Peningkatan Kapasitas Penilaian
Sumberdaya Hutan Mendukung Realisasi
PDB/PDRB Lestari Sektor Kehutanan
Selama tahun 1999-2010, data BPS menunjukkan kontribusi
sub sektor kehutanan terhadap PDB rata-rata per tahun adalah 0.94% atas dasar
harga yang berlaku atau 1.01 % menurut harga konstan tahun 2000. Kecenderungan mengecilnya
kontribusi sub sektor kehutanan ini disebabkan karena kebijakan penilaian
sumberdaya sumberdaya hutan selama ini hanya menilai sisi tangible
dan bersifat potensial saja (Kayu, produk kayu, rotan, getah), sementara ada
nilai guna tak langsung dari hutan dalam mengurangi kerugian lingkungan yang
tidak diperhitungkan, meskipun sudah ada payung hukumnya yaitu Permen
KLH No. 15 tahun 2012
tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan; Permenhut No. P 58/MENHUT-II/2005 tentang penyusunan
PDRB-Hijau sektor Kehutanan sebagai kegiatan pokok penyusunan rencana
kehutanan, dan Peraturan Presiden No.7
tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun
2000-2009, dimana konsep PDRB-Hijau sudah eksplisit dijelaskan. Persoalan
yang mendasar adalah, setelah dipahami bahwa kontribusi kehutanan yang selama
ini digunakan adalah tidak tepat (memerlukan koreksi mendasar untuk
justifikasi) tetapi sampai saat ini (masih) belum diimplementasikan secara
konkrit, baik dalam scope regional, maupun nasional.
Hal tersebut mengemuka dalam workshop nasional Penguatan
Kapasitas, Kemampuan dan Penguasaan Iptek dalam Penilaian Sumberdaya Hutan di
Jakarta (11-12/3). Hadir sebagai pembicara adalah Prof. Thomas Djamaluddin,
Kepala LAPAN; Dr. Basah Hernowo Direktur
Kehutanan dan Sumberdaya Air; Prof. Nengah Surati Jaya, Fahutan IPB; Dr. Haruni
Krisnawati, Badan Litbang Kehutanan; Prof. Yanto Santosa, Fahutan IPB, dan
James L Hutagaol dari Dinas Kehutanan Propinsi Sulawesi Utara.
Valuasi ekonomi
sumberdaya hutan dapat memberikan strategi
yang tepat (dari
kajian akademik) untuk menentukan nilai dari dua sisi kepentingan yang
berlawanan yaitu : (1) aspek konservasi, yang penentuan nilainya adalah dengan
metoda pendekatan/proxi, dan (2)
eksploitasi yang nilainya riil, kata Wahyu Andayani, Guru Besar Ekonomi Sumberdaya
Hutan Fakultas Kehutanan UGM.
Mengutip (Hicks, 1946) Wahyu Andayani memaparkan kebijakan fiskal
yang disusun secara periodik wajib memasukkan (memperhitungkan) biaya deplesi
dan degradasi sumberdaya hutan/SDH (keduanya disebut
sebagai depresiasi) dalam perhitungan neraca sumberdaya hutan nasional. Sebagai
konsekuensinya adalah metoda konvensional yang saat ini digunakan untuk
menemukan pendapatan nasional (PDB, dan PDRB-Coklat) harus dikoreksi
(direvisi). Sehingga formula pendapatan bersih nasional/Net Domestic Product (sesuai dengan pembangunan
berkelanjutan/berwawasan lingkungan) adalah merupakan hasil dari pengurangan
antara pendapatan kotor/PDB dengan
estimasi/proxi depresiasi yaitu menipisnya sumber daya modal yang dihasilkan
manusia/man made capital dan modal alam/natural capital
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LAPAN menyampaikan kebijakan UU No. 21
Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan Inpres No. 6 Tahun 2012 tentang kewajiban
LAPAN dalam menyediakan data satelit penginderaan jauh resolusi
tinggi dengan lisensi Pemerintah
Indonesia yang memungkinkan Lembaga-lembaga pemerintah termasuk
Kementerian Kehutanan untuk mengakses citra satelit resolusi tinggi secara cuma-cuma
sehingga penilaian sumberdaya hutan dapat lebih optimal.
“Ciri sumberdaya hutan yang dapat dilihat langsung dan renewable,
menyebabkan sumberdaya ini menjadi tumpuan Indonesia dalam pembangunan. Akan
tetapi jumlah sumberdaya hutan yang sesungguhnya berapa, ada dimana, dan
bagaimana memanfaatkannya masih menjadi pertanyaan besar yang perlu dijawab
dengan melakukan Forest Resource
Assessment secara benar”, ungkap Basah Hernowo, Direktur Kehutanan dan
Konservasi Sumberdaya Air.
Project Manager AFoCO (ASEAN-Korea Forest Cooperation) Regional Component
2, I Wayan S Dharmawan menjelaskan workshop ini merupakan bagian penting untuk
mengurai kesenjangan dan mengidentifikasi kebutuhan serta strategi untuk
meningkatkan kapasitas dan kemampuan Indonesia dalam penilaian sumberdaya hutan
sehingga implementasi PDB/PDRB Lestari sektor kehutanan dapat segera
diwujudkan.
Dari workshop
ini semua pihak berharap (1) perhitungan
PDB/PDRB lestari, depresiasi SDH,
koreksi terhadap rentabilitas ekonomi, penilaian jasa lingkungan, dan beberapa
output (tangible dan intangible lain seperti keanekaragaman
hayati, karbon, sumber daya air, dan tapak
(soil) sudah waktunya diimplementasikan
sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional menjadi realistik, wajar, layak, rasional, serta aktual;
(2) konsep
dan metoda Forest Resource
Assessment dapat lebih disederhanakan sehingga mudah dilakukan
dilapangan serta
menggunakan kombinasi antara proyeksi stock SDH
dan inventarisasi berulang untuk mendapatkan stock SDH terkini; dan (3) mencakup seluruh kawasan hutan termasuk hutan di
luar kawasan;