: www.kemenag.go.id

Menteri Basuki Resmikan Rusunawa Ungaran

Semarang-Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) didampingi Menteri BUMN Rini Sumarno serta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meresmian pemanfaatan Rusunawa di Gedang Anak Unggaran Timur, Kabupaten Semarang, sekaligus Penyerahan KPR Subsidi BTN yang ke ke-2,75 juta.
Hadir pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Syarif Burhanuddin,  Pejabat Bupati Semarang, Sujarwanto Dwiatmo, Dirut Bank BTN Maryono.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, dengan diserahkannya Rasunawa ini berharap para pekerja dapat memanfaatkannya dengan sebaik - baiknya.

Rusunawa ini nenurut Menteri Basuki agar dijaga kebersihan dan kenyamanannya.  "Karena kalau hunian itukan yang terpenting kebersihan, nyaman dan ada air", kata Basuki.

Sementara itu Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dalam laporannya mengatakan ,Rusunawa ini dibangun di atas tanah milik Pemkab Semarang dengan nilai kontrak 66,4 M dari APBN 2015.

Dikatakan, Tower I merupakan tower dengan tipe unit 24m2 untuk pekerja lajang, dengan jumlah 104unit. Dimana setiap unit dapat diisi 2 orang. Sedangkan tower II merupakan unit tipe luasan 36m2 dengan jumlah 66unit diperuntukkan bagi keluarga dengan jumlah 4orang anggota keluarga.angkat mebeuler yang cukup dan memadai. Sehingga penghuni rusun tidak perlu menyediakan lagi perabotan sendiri. Tempat tidur, lemari, meja dan kursi telah tersedia lengkap.

sumber: www.pu.go.id

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA