usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Minggu, 28 Februari 2016

Dana Ketahanan Energi, Tidak Pungut Uang Rakyat

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said usai konferensi pers Program Indonesia Terang, Minggu (28/8) kembali menegaskan, rencana Pemerintah untuk mengumpulkan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak lagi memungut dana dari masyarakat. DKE akan dikumpulkan dari sumber-sumber lain yang tidak melanggar pa=eraturan perundang-undangan.

Periapan untuk DKE saat ini Peraturan Pemerintah dan kelembagaannya sedang disusun. Komunikasi dengan Komisi VII DPR RI terus intensif dilakukan. “Kita terus berkomunikasi dengan Komisi VII dan mulai APBN-P ini mulai diisi dan saya sering mengucapkan, ga peduli berapa trilunpun, yang penting masuk dulu,,” ujar Sudirman.

Ditambahkannya, setelah itu mulailah system bekerja, uangnya mulai digunakan dan dari waktu ke waktu uangnya mulai diisi dan orangnya mulai direkrut.

Konsep DKE sudah matang dan diterima banyak pihak. Dan menurut Sudirman untuk memulai kegiatan ini dana sebanyak 2 hingga 3 trilun sudah cukup.

Mengenai mekanisme pungutan, Sudirman menjelaskan, bahwa pemerintah tidak lagi berpikir untuk memungut dari masyarakat. “Iuran atau menghimpun dana itu datang dari APBN, datang dari Badan Usaha baik hulu maupun hilir, baik minyak maupun batubara,” jelas Sudirman.

Dana Ketahanan Energi merupakan inisiatif Pemerintah untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari APBN, premi pengurasan energi fosil (minyak, gas dan batubara), dari penggunaan bahan bakar fosil, dana dari badan usaha bidang energi tidak terbarukan serta dari dana hibah. dana tersebut akan dipergunakan untuk berbagai kegiatan produktif antara lain, melistriki daerah tertinggal berbasis ebt, pembangunan infrastruktur energi, insentif pengusahaan ebt dan peningkatan sdm & dan ristek, termasuk pilot project.

 sumber: www.esdm.go.id

Program Indonesia Terang Segera Direalisasikan

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Program Indonesia Terang (PIT) dalam rangka memenuhi target peningkatan rasio elektrifikasi nasional dari 85 persen pada tahun 2015 menjadi 97 persen di tahun 2019. PIT juga menjadi bagian dari target pemerintah menyediakan akses penerangan bagi masyarakat Indonesia secara merata melalui pembangunan pembangkit 35.000 MW.

Hingga saat ini, masih ada 12.659 desa tertinggal yang belum memperoleh akses listrik dari jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN), bahkan 2.519 desa diantaranya belum terlistriki sama sekali. Desa-desa ini sebagian besar tersebar di Provinsi Papua dan di kawasan Indonesia Timur lainnya. Di Provinsi Papua dan Papua Barat masih ada 18 kabupaten yang sama sekali belum terjangkau oleh listrik PLN, yaitu di Pegunungan Bintang, Tolikara, Yahukimo, Puncak Jaya, Lanny Jaya, Mamberamo Raya, Mamberamo Tengah, Puncak, Nduga, Intan Jaya, Yalimo, Supiori, Paniai, Dogiyai, Deiyai, Teluk Wondama, Tambraw, dan Maybrat. PIT akan segera dilaksanakan tahun ini, dimulai dari kawasan Indonesia Timur, dengan berupaya melistriki 10.300 desa hingga akhir 2019.

“Melistriki desa-desa tertinggal yang letaknya jauh dan tersebar di pelosok-pelosok negeri membutuhkan pendekatan khusus. Desa-desa ini umumnya sulit dijangkau moda transportasi biasa karena menantang dari sisi geografis dan prasarana transportasinya belum memadai. Populasi penduduk rata-rata sedikit dengan tingkat kepadatan yang rendah. Implikasinya, membangun jaringan listrik PLN menjadi sangat mahal dan membuat hitung-hitungan ekonomi PLN menjadi rugi. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih khusus kepada masyarakat di desa-desa tertinggal ini supaya mereka dapat segera terlayani listrik. Tanpa kebijakan dan aksi yang berpihak, desa-desa tersebut mustahil bisa mengakses listrik sesuai target yang telah dicanangkan,” jelas Menteri ESDM, Sudirman Said.

Strategi pertama dalam implementasi PIT adalah memaksimalkan pemanfaatan energi setempat yang erat kaitannya dengan energi terbarukan, seperti energi surya, air, angin, biomassa, hingga arus laut. Dengan memanfaatkan energi setempat, pembangunan pembangkit dan transmisi listrik dapat dibangun secara lokal (off-grid), berbasis desa atau pulau, dan tak harus menunggu datangnya jaringan listrik dari pusat.

Indonesia memiliki kelimpahan potensi energi terbarukan. Diperkirakan lebih dari 300.000 MW, namun pemanfaatannya masih sangat minim, atau kurang dari 3 persen. Kendala utama pemanfaatan energi terbarukan adalah akses kepada teknologi energi

terbarukan yang masih mahal. Kendatipun sumber energinya dapat diperoleh tanpa bayar, tak ayal harga satuan listriknya tetap mahal.

Pusat Keunggulan Energi Bersih (Clean Energy Center of Excellence/CoE) yang sedang dikembangkan di Bali diharapkan dapat menyiapkan teknologi energi terbarukan yang terjangkau, dimanfaatkan, dan diakses masyarakat di pelbagai pelosok. Pusat ini juga akan melatih dan membina orang muda Indonesia untuk menjadi tenaga ahli yang terampil dalam mengimplementasikan PIT yang berbasis energi terbarukan. Bekerja sama dengan berbagai lembaga pendidikan di banyak daerah, Pusat Keunggulan Energi Bersih menyiapkan sumber daya lokal siap pakai.

Tahapan yang akan dilakukan oleh Kementerian ESDM dalam melaksanakan PIT adalah: (i) Konsolidasi data dan sinkronisasi perencanaan di tingkat pusat direncanakan akan tuntas pada bulan Maret 2016; (ii) Pelatihan perencanaan kelistrikan desa akan dilaksanakan selama periode Maret sampai Juni 2016; (iii) Perencanaan kelistrikan desa dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten sepanjang tahun 2016; (iv) Implementasi PIT dimulai tahun ini dengan sejumlah lokasi percontohan dan dilanjutkan secara menyeluruh hingga tahun 2019.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan juga penting, terutama mitra pemerintah dalam mengembangkan listrik pedesaan. Kebijakan pengembangan listrik lokal (off-grid) menawarkan kesempatan luas bagi swasta untuk berpartisipasi dalam PIT, bekerja sama dengan pemerintah pusat maupun daerah, dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, hingga badan usaha milik desa.

PIT akan dimulai di enam provinsi paling timur Indonesia, yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 65 persen desa tanpa listrik dan/atau tanpa jaringan PLN, semisal swasta, swadaya, atau perseorangan berada di enam provinsi tersebut. Ketertinggalan dan kesulitan akses lah yang membuat keenamnya menjadi provinsi yang penting digarap pertama kali.

Dimulai dari kawasan Timur, PIT akan terus bergerak secara cepat ke kawasan Indonesia Barat. Desa-desa tertinggal lainnya di berbagai provinsi di tanah air akan digarap dengan model pendekatan yang serupa dengan lokasi-lokasi percontohan, tentunya dengan penyesuaian berdasarkan pembelajaran dari pelaksanaan sebelumnya. Secara total, PIT berpotensi mengembangkan 500 MW hingga 1000 MW (1 GW).

sumber: www.esdm.go.id

Melalui Tapera, MBR Dapat Miliki Rumah Dengan Bunga Rendah


Setelah disahkannya Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah akan mendapat bantuan pembiayaan dengan bunga yang rendah yaitu lima persen. Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus saat diskusi dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani dan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba di studio I Metro TV, Kamis (25/2) mengatakan bahwa melalui dukungan dana Tapera, MBR yang ingin memiliki rumah akan mendapatkan bantuan pembiayaan dengan bunga hanya lima persen.

Menurutnya, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen. Ditambah lagi, lanjutnya, MBR yang membeli rumah subsidi bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia menyampaikan bahwa UU Tapera dibangun berdasarkan asas gotong royong, artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Bagi masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.

Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Setelah ditetapkan jadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi keberatan dari pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan bahwa pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan DPD RI untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah bersedia membicarakan kembali terkait substansi UU Tapera. “Kami menunggu pemerintah bersedia duduk bersama untuk membahas substansi UU Tapera yang nantinya  bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.

sumber: www.pu.go.id

Inovasi Pelayanan Publik Pacu Kemudahan Berusaha

Instansi pemerintah diharapkan terus berupaya menciptakan inovasi pelayanan publik, sehingga akan memudahkan masyarakat untuk berusaha. Dengan demikian, investasi semakin berkembang serta kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.

Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisinandi, saat memberikan sambutan dalam acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Tertentu pada 57 Kabupaten dan Kota serta Unit Pelayanan Publik Lainnya, yang digelar di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, 26 Februari 2016.

“Salah satu faktor yang mempengaruhi kemudahan berusaha adalah efisiensi dan efektivitas birokrasi yang dipicu oleh inovasi pelayanan publik,” katanya.

Yuddy dalam sambutan itu membeberkan sejumlah data yang menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

“Dalam The Global Inovation Index (GII) 2013 terlihat bahwa Indonesia masih menduduki peringkat ke 85 dari 142 negara dengan skor 31,95 dari rentang skor antara 0-100. Secara singkat penilaian ini didasarkan pada inovasi baik di sektor bisnis maupun pada kemampuan pemerintah untuk mendorong dan mendukung inovasi melalui kebijakan publik,” kata Yuddy.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Nasional ini juga menyebutkan dalam laporan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing bussines) tahun 2016, Indonesia ada pada peringkat ke 109  dari 189 negara.  Skor Indonesia dalam laporan tersebut adalah 58,12.  Meskipun mengalami kenaikan dalam lima tahun terakhir tetapi skor Indonesia masih kalah dibandingkan negara-negara lain di ASEAN seperti Singapura (peringkat 1), Malaysia (peringkat 18), Thailand (49) dan Vietnam (70).

“Diharapkan dalam tahun 2017 menjadi peringkat 40,” katanya.
Berdasarkan data The World Wide Governance Indicators, rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia di tahun 2014 masih sangat rendah yaitu 0,01. Indonesia ada di peringkat 85, atau masih kalah jika dibandingkan Singapura, Malaysia, Thailand dan Philipina.
Menurutnya penyebab utama belum baiknya peringkat Indonesia di berbagai indikator tersebut adalah karena korupsi dan inefisiensi birokrasi.

Dia menegaskan memasuki era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), birokrasi dituntut untuk lebih adaptif dan antisipatif terhadap perubahan yang terjadi. Birokrasi, kata Yuddy, harus tetap disiplin untuk mewujudkan kinerja yang bermanfaat bagi masyarakat namun tetap harus memperhatikan berbagai tuntutan global.

“Dalam era ini, kita harus berperan dan mampu mempengaruhi ekonomi ASEAN. Untukitu, peran birokrasi yang bersih, efisien dan melayani sangatlah penting,” tuturnya.
Dia menegaskan reformasi birokrasi tetap merupakan prioritas penting bagi pemerintahan Joko Widodo. Presiden berharap pelayanan publik lebih prima lagi.
“Kita harus meninggalkan mentalitas priyayi atau penguasa. Jadilah birokrat yang melayani dengan hati, sepenuh hati dan dengan hati-hati serta tidak sesuka hati,” katanya di hadapan sekitar 500 undangan yang hadir.

Dalam mendorong percepatan peningkatan pelayanan publik, kata Yuddy, Kementerian PANRB telah meluncurkan gerakan Satu Instansi, Satu Inovasi(One Agency, One Innovation). Artinya setiap kementerian, lembaga dan pemerintah daerah diwajibkan menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahun.

Rapat Koordinasi Tidak Lanjut Evaluasi Pelayanan PublikTertentu di 57 Kabupaten/Kota bertujuan untuk menyampaikan hasil evaluasi pelayanan publik di 57 kabupaten/kota (Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Rumah Sakit Umum Daerah dan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil), serta unit pelayanan publik lainnya (Bandar Udara, Pelabuhan, Imigrasi, dan Polres) yang telah dilaksanakan sejak 2015.  Lewat evaluasi diharapkan peserta rapat dapat belajar dari daerah-daerah yang telah menjadi role model.

“Peserta akan melihat langsung pelayanan publik di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar sebagai role model dan pemenang kompetisi inovasi pelayanan publik. Saya mengharapkan para peserta segera mereplikasi atau menirunya, untuk kemudian dikembangkan di unit pelayanan saudara” pinta Yuddy.
Terkait upaya meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, menteri muda yang selalu tampil enerjik ini mengatakan bahwa, orang berusaha itu bawa duit untuk negara jadi untuk apa dipersulit.

“Ijin-ijin yang bisa memakan waktu berbulan, persingkat jadi beberapa hari atau satu jam saja,” katanya.
Yuddy meminta pemerintah daerah melakukan inovasi dalam hal perizinan usaha. Semua peraturan daerah yang tidak sejalan dengan semangat birokrasi efisien, harus dikaji. “Kalau justru menyulitkan dunia usaha, revisi saja,” tegas Yuddy.

Dia mencontohkan, ada pengusaha Indonesia yang mengeluh karena untuk mengurus iJin usaha sampai dia bisa membuka usahanya saja harus memakan waktu hingga enam bulan. Padahal saat pengusaha yang sama berinvestasi di Dubai, Qatar, segala perijinan hanya membutuhkan waktu tiga hari.

Menteri Yuddy menjelaskan sesuai dengan program nawa cita Pemerintahan Joko Widodo, jajaran birokrasi harus sejalan dengan semangat revolusi mental. “Karena itu untuk kemudahan berusaha, Bapak Presiden minta kita ada di peringkat 40-an dunia. Itulah hasil revolusi mental yang diharapkan,” tuturnya.
 
Yuddy menjelaskan sebagian parameter dari Ease Of Doing Bussines adalah tanggung jawab birokrasi. Karena itu birokrasi harus terus berinovasi agar dapat memberikan pelayanan yang lebih prima.
Selain perizinan yang lebih mudah, Yuddy mengatakan pelayanan prima harus diterapkan di pintu masuk Indonesia seperti Bandara dan pelabuhan. Yuddy mencatat ada tiga pintu masuk Indonesia yang paling banyak dilalui turis dan pengunjung dari mancanegara. Tiga tempat itu ialah Bandara Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali dan Hang Nadim Batam.

“Saya minta pelayanan prima di tiga lokasi itu karena 90 persen orang asing, masuk dari situ,” ujar Yuddy.
Dia juga menyatakan pelayanan publik yang prima akan menimbulkan kepercayaan masyarakat. Jika dipercaya masyarakat pemerintah pasti didukung sehingga ada stabilitas politik. “Stabilitas adalah modal sosial bagi pembangunan,” demikian Yuddy menegaskan.

 sumber: www.kemenag.go.id

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA