usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Kamis, 22 Januari 2015

Pemda Perlu Terapkan Konsep Hunian Perumahan Secara Berimbang


JAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) ke depan perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.

“Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif serta berkelanjutan, dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana. Hal tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemda di daerahnya masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Khusus Menpera Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Mirna Amin saat membuka kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Bidang Pengembangan Kawasan” di Kantor Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (23/12).

Menurutnya, berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.  Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas.  

“Tujuan yang tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada konsep hunian berimbang adalah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat luas,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa hal penting terkait Permenpera dalam bidang pengembangan kawasan. Pertama, Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam  UU tersebut telah ditetapkan bahwa salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan  perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.

“RP3KP yang sudah disusun oleh pemerintah daerah diharapkan dapat ditetapkan dengan Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan dapat  digunakan sebagai perencanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah,” imbuhnya.
Kedua, Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, diamanahkan bahwa setiap badan hukum yang membangun perumahan wajib melaksanakan hunian berimbang.
Ketiga, Permenpera Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 64 ayat (6)  huruf b, perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana dan penyediaan  atau peningkatan  prasarana, sarana dan utilitas umum.
“Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana alam,” tandasnya.

Rapat Kerja Pertama Menpora dengan Komisi X DPR RI


Hari Selasa (20/1) sore Menpora Imam Nahrawi beserta jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) pertama dengan Komisi X DPR RI di ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Hari Selasa (20/1) sore Menpora Imam Nahrawi beserta jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) pertama dengan Komisi X DPR RI di ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Jakarta: Hari Selasa (20/1) sore Menpora Imam Nahrawi beserta jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) pertama dengan Komisi X DPR RI di ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya selaku Ketua Komisi X DPR RI dan didampingi Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam.    

Rapat untuk membahas Rencana Strategic (Renstra) Kemenpora 2014-2019, Pemeriksaan Semester I BPK RI 2014, Paparan tentang persiapan SEA Games 2015 Singapura, SEA Games 2017, Persiapan PON XIX 2016, Olimpiade 2016, dan persiapan tuan rumah Asian Games 2018. Sinergitas antara Kemenpora, KONI dan KOI, Penjelasan tentang Tim 9, penjelasan tentang program yang diamanatkan Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Implementasi Undang –Undang Nomer 12 tahun 2010.

“Pada awal sambutan Menpora mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh jajaran Komisi X yang sudah menggelar Raker hari ini. Kami pemerintah mengajak Komisi X untuk mendukung penuh beberapa agenda pemuda, pramuka dan olahraga yang menjadi marwah bangsa Indonesia. Beberapa agenda olahraga yang perlu mendapat perhatian yakni, SEA Games 2015 Singapura, Olimpiade 2016 hingga kita menjadi tuan rumah Asian Games 2018 nanti,” kata Menpora.

Beberapa prioritas utama yang menjadi agenda utama Kemenpora untuk olahraga yakni persiapan Indonesia di SEA Games 2015 Singapura nanti yang menargetkan naik peringkat dari IV di SEA Games Myanmar lalu menjadi peringkat II dengan mengikuti 33 cabang olahraga dan melibatkan 538 atlet.        

Untuk tuan rumah Asian Games 2018, Kemenpora saat ini masih terus menyiapkan dari semua aspek dengan baik. Salah satunya adalah masalah surat Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih terus dimatangkan di tingkatkan kementrian.

“Untuk masalah Kepres Asian Games 2018 masih dalam tahap kementerian, karena kalau hanya melibatkan Kemenpora mungkin Januari sudah selesai, karena ini melibatkan banyak kementerian dan banyak orang besar, maka pemerintah harus secara detail membedah pasal-pasalnya,” tambah Menpora.

Sumber: www.kemenpora.go.id

DEMAM BERDARAH BIASANYA MULAI MENINGKAT DI JANUARI


Beberapa tahun terakhir, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) seringkali muncul di musim pancaroba, khususnya bulan Januari di awal tahun seperti sekarang ini. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui penyebab penyakit DBD, mengenali tanda dan gejalanya, sehingga mampu mencegah dan menanggulangi dengan baik. 

Pada tahun 2014, sampai pertengahan bulan Desember tercatat penderita DBD di 34 provinsi di Indonesia sebanyak 71.668 orang, dan 641 diantaranya meninggal dunia. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni tahun 2013 dengan jumlah penderita sebanyak 112.511 orang dan jumlah kasus meninggal sebanyak 871 penderita.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektronik yang diterima Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, Kamis pagi (8/1).

Apa itu penyakit DBD?
Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue yang ditularkan dari orang ke orang melalui gigitan nyamuk Aedes (Ae). Ae aegypti merupakan vektor yang paling utama, namun spesies lain seperti Ae.albopictus juga dapat menjadi vektor penular. Nyamuk penular dengue ini terdapat hampir di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat yang memiliki ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan laut. Penyakit DBD banyak dijumpai terutama di daerah tropis dan sering menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya DBD antara lain rendahnya status kekebalan kelompok masyarakat dan kepadatan populasi nyamuk penular karena banyaknya tempat perindukan nyamuk yang biasanya terjadi pada musim penghujan.

Bagaimana siklus penularan DBD?
Virus dengue biasanya menginfeksi nyamuk Aedes betina saat dia menghisap darah dari seseorang yang sedang dalam fase demam akut (viraemia), yaitu 2 hari sebelum panas sampai 5 hari setelah demam timbul. Nyamuk menjadi infektif 8-12 hari (periode inkubasi ekstrinsik) sesudah mengisap darah penderita yang sedang viremia dan tetap infektif selama hidupnya.

Setelah melalui periode inkubasi ekstrinsik tersebut, kelenjar ludah nyamuk bersangkutan akan terinfeksi dan virusnya akan ditularkan ketika nyamuk tersebut menggigit dan mengeluarkan cairan ludahnya ke dalam luka gigitan ke tubuh orang lain. Setelah masa inkubasi di tubuh manusia selama 34 hari (rata-rata selama 4-6 hari) timbul gejala awal penyakit.

Gejala awal DBD antara lain demam tinggi mendadak berlangsung sepanjang hari, nyeri kepala, nyeri saat menggerakan bola mata dan nyeri punggung, kadang disertai adanya tanda-tanda perdarahan, pada kasus yang lebih berat dapat menimbulkan nyeri ulu hati, perdarahan saluran cerna, syok, hingga kematian. Masa inkubasi penyakit ini 3-14 hari, tetapi pada umumnya 4-7 hari. 

Belum ada obat dan vaksin untuk mencegah DBD. Pengobatan terhadap penderita hanya bersifat simtomatis dan suportif, ujar Menkes.

Bagaimana menanggulangi DBD?
Masyarakat perlu mewaspadai dan mengantisipasi serangan penyakit DBD dengan menjaga kebersihan lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah, antara lain melalui peningkatan Gerakan Jumat Bersih untuk membrantas sarang dan jentik-jentik nyamuk. 

Saat ini, pencegahan DBD yang paling efektif dan efisien adalah kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus, yaitu: 1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es, dan lain-lain; 2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sebagainya; dan 3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD. Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan, seperti: 1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan; 2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; 3) Menggunakan kelambu saat tidur; 4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; 5) Menanam tanaman pengusir nyamuk; 6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah; 7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.

PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga seringkali menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim penghujan, tambah Pprof. Tjandra.

Untuk itu, perlu menjaga kesehatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan demam berdarah, sehingga diperlukan kepedulian peran serta aktif masyarakat untuk bergotong-royong melakukan langkah-langkah pencegahan penularan penyakit DBD, melalui kegiatan pemberantasan nyamuk dan jentik secara berkala dan PSN 3M Plus, karena saat ini telah memasuki musim penghujan, bahkan pola curah hujan yang tak menentu hingga awal tahun 2015.

Sumber: www.depkes.go.id

Tindak Lanjut e-Sabak: Percontohan Pertama Akan Dimulai di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memantapkan langkah dalam penyediaan program sabak elektronik atau e-sabak, sarana pembelajaran interaktif bagi siswa dan guru dengan media tablet. Program ini akan dimulai di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang ada di beberapa wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud, Ari Santoso, pada rapat koordinasi dengan Telkom Indonesia di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Menurut Ari, langkah pertama implementasi program e-sabak ini sebaiknya sebagian besar dilaksanakan di daerah 3T tapi untuk sekolah-sekolah yang memiliki jaringan internet dan teraliri listrik, kemudian di sekolah-sekolah yang memiliki aliran listrik tetapi tidak ada jaringan internet serta sebagian kecil di sekolah-sekolah yang tidak memiliki aliran listrik dan koneksi internet. “Khusus untuk daerah yang belum memiliki aliran listrik, rencananya akan dibantu dengan menggunakan solar cell atau teknologi energi listrik lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah tersebut,” katanya.  
Ari yang juga Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) mengharapkan, dengan e-sabak, siswa dan guru dapat lebih aktif memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran dan bukan saja sebagai konsumen konten digital tapi bisa menjadi produsen konten. “Mereka harus lebih aktif dalam menggunakan e-sabak di kelas dan bisa menjadi lebih kreatif serta menjadi produsen konten yang sesuai dengan daerahnya masing-masing,” ujar Ari.
Pada kesempatan yang sama, General Manger Segment Education Management Service Telkom Indonesia, Saleh Abdurahman, mengatakan e-sabak merupakan jawaban terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih untuk dunia pendidikan. Program ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan, meningkatkan kompetensi guru, serta merangsang minat baca dan menjadikan guru dan siswa lebih kreatif. “Selain itu, e-sabak juga memiliki nilai efisiensi,” katanya.
Saleh menjelaskan, mahalnya biaya mencetak dan distribusi buku pelajaran adalah salah satu alasan mengapa e-sabak menjadi lebih efisien . Belum lagi, kata dia, adanya risiko keterlambatan buku sampai ke sekolah sehingga menghambat proses belajar mengajar. “E-sabak juga menjadi semacam akselerasi bagi daerah yang memiliki kesenjangan akses informasi,” tuturnya.

Ekspor Melempem, Konsumsi dan Investasi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Jakarta, 21/01/2015 MoF (Fiscal) News - Konsumsi dan investasi akan menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2015. Sementara, kinerja ekspor tahun ini diprediksi tidak dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mendorong pertumbuhan.
 “Ekspor diperkirakan tidak bisa diharapkan terlalu banyak untuk mendorong pertumbuhan di tahun 2015, sehingga otomatis pertumbuhan tahun 2015 akan sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, serta investasi, baik investasi yang sifatnya di swasta maupun investasi di pemerintah,” papar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat awal minggu ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, prediksi tersebut didasarkan pada indikasi bahwa neraca perdagangan Indonesia untuk tahun 2014 mengalami defisit. “Ini terlihat dari neraca perdagangan 2014 yang meskipun data finalnya belum keluar tapi diperkirakan akan mengalami defisit,” ungkapnya.
Defisit neraca perdagangan Indonesia tersebut, lanjutnya, terjadi pada sisi minyak dan gas bumi (migas), yang tidak dapat dikompensasi dengan surplus pada neraca perdagangan nonmigas. Padahal, jika neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus, dapat dipastikan ekonomi akan tumbuh lebih cepat. “Biasanya Indonesia itu akan tumbuh cepat kalau neraca perdagangannya itu surplus, tapi 2014 ini cenderungnya defisit,” katanya.(nv)

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA