usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Selasa, 13 Mei 2014

Jabatan Fungsional Bukan Tempat Penampungan


20140514 jafung
 
JAKARTA – Persyaratan pengangkatan pada jabatan fungsional, selama ini  sering tidak didasarkan pada uji kompetensi yang tepat. Akibatnya, jabatan fungsional terkesan menjadi tempat penampungan pegawai yang tidak memiliki jabatan struktural.
 
Untuk mengatasi hal itu, kebijakan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional aparatur sipil negara (ASN) akan disempurnakan. Salah satunya dengan penyusunan rancangan peraturan pemerintah mengenai jabatan fungsional. Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengedepankan profesionalisme pegawai.
 
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, dengan demikian penilaian prestasi kerja dan pengelolaan kompetensi jabatan fungsional menjadi lebih terukur dan direncanakan berdasarkan training need assessment.
 
“Profesionalisme jabatan fungsional dapat ditingkatkan dengan kelas jabatan dan diklat, sehingga jabatan fungsional ini menjadi suatu pilihan karier,” ujarnya pada rapat koordinasi instansi pembina jabatan fungsional, Selasa (14/05).
 
Dikatakan, kelemahan dalam pengaturan yang ada saat ini yaitu jabatan fungsional terampil dan ahli digabung, sehingga batas usia pensiun dan tunjangan disamakan. Hal ini berakibat pada pembebanan keuangan negara yang tidak tepat sasaran.
 
Selain itu, kegiatan berdasarkan proses dan produk/output dinilai tidak terdefinisi dan tidak mencerminkan prestasi kerja jabatan fungsional, sehingga kompetensi jabatan fungsional tidak optimal. “Ke depan, secara bertahap jabatan fungsional akan dipisahkan antara ahli dan terampil, sesuai dengan standar jabatan internasional,” imbuhnya.
 
Pengembangan kompetensi juga diperhatikan dalam RPP, sebagai hak pejabat fungsional ASN melalui pendidikan dan latihan, seminar, kursus, penataran, praktik kerja di instansi pusat dan daerah selama satu tahun, serta pertukaran PNS dan swasta. “Instansi pembina wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi dan tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi,” tambahnya.

Resmi, Presiden SBY Izinkan Jokowi Maju Jadi Capres


"Saya baca, saya dengarkan apa yang disampaikan Pak Jokowi, dan secara resmi saya telah memberikan izin kepada Pak Joko Widodo, Gubernur DKI untuk menjadi calon Presiden pada Pilpres tahun 2014 ini," kata SBY kepada wartawan di halaman Kantor Presiden, Selasa (13/5) Siang.

Insya Allah, kata Presiden,  besok akan dikeluarkan izin resmi, izin tertulis dan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk peraturan pemerintah, sejak keluarnya izin tersebut berarti Joko Widodo berstatus non aktif dari Gubernur DKI Jakarta.
"Sejak saya berikan izin pak jokowi status non aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada saatnya nanti menetapkan Presiden dan Wapres terpilih," ungkap Presiden SBY seraya menyebutkan, itulah inti dari pertemuannya dengan Gubernur DKI Joko Widodo yang diusung oleh PDI Perjuangan menjadi calon presiden pada Pilpres Juli 2014 ini.
Presiden menegaskan, besok setelah dikeluarkan izin, Jokowi telah resmi mendapatkan izin dari Presiden, dan setelah itu mengikuti poroses yang berlaku yang diatur Undang-Undang, termasuk dicalonkan oleh parpool tertentu atau gabungan parpol untuk menjadi calon presiden pada pemilu 2014 ini.
"Ini mulai berlaku setelah saya keluarkan izin presidennya," tegas Presiden.
Mekanisme pemberian izin bagi kepala daerah yang maju dalam Pilpres ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 dimana disebutkan kepala daerah yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.
Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) pendaftaran calon presiden untuk Pilpres 2014 akan dilaksanakan mulai 18 – 20 Mei 2014, pukul 08.00 - 16.00 WIB.
(Humas Setkab/ES)
Sumber :Sekretariat Negara RI

Pesan SBY Kepada Presiden Mendatang: "Kita Anut Politik Segala Arah, Jangan Ada Musuh"


Presiden SBY mengaku tidak berani memberi banyak pesan kepada para calon Presiden RI mendatang karena masih harus menunggu sampai tanggal 20 Mei mendatang untuk kejelasan Capres dan partai koalisi pengusunya.
“Tanpa saya jelaskan kepada para Capres, apa Pak Jokowi, Pak Prabowo atau kepada siapapun juga, semua harus menjaga dan menjalankan kebijakan politik luar negeri Indonesia,” kata SBY.
Presiden SBY menegaskan, selama pemerintahannya kebijakan luar negeri Indonesia sudah dalam arah yang benar. Karena itu, SBY berharap penerusnya nanti sebagai Presiden RI tetap menjalankan amanat konstitusi dan pendiri republik ini.
“Kita menganut all direction foreign policy, politik segala arah. Jangan ada musuh. Sejuta kawan kawan, dan tidak satupun menjadi musuh,” ujar SBY.
Presiden yang didampingi Ibu Negara Hj. Ani Yudhoyono menambahkan, bahwa kita sekarang memiliki 16 mitra komprehensif, dan melalui keanggotaan G-20, semua negara besar kini telah menjadi mitra Indonesia.
“Kita menganut kebijakan politik luar negeri ‘bebas aktif’. Artinya, kita bebas bersikap, tetapi harus aktif memainkan peranan baik diminta maupun tidak diminta,” terang Presiden SBY.
Mendampingi Presiden SBY dalam konperensi pers itu antara lain Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa, Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, dan Menteri Perdagangan M. Lutfi.
Bertolak ke Jakarta
Tepat pukul 11.00 waktu setempat, dengan menggunakan pesawat kepresidenan BBJ-2, Presiden SBY dan rombongan meninggalkan Myanmar melalui Bandara Internasional Nay Pyi Daw. Keberangkatan Presiden SBY dan rombongan dilepas oleh Menteri Energi Myanmar Zayar Aung, Kepala Protokol Myanmar U Thurein Thant Zin, Dubes Myanmar untuk RI Min Lwin, dan Dubes RI untuk Myanmar Ito Sumardo.
Diperkirkan, pesawat kepresidenan yang ditumpangi Presiden SBY dan rombongan akan mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (12/5) siang sekitar pukul 14.30 WIB.

Cegah MERS CoV, Kemenkes Tingkatkan Kesiapsiagaan di Pintu Masuk Negara


Jakarta, 5 Mei 2014

WHO mengeluarkan peringatan penting tentang penyebaran Middle East Respiratory Syndrome Corona Virus (MERS CoV) berupa travel advise. Sampai dengan 1 Mei 2014, WHO tidak menerapkan travel restriction.

"Terkait peningkatan kasus MERS Cov yang sangat signifikan di Timur Tengah, hingga saat ini WHO belum menyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB), apalagi pandemi", ujar Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta (5/5).

Menkes menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memperhatikan secara serius masalah MERS CoV karena banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Arab Saudi sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI), atau menjalankan ibadah haji dan umroh. 

Kasus MERS CoV tidak hanya ditemukan di Jeddah, tetapi sampai dengan Mekkah dan Madinah. Ini merupakan kota-kota yang sering dikunjungi jemaah Indonesia, kata Menkes.

Untuk itu, Kemenkes telah meningkatkan kesiapsiagaan di point of entry untuk mendeteksi kesehatan para jemaah baik haji maupun umroh saat kembali ke Tanah Air, melalui penyebaran Health Alert Card (HAC), pemasangan leaflet dan banner di 49 Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), termasuk 13 KKP Embarkasi. 

Selaras dengan hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Gatot Abdullah Mansyur, menyatakan bahwa akan bersama-sama Kemenkes RI untuk meningkatkan kesiapsiagaan di pintu masuk negara khususnya melakukan pemeriksaan kepada TKI yang pulang ke Indonesia. Selain itu, bersama dengan Kementerian Luar Negeri juga terkai peningkatan alertness bagi sekitar 1,2 juta TKI di wilayah Jazirah Arab.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama RI, Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si, menyerukan agar para jemaah dari Indonesia yang akan berangkat ke wilayah Jazirah Arab untuk dapat mengetahui dan berhati-hati serta melakukan langkah pencegahan selama menjalankan ibadah haji maupun umroh.

MERS CoV merupakan penyakit sindroma pernapasan yang disebabkan oleh novel corona virus. Gejala yang sering dialami, diantaranya demam, batuk dan sesak napas, bersifat akut, dan biasanya pasien memiliki penyakit ko-morbid (penyerta). Situs Badan Kesehatan Dunia (WHO) mengabarkan, sejak pertama kali dilaporkan pada September 2012 di Saudi Arabia sampai dengan tanggal 26 April 2014 terdapat 261 kasus konfirmasi dengan 93 kematian akibat virus MERS COV. Hingga saat ini kasus MERS CoV telah ditemukan di 14 negara baik di wilayah Timur Tengah,  Eropa, Afrika, dan Asia dan belum ada pengobatan spesifik maupun vaksin untuk pencegahan virus korona tersebut.

Sumber : www.depkes.go.id

Fundamental Ekonomi Indonesia Terus Membaik



Jakarta, 13/05/2014 MoF (Fiscal) News - Perlambatan ekonomi dunia yang berkelanjutan telah mengakibatkan volatilitas arus modal, sehingga memberi sentimen negatif bagi likuiditas negara-negara berkembang. Hal tersebut disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Firmanzah, seperti dikutip dari laman Setkab.
Hal tersebut pada gilirannya menyebabkan banyak negara menaikkan suku bunga acuannya untuk menahan arus modal yang keluar dan mengendalikan kenaikan inflasi. “Melambatnya pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang seperti Tiongkok, Brazil, India dan Afrika Selatan telah mendorong beberapa lembaga internasional seperti Bank Dunia dan IMF merevisi proyeksi pertumbuhan negara-negara berkembang, termasuk untuk kawasan Asia,” ungkapnya.
Meski demikian, menurutnya, fundamental ekonomi Indonesia terus membaik walau masih dibayang-bayangi oleh tekanan perlambatan global, terutama dari negara-negara mitra strategis seperti Tiongkok dan Jepang. Ia menyebutkan, struktur dan fundamental ekonomi nasional terus menunjukkan perbaikan yang positif. Kinerja neraca transaksi berjalan terus menunjukkan tren yang membaik.
“Kepercayaan pasar terhadap perekonomian nasional terus melanjutkan tren peningkatan. Hal ini terlihat dari total aliran dana asing yang masuk triwulan 1-2014 mencapai 12,3 miliar dolar AS atau meningkat dari 10,5 miliar dolar AS pada triwulan IV-2013. Sehingga pada periode triwulan 1-2014 terjadi surplus transaksi modal dan finansial sebesar 7,8 miliar dolar AS,” paparnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perbaikan transaksi berjalan dan surplus transaksi modal dan finansial tersebut telah mendorong surplus Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) triwulan I-2014 sebesar 2,1 miliar dolar AS. “Surplus NPI ini pula yang mendorong kenaikan cadangan devisa yang mencapai 105,6 miliar dolar AS pada akhir April 2014,” paparnya.(nic)

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA