usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Jumat, 29 November 2013

Penguatan Neraca Berjalan, Kunci Untuk Mendorong Penguatan Rupiah

Penguatan Neraca Berjalan, Kunci Untuk Mendorong Penguatan Rupiah
Jakarta, 29/11/2013 MoF (Fiscal) News -  Melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga mendekati Rp12 ribu per dolar diyakini  disebabkan oleh faktor eksternal dan internal. Menurut Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa, penyebab melemahnya nilai tukar rupiah disebabkan pengaruh eksternal terkait langkah tapering off yang dilakukan oleh The Fed dan pengaruh internal yang berkaitan dengan Defisit Neraca Berjalan (Current Account Deficit).
“Rupiah itu mencerminkan fundamental dipengaruhi faktor eksternal itu tapering off di Amerika, di sisi lain tambah current account deficit,” ujar Menko Perekonomian, Jumat (29/11).
Untuk mendorong penguatan rupiah, menurutnya, harus ada penguatan neraca berjalan. Ia menyebutkan bahwa cara yang dapat ditempuh antara lain dengan mengurangi importasi dan menambah ekspor. Strategi berikutnya adalah memperkuat rupiah lewat pelaksanaan empat paket kebijakan fiskal yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Sambil mendorong paket kebijakan ekonomi yang sudah diluncurkan, biodiesel dan sebagainya. Kemudian mengurangi pajak yang terkait dengan ekspor dan meningkatkan pajak barang mewah. Hal tersebut harus berjalan," ungkap Hatta.
Namun demikian, ketika ditanya dengan importasi Bahan Bakar Minyak, ia belum bisa memperkirakan pengaruh pelemahan rupiah terhadap harga BBM. “Nanti kita lihat dulu berapa konsumsi BBM, sebenarnya kuota tidak tercapai juga, kita lihat secara keseluruhan,” jelasnya.


Kontrak Chevron Diputus, Kini Pertamina Kuasai Blok Siak

29 November 2013 Liputan6.com, Jakarta : Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik telah memutuskan tidak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di Blok Siak, Riau, yang telah habis pada 27 November lalu. Kini kontrak pengelolaan Blok Siak diteruskan oleh PT Pertamina (Persero). Berdasarkan Surat Menteri ESDM Jero Wacik, pada Rabu, 27 November 2013, menyebutkan kontrak kerja sama Wilayah Kerja (WK) Siak dengan kontraktor Chevron Siak Inc yang habis pada 27 November 2013 diputuskan tidak diperpanjang. Selanjutnya, Pertamina ditunjuk sebagai pengelola WK Siak usai berakhirnya kontrak tersebut. Namun meski sudah tidak diperpanjang, dalam rangka menjaga kesinambungan operasi, kelangsungan produksi dan mempersiapkan kontrak Kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas bumi (SKK Migas) dan Pertamina, Chevron ditugaskan untuk mengelola WK Siak selama enam bulan atau sampai dengan kontrak ditandatangani. “Dengan ini, hak dan kewajiban Chevron mengacu pada kontrak sebelumnya. Selama jangka waktu pengelolaan sementara, Pertamina dan Chevron wajib menyelesaikan hal-hal terkait dengan peralihan data, aset, sumber daya manusia, dan sebagainya,” seperti yang dikutip dalam laporan tertulis yang diterbitkan SKK Migas, Kamis (28/11/2013). Selain Blok Siak, pemerintah juga telah menyetujui pengembalian Blok Kampar yang diajukan oleh PT Medco E&P Indonesia. Dengan demikian, Wilayah Kerja tersebut menjadi wilayah terbuka terhitung sejak 28 November 2013. “Medco ditunjuk sebagai operator sementara Blok Kampar, selama enam bulan, sampai ditetapkan pengelola definitif di blok tersebut,” ungkapnya. Hal ini dilakukan agar produksi di area kerja ini tidak terhenti karena dapat mengganggu pendapatan begara. Sambil menunggu operator baru, Medco tetap menangani aktivitas operasional di area kerja ini, berkoordinasi dan bertanggungjawab pada SKK Migas dan Kementerian ESDM. Kontrak area kerja ini ditandatangani pada 5 Juli 1993 dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatanganan masih dilakukan oleh PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia Terkait dengan kontrak tersebut, SKK Migas siap melaksanakan keputusan pemerintah terkait perpanjangan kontrak Blok Siak dan Kampar. “SKK Migas siap menjalankan kedua keputusan pemerintah tersebut, Koordinasi segera dilakukan dengan semua pihak terkait agar produksi tidak terganggu,” kata Kepala Bagian Humas, SKK Migas, Elan Biantoro. (Pew/Ndw) Sumber: liputan6.com

Tarif Baru Tol Dalam Kota Jakarta Berlaku 5 Desember


Jumat, 29 November 2013 Penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00. Penyesuaian tersebut berlaku setelah Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selaku regulator pengelolaan jalan tol di Indonesia menilai pihak operator jalan tol Dalam Kota telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Danis H. Sumadilaga mengatakan, pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan. “Tol
Dalam Kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya, namun karena pada saat itu SPM belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruasnya, penyesuaian kita tunda sampai pihak operator melakukan perbaikan penerangan,”ungkap Danis H. Sumadilaga saat Jumpa Pers di Jakarta, Jumat (29/11). Turut hadir dalam Jumpa Pers tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Abram Elsajaya Barus, Direktur Operasi PT Jasa Marga, Hasanuddin dan Direktur Keuangan, PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Indrawan Sumantri. Menteri PU telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta pada 28 November 2013. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 ditetapkan tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp8.000 yang sebelumnya adalah Rp7.000. Besaran Tarif Tol Pada Ruas Tol Dalam Kota Jakarta Besarnya Tarif Tol (Rp) Gol. I Gol. II Gol. III Gol. IV Gol. V Tarif Baru 8.000 10.000 13.000 16.000 19.000 Tarif Lama 7.000 8.500 11.500 14.000 17.000 Menindaklanjuti keputusan tersebut, PT Jasa Marga dan PT CMNPselaku operator Tol Dalam Kota diwajibkan melakukan sosialisasi penyesuaian tarif tol dalam durasi tujuh hari setelah ditandatanganinya SK Menteri PU tersebut. Sosialisasi antara lain mencakup besarnya tarif tol dan jenis golongan kendaraan. Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No. 43 tahun 2013. Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Pusat Komunikasi Publik 291113

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA