usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Kamis, 03 Maret 2016

Komisi V Pertanyakan Komando Kendali Konektivitas Transportasi Laut

Anggota Komisi V Sudjadi (F-PDIP) mempertanyakan siapa yang akan menjadi komando kendali Pelindo 1, Pelindo 2, Pelindo 3, dan Pelindo IV berkenaan dengan program Pemerintah untuk menghubungkan pelabuhan – pelabuhan besar yang ada di Indonesia.

“Siapa komando kendalinya dari Pelindo 1,2,3, dan 4 di Pelni. Ini kan harus ada Deputi yang mengkordinir. Ini satu komando ga yah ide transportasi lautnya? Tanya Sudjadi saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pihak terkait dalam pembangunan konektivitas transportasi laut di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (02/03/2016).

Sementara itu, anggota Komisi V Sukur Nababan menekankan perlunya sinergitas yang berkesinambungan antara stakeholder yang terlibat dalam pembangunan konektivitas transportasi laut.

“Tidak bisa Pelindo bergerak sendiri – sendiri, Pelindo 1 dengan caranya, Pelindo 2 dengan caranya. Dengan jejaring Pelindo 1 sampai 4 dan juga Pelni, mereka bersinergi, baru kita sinergitaskan dengan Kementerian terkait,” papar politisi dapil Jabar VI.

Sebagaimana diketahui, rencana pembangunan Konektivitas Transportasi Laut ini melibatkan 24 pelabuhan dari barat sampai timur wilayah Indonesia. Ke-24 pelabuhan tersebut meliputi 5 pelabuhan hub (pengumpul) yaitu Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Kalibaru, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Bitung. Kemudian, 19 diantaranya merupakan pelabuhan feeder (pengumpan) bagi pelabuhan hub.

Dalam RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi V Fary Djemy Francis tersebut, menghadirkan Dirut PT Pelni, Dirut PT Pelindo I, Dirut Pelindo II, Dirut Pelindo III, Dirut Pelindo IV, Dirut PT Samudera Indonesia dan Ketua Himpunan Ahli Pelabuhan Indonesia (HAPI).

sumber: www.dpr.go.id

Selesaikan Pembekuan PSSI Paling Lambat April 2016

Permasalahan pembekuan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), menjadi salah satu fokus pembahasan Rapat Kerja antara Komisi X DPR dengan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Rabu (2/03/2016). Komisi X DPR mendesak Menpora segera menyelesaikan permasalahan pembekuan PSSI yang telah berlangsung lebih dari setahun itu.

“Komisi X DPR-RI mendesak pencabutan SK Menpora RI NO 01307 tentang pengenaan sanksi administratif berupa kegiatan keolahragaan PSSI tidak diakui. Serta mengkaji kembali persyaratan terhadap pencabutan SK tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi  X DPR Utut Adianto (F-PDI Perjuangan), selaku pimpinan rapat, saat membacakan salah satu poin kesimpulan.

Agar permasalahan segera selesai, masih kata Utut, Komisi X DPR memberikan batas waktu kepada Menpora agar segera mencabut pembekuan PSSI paling telat April 2016 mendatang. Hal ini terkait adanya agenda Kongres FIFA di Meksiko Mei mendatang, yang dikhawatirkan berimbas pada sanksi FIFA kepada PSSI.

“Dalam upaya mencabut sanksi FIFA terhadap PSSI, maka Komisi X DPR-RI meminta Menpora untuk menyelesaikan permasalahan pembekuan PSSI selambat-lambatnya bulan April 2016,” tambah politisi asal dapil Jawa Tengah itu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra menilai, Menpora sudah memiliki itikad baik untuk mencabut SK pembekuan PSSI itu. Tentunya, sebagai mitra kerja dari Menpora, pihaknya senantiasa akan mendorong niat baik Menpora.

“Persoalan PSSI ini sudah satu setengah tahun. Kita melihat itikad baik Menpora untuk menyelesaikan permasalahan PSSI, yang akan segera mencabut SK pembekuan PSSI, tentu niat baik ini kita dorong. Komisi X mendesak percepatan pencabutan itu, selambatnya bulan April pencabutan harus sudah selesai, agar tidak sempat terjadi sanksi FIFA,” tegas Sutan.

Terkait persyaratan yang diminta Menpora agar pembekuan bisa dicabut, Politisi F-Gerindra itu meminta agar dikaji terlebih dahulu, agar lebih realistis. Pasalnya, menurut Sutan ada persyaratan yang sulit dilakukan oleh PSSI.

“Apa yang menjadi syarat Menpora itu kita lihat tidak mungkin dilakukan oleh PSSI, kita minta itu dikaji. Sehingga betul-betul objektif dan dapat terlaksana. Untuk pembinaan, tata kelola, dan prestasi persepakbolaan, tentu perlu dilakukan refomasi dalam segala hal, tapi ini harus dicabut dulu pembekuan itu. Semua pihak harus mendukung,” tegas Sutan.

Sutan menilai, akibat pembekuan semua kegiatan PSSI, telah berdampak pada seluruh pecinta bola, termasuk pemain, wasit, masyarakat, dan ekonomi kerakyatan yang menjadi tidak berkembang. Diharapkan, dengan pencabutan pembekuan PSSI, liga-liga maupun kompetisi sepakbola segera berjalan, sehingga harapan pecinta bola di Tanah Air dapat terkabul.

“Kami siap mengawal (proses ini). Apalagi sebentar lagi kita akan menjadi tuan rumah Asian Games 2018, salah satu olahraga yang dipertandingkan itu kan sepakbola. Kalau sepakbola nanti tidak dipertandingkan, maka gairah negara lain menjadi kurang, sponsor juga berkurang, maka kita sendiri yang akan rugi,” khawatir politisi asal dapil Jambi itu.

Menpora menegaskan agar sanksi dicabut, perlu ada jaminan terselenggaranya pengelolaan yang transparan, tidak ada kartel, dan tidak ada pengaturan skor. “Dalam waktu dekat, kami akan mengirimkan delegasi ke FIFA, dan bisa bekerjasama dengan pemerintah melakukan tata kelola sepakbola,” kata Menpora.

Sementara terkait penyelenggaraan Asian Games 2018, Menpora menjelaskan isu Indonesia terancam sebagai tuan rumah karena problem PSSI tidak benar dan sama sekali di luar kesepakatan Indonesia dan OCA.

“Soal PSSI, ada berita kalau sanksi tidak dicabut, Indonesia akan terancam menjadi tuan rumah Asian Games 2018. Itu bohong dan mengada-ada. Kami sudah berkoordinasi berulang kali dengan OCA di sejumlah pertemuan dan tidak ada ituPencabutan sanksi diperintahkan Presiden untuk dikaji dan sudah didalami,” jelas Menpora.

Selain masalah PSSI, raker juga membahas mengenai Laporan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan 2015. Kedua, pemaparan Persiapan Pelaksanaan Program dan Kegiatan 2016. Ketiga, penjelasan Persiapan dan Kesiapan TAFISA 2016 di Indonesia dan keikutsertaan Indonesia dalam Olimpiade 2016 di Brazil dan Sea Games 2017 di Malaysia. Keempat, pemaparan Perkembangan Persiapan Asian Games ke XVIII Tahun 2018.

sumber: www.dpr.go.id

RUU Minol Utamakan Keselamatan Bangsa Ketimbang Ekonomi

Anggota Pansus RUU Minol Muhammad Syafi’i menilai bahwa RUU Minol lebih mengutamakan keselamatan bangsa. Hal itu disampaikan saat Pansus RUU Minol melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan Bupati Minahasa Selatan, Bupati Minahasa Tenggara dan Bupati Minahasa di Ruang Pansus C, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu (02/03).

Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra ini juga terkejut dengan paparan yang disampaikan oleh narasumber yang lebih berupaya untuk melindungi kesejahteraan warganya. “Saya sangat tersentuh dengan paparan yang Bapak dan Ibu sampaikan tadi karena menampilkan figur pimpinan yang ingin melindungi kesejahteraan warganya. Kita sangat mengapresiasi,“ ujarnya Politisi yang berasal dari dapil Sumatera Utara I ini.

Sebelumnya, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengusulkan untuk RUU Minol ini tidak mengatur larangan untuk memproduksi minol tetapi seharusnya mengatur tata cara peredaran minol agar tidak mematikan kesejahteraan warganya.

“Sehubungan peningkatan kesejahtaraan bagi petani di kabupaten Minahasa Tenggara maka Pemda pada prinsipnya menyetujui adanya RUU tentang Minol tetapi tidak setuju kalau RUU tersebut mematikan mata pencaharian para petani aren. RUU ini sebaiknya tidak mengatur larangan untuk memproduksi minol, seharusnya mengatur tata cara peredaran minol,” ujar James.

Menurut Syafi'i, RUU ini sejak awal lebih pada pendekatan penyelamatan bangsa ketimbang aktivitas ekonomi. Karena di dalam pembukaan UUD 1945 tertuang kalimat melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum. " Pikiran ini juga diawali oleh penjelasan dari instansi dan pakar yang berurusan dengan kesehatan bangsa,” sambung Syafi’i membalas paparan James.

Ia melanjutkan, Pansus ini bertugas untuk menggodok RUU Minol dan tidak ada pihak yang merekomendasikan manfaat minol bagi manusia. “Ketika kita berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan, pakar psikologi, kalangan agama dan pakar pendidikan, mereka sama sekali tidak memberi rekomendasi terkait manfaat minol itu bagi manusia. Berarti kita konfirmasi bahwa minol itu mengancam keberlangsungan bangsa Indonesia kedepan” paparnya.

Selain itu mantan Anggota DPRD Kota Medan ini memperkuat komentarnya dengan data WHO yang menyebutkan bahwa penyebab kriminalitas disebabkan 56% berasal dari mereka yang mengkonsumsi minol. “Ini kemudian terkonfirmasi dari WHO yang mengatakan penyebab kriminalitas itu 56% berasal dari mereka yang mengkonsumsi minol, jadi ini belum menyentuh apa yang bapak sampaikan yakni persoalan ekonomi rakyat,” tuturnya.

Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua Pansus RUU Minol Muhammad Arwani Thomafi serta didampingi oleh Wakil Ketua Pansus RUU Minol Aryo P.S Djojohadikusumo dan Lili Asdjudiredja.

sumber: www.dpr.go.id

Komisi IX Minta BPJS Percepat Analisa Data Biaya Pelayanan

Komisi IX DPR RI meminta agar BPJS Kesehatan terutama Tim Penyusunan Tarif, untuk mempercepat
analisa data biaya pelayanan kesehatan sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan di lapangan.

Demikian salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehtan, Rabu (02/3) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Syamsul Bachri, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Komisi IX DPR RI mendesak Dirjen BPJS Kesehtaan bersama dengan Dewan Pengawas BPJS Keseahtan untuk membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran, Suntikan Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian  manfaat sebagai solusi atas kemungkinan terjadinya mismatch Iuran dan Pengeluaran di tahun 2016.

Pelaksanaan kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dan sistem pembayaran klaim dengan metode INA CBG’s di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut.

Selain itu, Komisi IX DPR RI meminta BPJS Kesehtaan untuk mendorong implementasi Coordination of Benefit (COB) sebagai salah satu upaya untuk peningkatan jumlah Peserta Penerima Upah ( PPU)

Selanjutnya Komis IX DPR RI mendesak BPJS Kesehatan untuk mengatasi permasalahan peserta kelas III mandiri yang memenuhi kriteria tidak mampu untuk dialihkan menjadi peserta PBI daerah yang merupakan bagian yang integral dalam program JKN selambat-lambatnya akhir tahun 2016.

Komis IX DPR RI meminta kepada BPJS Kesehatan untu melibatkan Anggota Komisi IX DPR RI dalam upaya melakukan terobosan peningkatan kepatuhan peserta mandiri, termasuk memberikan Komunikasi Informasi dan edukasi (KIE) terkait pentingnya kolektifitas iuran peserta BPJS Kesehtaan kepada masyarakat.

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA