Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, agama dan negara
dalam kehidupan bangsa Indonesia saling membutuhkan. Agama menjadi “ruh”
kehidupan berbangsa. Negara juga bisa mengontrol kehidupan beragama.
“Indonesia
bukan negara agama atau negara sekuler. Antara agama dan negara saling
membutuhkan,” kata Menag Lukman pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama
dan Berkeyakinan di Jakarta, Selasa (23/02).
Ikut bicara dalam acara itu selain Menteri Agama, juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komnas HAM
Nur Kholis, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Zannuba Ariffah
Chafsoh Rahman atau Yenny Wahid, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan
Walikota Kupang Jonas Salaen.
Menurut Menag, agama dan
negara memiliki hubungan yang sangat dinamis. Negara perlu agama untuk
mengontrol, apakah jalannya sudah sesuai. Di Indonesia, agama apa pun
jelas butuh negara. Agama membutuhkan fasilitas negara untuk membumikan
nilai dan ajarannya. Jadi, relasinya adalah saling mengimbangi, saling
mengontrol.
Dengan relasi yang seperti itu, lanjut Menag, para
penyelenggara negara menjadi pihak yang tidak sewenang-wenang. Para
tokoh agama juga dapat menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kualitas
beragama umat manusia.
Terkait dengan hak asasi, Lukman
menjelaskan bahwa dari sisi regulasi sudah banyak yang mengatur
kehidupan antarumat. Undang-undang yang mengatur kebebasan menyangkut
hak dasar seseorang pun sudah ada. Ada larangan agar hak orang lain tak
dilanggar. Ada larangan yang dituangkan dalam UU diarahkan untuk
memenuhi rasa keadilan dan ketertiban umum di masyarakat.
Menag menambahkan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Karena itu, Menag berharap kongres ini dapat memberikan masukan atas rencana penyusunan RUU PUB.
Dengan memiliki UU PUB,
Menag berharap semua pihak memiliki cara pandang yang sama untuk hidup
saling berdampingan. Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai atas nama
kebebasan lantas seseorang bisa terseret kepada ujaran kebencian. Selain
itu, keberadaan UU PUB diharapkan akan
memberikan kepastian atas perlindungan kepada umat di luar enam agama
resmi (Islam, Kriseten, Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu).
sumber: www.kemenag.go.id
Selasa, 23 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar