Kementerian Agama telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah
nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan secara beragam sesuai dengan
tingkat kesalahan yang dilakukan.
Berdasarkan rilis yang disampaikan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU),
Selasa (23/02), sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi
peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata
Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.
Tiga
travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel,
PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata
dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan
kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan
kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat
diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.
Sementara lima travel
dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil
akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina,
PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta
Prima.
Ditjen PHU terus mengantisipasi
terjaidnya penipuan travel umrah. Salah satu upaya yang dilakukan
adalah mengintensifkan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah
(polda). “Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi langsung dengan
Kapolda dan menemui korban penipuan, terutama di daerah rawan penipuan. Seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jambi, Riau, Kepri, Sumatera
Barat, Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Kami akan langsung turun ke bawah,” kata Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Minggu (14/02) lalu.
Ditjen
Penyelenggaraan Haji dan Umrah sudah membentuk Tim Khusus Penegakan
Hukum (Timsusgakum) untuk mengawal jamaah umrah yang menjadi korban
penipuan travel nakal. Bekerjasama dengan Bareskrim Polri, tim ini
melakukan penegakan dan penertiban hukum kepada travel yang diduga
melakukan perbuatan melawan hukum.
Koordinasi intensif ini, lanjut
Yanis, dalam rangka mengoptimalkan sinergi yang sudah ada dan mendorong
pihak kepolisian dalam memberantas dan menertibkan travel-travel dan
oknum nakal. “Menteri Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan
Irjen Kemenag sudah mengintruksikan agar fokus dalam pencegahan,
penertiban, dan penindakan terkait umrah agar masyarakat terlindungi,”
tegasnya.
“Jika dibiarkan dan tidak ditertibankan, travel umrah
nakal akan jadi masalah besar. Masyarakat harus berani mengadukan ke
polisi. Travel dan oknum nakal Ini musuh kita bersama,” tambahnya.
Kepada
calon jamaah umrah, Yanis mengimbau agar selektif dalam memilih travel
dan tidak mudah tergiur dengan harga murah yang ditawarkan. Menurutnya,
biaya umrah yang wajar, di atas 20 jutaan. Calon jamaah juga harus
memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama
dengan melihat di www.haji.kemenag.go.id.
sumber: www.kemenag.go.id
Selasa, 23 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)






0 komentar:
Posting Komentar