usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Senin, 04 Agustus 2014

Naskah Undang-undang Kesehatan Jiwa Disetujui



Selasa (8/7) Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A., MPH menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan ke-31 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain Menkes, hadir pula beberapa Menteri terkait, seperti Menteri Sosial; Salim Segaf Al Jufrie, Menteri Dalam Negeri; Gamawan Fauzi, Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri dan Menteri Hukum dan HAM; Amir Syamsyudin. Salah satu agenda rapat adalah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang selama ini tertunda pembahasannya.

Pimpinan Komisi IX DPR RI, Budi Supriyanto, SH, MH menyampaikan laporan proses pembahasan terhadap RUU Kesehatan Jiwa yang masuk dalam RUU Prioritas tahun 2013. Disampaikan, masing-masing fraksi dari sembilan fraksi yang ada telah menyatakan setuju terhadap naskah RUU Kesehatan Jiwa. Diharapkan dengan lahirnya Undang-Undang Kesehatan Jiwa, maka upaya kesehatan jiwa dapat ditingkatkan mutunya dengan berasaskan keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi, akuntabilitas, komperehensif, perlindungan dan non diskriminasi.

Selain itu, dengan UU Kesehatan Jiwa, diharapkan dapat memberikan perlindungan dan menjamin pelayanan kesehatan jiwa bagi Orang dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) dan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komperehensif dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi setiap orang terutama ODMK dan ODGJ serta meningkatkan mutu upaya kesehatan jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam laporannya, Menkes, Nafsiah Mboi mengatakan RUU ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah, Anggota Dewan dan banyak pihak. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, pada penduduk di atas usia 50 tahun dijumpai prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Ringan (ODGJR) berjumlah 6% atau sekitar 16 juta orang. Sedangkan prevalensi Orang dengan Gangguan Jiwa Berat (ODGJB) 1,72 per seribu atau sekitar 400 ribu orang, 14,3% atau sekitar 57 ribu orang dengan Gangguan Jiwa Berat pernah dipasung oleh keluarga.

Akses Orang dengan Gangguan Jiwa ke fasilitas pelayanan kesehatan masih perlu ditingkatkan. Perlakuan diskriminatif terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa juga masih cukup tinggi serta upaya kesehatan jiwa saat ini, dilaksanakan baru sebatas pengobatan dan rehabilitasi dan belum banyak menjangkau upaya preventif dan promotif. Untuk itulah, dibutuhkan aturan yang komperehensif yang dapat menjamin pemenuhan hak-hak Orang dengan Gangguan Jiwa dan orang dengan masalah kesehatan jiwa.

Untuk akses pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa, saat ini makin mudah. Diagnosa dapat dikenali sedini mungkin, karena dengan disahkannya Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini, maka keluarga yang tadinya merasa hal ini merupakan aib dapat langsung melaporkan ke kepala desa, kelurahan dan akan langsung diperiksa serta ditangani oleh Dinas Kesehatan setempat, jelas Menkes.

Pemerintah berharap Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang akan ditetapkan nantinya dapat menjamin bahwa setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa. Di akhir laporannya, Menkes menyampaikan bahwa pemerintah setuju untuk menetapkan Rancangan Undang-Undang Kesehatan Jiwa ini menjadi Undang-Undang.
Sumber: www.kemkes.go.id

Perlu Mekanisme Internal Pembentukan PUU di Kemenristek


Pembentukan peraturan perundang-undangan (PUU) yang berkaitan dengan litbangrap iptek perlu dilaksanakan melalui koordinasi, dukungan administrasi serta analisis hukum yang tepat dan akurat. Selain itu, pembentukan PUU perlu dilaksanakan secara harmonis dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan.

Adanya keperluan koordinasi pembentukan PUU di bidang iptek tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara dan Perpres No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Koordinasi pembentukan PUU dimaksud, terutama PUU yang diprakarsai oleh LPNK dibawah koordinasi Kemenristek, yaitu BATAN, LIPI, BPPT, BIG, LAPAN, BAPETEN dan BSN. Pelaksanaan koordinasi pembentukan PUU juga dilakukan dengan instansi/lembaga terkait pembentukan PUU seperti DPR, Kemenkum dan HAM, Setneg dan Setkab.

Pelaksanan kewenangan koordinasi dilakukan sesuai dengan tahapan pembentukan PUU sebagaimana diatur dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Koordinasi PUU tersebut mencakup UU, PP, Perpres, Permenristek, maupun Keppres/Inpres.

Guna memantapkan fungsi dan kewenangan koordinasi pembentukan PUU tersebut, belum lama ini, bertempat di ruang rapat lantai 23 Kementerian Ristek, pada Kamis, 27 Juni 2013, tim Asdep Legislasi Iptek, Deputi Bidang Kelembagaan Iptek, bersama dengan tim dari Sekretariat Kabinet melakukan rapat koordinasi untuk membahas rencana penyusunan Rancangan Permenristek tentang Pedoman Pembentukan PUU di Lingkungan Kemenristek.

Agustina Murbaningsih, Asdep Bidang Prasana, Ristek dan SDA pada Sekretariat Kabinet mencontohkan kewenangan koordinasi PUU tersebut. Misalnya Kemenristek dimintakan pertimbangan hukum terhadap suatu peraturan dari instansi lain, atau Menristek dimintakan paraf persetujuan atas suatu PUU. Dikatakannya lebih lanjut, “Sebelum Menristek memberikan paraf terhadap suatu PUU, sebaiknya Menristek mengetahui proses pembentukan PUU tersebut, karena paraf artinya Menteri menyetujui substansi maupun proses pembentukan suatu PUU,” jelasnya.

Peraturan yang sedang disusun tersebut nanti dimaksudkan sebagai panduan bagi pelaksanaan pembentukan PUU di lingkungan Kemenristek, sehingga diharapkan dapat tercipta suatu sistem dan/atau mekanisme kerja yang sistematis, tepat, akurat serta dapat dipertanggungjawabkan dalam pembentukan PUU yang berkaitan dengan litbangrap iptek. Pembahasan Rancangan Permenristek ini akan dilanjutkan dalam beberapa hari mendatang.

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA