usaha berhasil

Selasa, 23 Februari 2016

Menag: Negara Dan Agama Saling Butuh

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, agama dan negara dalam kehidupan bangsa Indonesia saling membutuhkan. Agama menjadi “ruh” kehidupan berbangsa. Negara juga bisa mengontrol kehidupan beragama.

“Indonesia bukan negara agama atau negara sekuler. Antara agama dan negara saling membutuhkan,” kata Menag Lukman pada Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jakarta, Selasa (23/02).

Ikut bicara dalam acara itu selain Menteri Agama, juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua Komnas HAM Nur Kholis, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Zannuba Ariffah Chafsoh Rahman atau Yenny Wahid, Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, dan Walikota Kupang Jonas Salaen.    
  
Menurut Menag, agama dan negara memiliki hubungan yang sangat dinamis. Negara perlu agama untuk mengontrol, apakah jalannya sudah sesuai. Di Indonesia, agama apa pun jelas butuh negara. Agama membutuhkan fasilitas negara untuk membumikan nilai dan ajarannya. Jadi, relasinya adalah saling mengimbangi, saling mengontrol.

Dengan relasi yang seperti itu, lanjut Menag, para penyelenggara negara menjadi pihak yang tidak sewenang-wenang. Para tokoh agama juga dapat menjalankan fungsinya untuk meningkatkan kualitas beragama umat manusia.

Terkait dengan hak asasi, Lukman menjelaskan bahwa dari sisi regulasi sudah banyak yang mengatur kehidupan antarumat. Undang-undang yang mengatur kebebasan menyangkut hak dasar seseorang pun sudah ada. Ada larangan agar hak orang lain tak dilanggar. Ada larangan yang dituangkan dalam UU diarahkan untuk memenuhi rasa keadilan dan ketertiban umum di masyarakat.

Menag menambahkan bahwa saat ini Kementerian Agama sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Karena itu, Menag berharap kongres ini dapat memberikan masukan atas rencana penyusunan RUU PUB.
     
Dengan memiliki UU PUB, Menag berharap  semua pihak memiliki cara pandang yang sama untuk hidup saling berdampingan. Hal itu dimaksudkan agar jangan sampai atas nama kebebasan lantas seseorang bisa terseret kepada ujaran kebencian. Selain itu, keberadaan UU PUB diharapkan akan memberikan kepastian atas perlindungan kepada umat di luar enam agama resmi (Islam, Kriseten, Katolik, Buddha, Hindu, Khonghucu).

sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA