usaha berhasil

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas Jl. Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

www.seputarkabinet.com

Tabloid "Seputar Kabinet", Media Informatif dan Edukatif - Alamat Redaksi : Perkantoran Notredome Blok F2 Kota Deltamas, Jl Boulevard Raya Bekasi - Email : redaksi@seputarkabinet.com ; seputarkabinet@gmail.com

Rabu, 28 Januari 2015

Peringatan Hari Bhakti Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ke-65


HUT imigrasi 1

Jakarta – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly, memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-65 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Jakarta (26/1/2015). Seiring berjalannya waktu yang ke-65, Imigrasi terus meningkatkan pelayanan secara transparan efektif dan efisien melalui banyak program unggulan yang telah dirumuskan.

"Saya sangat bangga dengan segenap jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang telah berupaya keras menunjukan kinerja terbaiknya dalam upaya memberikan pelayanan yang tulus kepada masyarakat dengan berbagai kemudahan, keterbukaan, dan kepastian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Menkumham.

Dalam sambutannya Menkumham menyampaikan agar Imigrasi melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab. Pertama, agar meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian secara terus menerus untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, efesien dan efektif. Kedua, peningkatan penegakan hukum keimigrasian, melalui pelaksanaan pengawasan dengan melakukan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian secara tegas, adil, dengan menjaga integritas guna mendukung kepastian hukum.

"Ketiga, untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan guna mencegah terjadinya tindak pidana kejahatan internasional (Transnational Organized Crimes) dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terakhir, lakukan pembinaan sumber daya manusia secara terus menerus dengan berorientasi pada peningkatan kinerja agar dapat terwujud birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat," kata Yasonna.

Rangkaian acara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-65 diawali kegiatan High Level Focus Group Discussion (FGD) tentang "Peran dan Fungsi Strategis Imigrasi Dalam Menunjang Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia di Berbagai Lembaga Pemerintah dan Dalam Forum Internasional" di Graha Pengayoman, Kamis (22/01). Dilanjutkan acara sepeda sehat Imigrasi di lobby gedung eks Sentra mulia, Jakarta, sabtu (24/01). Terakhir, upacara peringatan HUT Imigrasi menjadi kegiatan puncak dari serangkaian acara tersebut.

Selain itu, Menkumham menandatangani prasasti secara simbolis sebagai wujud peningkatan kesejahteraan pegawai. Prasasti tersebut menandakan telah selesainya pembangunan asrama pegawai di Kanim klas I Khusus Surabaya, Kanim Klas I Khusus Soekarno Hatta, dan Kanim Klas II Karawang.

Setelah upacara peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke-65, disuguhkan atraksi Marching band Imigrasi, beladiri dari Akademi Imigrasi, dan beladiri Merpati Putih Imigrasi. Acara dilanjutkan dengan syukuran dan ramah tamah di aula gedung eks Sentra Mulia, Jakarta.
Sumber: www.kemenkumham.go.id

Kunjungan Kerja Presiden RI bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Riau

kunjungan menteriPekanbaru. 26 November 2014. Pada hari ini Presiden RI, Joko Widodo mengadakan kunjungan kerja ke Riau dalam rangka melihat kegiatan partisipasi masyarakat dalam budidaya tanaman di P. Merati.

Presiden yang didampingi oleh ibu Iriana diterima langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Muspida setempat, kedatangan presiden yang naik pesawat kepresidenan tersebut, tiba pada pukul 12.00 siang WIB. Pertemuan di lakukan di Bandara Sultan Syarif Hasim II berlangsung singkat dan dilanjutkan dengan lawatan dari udara melihat langsung  kondisi lingkungan di pesisir Riau dan P.Merati pada khususnya.
Kunjungan dilakukan dengan mengendarai hellikopter dari udara. Karena cuaca buruk, presiden tidak bisa langsung mendarat di P.Meranti dan berjanji akan melakukannya lagi pada esok harinya. Selama kunjungan udara tersebut yang didampingi langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, sedangkan ibu negara Iriana mengadakan kunjungan atau blusukan ke beberapa pasar tradisional yang ada di Riau.

Tim Konsultatif Independen Keluarkan Masukan Terkait Konflik Polri-KPK


Anggota Tim Konsultatif Independen, Rabu (28/1) sore menggelar konferensi pers terkait penyelesaian kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
Anggota Tim Konsultatif Independen yang diketuai Ahmad Syafii Maarif, sejak Minggu (25/1) telah bekerja untuk memberikan masukan/pendapat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dalam keterangan pers yang disampaikan Ahmad Syafii mengatakan bahwa sebagai tim konsultatif independen yang diminta masukan pendapat oleh Presiden mereka siap memberikan masukannya, “Sebagai mitra kami siap memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terlait kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum”, ujarnya.

Rabu (28/1) hari ini, Tim Konsultatif Independen telah diundang oleh Presiden Jokowi untuk dimintai masukan dan analis yang telah mereka lakukan selama 2 (dua) hari kebelakang. Setelah bertemu Presiden, Tim Konsultatif Independen akhirnya mengeluarkan masukannya.

Berikut butir-butir pertanyaan masukan Tim Konsultatif Independen kepada Presiden Jokowi:
  1. Presiden seyogyanya memberi kepastian terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan  diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum, baik itu Polri maupun KPK.
  2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat memiliki Kapolri yang definitif.
  3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya.
  4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK.
  5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat luas.
Tim Konsultatif Independen lainnya juga turut hadir dalam konferensi pers itu, diantaranya, Komjen. Pol. (Purn.) Oegroseno, Jimly Asshiddiqie, Bambang Widodo Umar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, dan Imam Budidarmawan Prasodjo, sedangkan Jenderal Polisi (Purn.) Sutanto absen.

Sampai 26 Januari 2015, DJP Proses 568 Usulan Pencegahan Penanggung Pajak


Jakarta, 28/01/2015 Kemenkeu - Hingga 26 Januari 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak. Pencegahan ini merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Ini adalah upaya penegakan hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak melunasi utang pajaknya.
Dari data yang dirilis DJP, 568 usulan tersebut terdiri dari 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014. Mereka terdiri dari 422 WP Badan dan 76 WP Orang Pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp3,47 triliun. Untuk tahun 2015, ada 70 usulan pencegahan atas 57 WP Badan dan 13 WP Orang Pribadi, berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp299,69 miliar.
Selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak. Sampai 26 Januari 2015, DJP sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan. Pencegahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Utang pajak yang ditanggung adalah sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut. Jangka waktu penyanderaan paling lama adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt. Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan bawah saat ini, DJP telah bekerja sama dengan para penegak hukum. “Sekarang kita bekerjasama dengan penegak hukum baik Kejaksaaan, Kepolisisan, bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena sebentar lagi akan ada yang dipenjarakan," katanya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Selasa (27/1).

KUH Mediasi Kepulangan Jamaah Ibadah Umrah Terlantar


Jeddah (Sinhat)--Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia di Jeddah ikut mengupayakan kepulangan jamaah umrah yang terlantar. Salah satunya dilakukan saat memediasi kepulangan sekitar 76 jamaah umrah pada Minggu (18/01) lalu.
Tepat pukul 15 waktu Jeddah, sekitar 76 orang Jemaah umrah akhirnya diberangkatkan dari Hotel al-Hafuf, King Fahd street 60 Jeddah ke Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Hari itu, mereka dijadwalkan diterbangkan ke Tanah Air pada pukul 21.30 waktu setempat dengan maskapai MH-151 dengan rute Jeddah-KL-Jakarta. “Ada 76 orang jemaah umrah diberangkatkan dengan maskapai Malaysia Airlines (MAS) pada malam Selasa,” ucap Badrus Sholeh staf bidang pelaporan Umrah Kantor Urusan Haji (KUH) sebagaimana dikutip dalam laman resmi Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi, Kamis (22/01).
Jamaah umrah tersebut semula akan diterbangkan dengan Maskapai Jordan Aviation (JAV). Namun karena ada kendala teknis, JAV tidak bisa diberangkatkan. Namun demikian, Badrus mengatakan bahwa JAV yang berkedudukan di Amman ibukota Jordan bertanggungjawab untuk memulangkan ratusan Jamaah. “Alhamdulillah JAV bersedia memulangkan Jemaah umrah dengan maskapai Malaysia Airlines,” tegas Badrus.
Hal itu tidak terlepas dari upaya unit kerja Bidang Pelaporan Umrah dan PIHK KUH yang segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah bidang Penanganan Warga Negara Indonesia (PWNI), agen JAV di Jeddah Mr.Jumat, dan Duty Manager JAV di Amman Mr. Jalal. Dari hasil koordinasi itu, diperoleh informasi bahwa penundaan keberangkatan disebabkan kerusakan pesawat. “Kegagalan berangkat Jemaah karena pesawat yang mengangkut rusak,” ucap Mr.Jalal di Amman kepada petugas KUH via telpon.
Amman berjanji akan memulangkan jamaah umrah yang terlantar itu dengan maskapai lain, yaitu dengan maskapai MAS, meski secara bertahap. “Persoalan pemberangkatan jamaah umrah sudah diserahkan kepada agen JAV di Jeddah,” jelas Badrus mengulangi penegasan Jalal.

Temui Counterpart Malaysia, Menlu RI Bahas Isu Perbatasan & Sampaikan Aspirasi Pekerja Migran

Indonesia dan Malaysia telah menguatkan komitmen untuk meningkatkan kerja sama bilateral di berbagai area yang menjadi fokus bersama kedua negara, mulai dari penyelesaian sengketa perbatasan hingga pekerja migran. Demikian disepakati Menlu Retno dan Menteri Anifah Aman ketika kedua menteri bertemu untuk pertama kalinya dalam pertemuan bilateral di Kota Kinabalu (26/1).

Selama pertemuan, kedua 
menterimenyetujui pentingnya mengintensifkan negosiasi dalam perbatasan darat dan maritim. Sebagai tindak lanjut, perundingan perbatasan maritim akan dimulai di minggu kedua di bulan Februari 2015. Indonesia dan Malaysia juga akan mulai mendiskusikan roadmap untuk perundingan lebih lanjut.

Indonesia dan Malaysia juga
 akan mendorong semua institusi terkait untuk memfinalisasikan semua isu yang belum terselesaikan, termasuk MoU dalam bidang pendidikan dan Mou untuk memerangi peredaran narkotika.


P
erlindungan Pekerja Migran, Fokus Pemerintah Presiden Jokowi


Dalam hal pekerja migran, Menlu 
Retno menekankan pentingnya “perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai salah stau prioritas dalam pemerintahan Presiden Jokowi.”


Lebih lanjut, Menlu Retno menyampaikan beberapa isu yang diangkat oleh pekerja migran Indonesia yang berkesempatan untuk bertemu dengan Menlu RI sehari sebelumnya di KL.

Menteri Anifah menyetujui pentingnya kontribusi pekerja migran ke pertumbuhan ekonomi Malaysia dan pentingnya bekerja bersama untuk memastikan keamanan pekerja migran Indonesia di Malaysia.


Selain menyampaikan apresiasi atas akses pendidikan untuk anak – anak pekerja migran di Sabah dan Serawak, 
Menlu Retno juga meminta pemerintah Malaysia untuk memberikan izin untuk pembangunan Community Learning Centre (CLC) di luar arena perkebunan.

Masukan dari anak – anak pekerja migran juga telah disampaikan ke Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Dasar, Anies Baswedan
.

Menlu 
Retno juga mengapresiasi program 6P, sebuah program amnesti untuk TKIyang masuk ke Malaysia tidak melalui jalur resmi.

Lebih dari 
dua ratus sepuluh ribu pekerja migran yang tidak terdokumentasi sudah masuk ke dalam program ini selama kurun waktu 2011-2014. Indonesia akan terusmendiskusikan dengan Malaysia program penanganan bagi pekerja migran yang belum terdokumentasikan.


Malaysia adalah mitra dagang yang sangat penting bagi Indonesia, dengan perdagangan dua-arah yang terus meningkat selama 5 tahun terakhir. Nilai perdagangan bilateral Indonesia-Malaysia mencapai 23 milyar dolar AS di tahun 2013. Malaysia juga merupakan investor asing terbesar ke-5 di Indonesia, dengan nilai investasi mencapai 711 juta dolar AS di tahun 2014.

Menlu Retno akan bergabung dengan Menlu ASEAN lainnya untuk 
ASEAN Ministerial Meeting (AMM) Retreat yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2015.

Kamis, 22 Januari 2015

Pemda Perlu Terapkan Konsep Hunian Perumahan Secara Berimbang


JAKARTA – Pemerintah daerah (Pemda) ke depan perlu menerapkan konsep hunian berimbang dalam program pengembangan kawasan perumahan dan permukiman untuk masyarakat. Hal tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk dapat memiliki rumah yang layak huni serta menata pembangunan perumahan yang ada di daerah.

“Sebelumnya Kementerian Perumahan Rakyat telah menerbitkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang berkaitan dengan bidang pengembangan kawasan terutama dalam perencanaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang terpadu secara lintas sektoral dan administratif serta berkelanjutan, dengan menerapkan konsep hunian berimbang dan berbasis mitigasi bencana. Hal tersebut harus dapat dilaksanakan dengan baik oleh Pemda di daerahnya masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera Agus Sumargiarto dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Khusus Menpera Bidang Peran Serta Masyarakat dan Pemberdayaan Mirna Amin saat membuka kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Bidang Pengembangan Kawasan” di Kantor Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (23/12).

Menurutnya, berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia.  Oleh karena itu, diperlukan sinergitas dan keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama mengatasi isu permasalahan dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman baik dari sisi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang serta masyarakat luas.  

“Tujuan yang tercantum dalam UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada konsep hunian berimbang adalah menjamin terwujudnya rumah layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana dan berkelanjutan bagi masyarakat luas,” terangnya.
Pada kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai beberapa hal penting terkait Permenpera dalam bidang pengembangan kawasan. Pertama, Permenpera Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). Dalam  UU tersebut telah ditetapkan bahwa salah satu tugas pemerintah provinsi adalah menyusun rencana pembangunan dan pengembangan  perumahan dan kawasan permukiman lintas kabupaten/kota. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas untuk menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di daerahnya.

“RP3KP yang sudah disusun oleh pemerintah daerah diharapkan dapat ditetapkan dengan Perda, sehingga mempunyai kekuatan hukum dan dapat  digunakan sebagai perencanaan dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di daerah,” imbuhnya.
Kedua, Permenpera Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang. Sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, diamanahkan bahwa setiap badan hukum yang membangun perumahan wajib melaksanakan hunian berimbang.
Ketiga, Permenpera Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Alam Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 64 ayat (6)  huruf b, perencanaan perumahan dan kawasan permukiman harus mempertimbangkan peningkatan sumber daya perkotaan atau perdesaan, mitigasi bencana dan penyediaan  atau peningkatan  prasarana, sarana dan utilitas umum.
“Mitigasi bencana perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan masyarakat menghadapi ancaman bencana alam,” tandasnya.

Rapat Kerja Pertama Menpora dengan Komisi X DPR RI


Hari Selasa (20/1) sore Menpora Imam Nahrawi beserta jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) pertama dengan Komisi X DPR RI di ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Hari Selasa (20/1) sore Menpora Imam Nahrawi beserta jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) pertama dengan Komisi X DPR RI di ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta. (foto:bagus/kemenpora.go.id)
Jakarta: Hari Selasa (20/1) sore Menpora Imam Nahrawi beserta jajaran Eselon I dan II Kemenpora melakukan Rapat Kerja (Raker) pertama dengan Komisi X DPR RI di ruang Sidang Komisi X DPR RI, Jakarta. Rapat dipimpin oleh Teuku Riefky Harsya selaku Ketua Komisi X DPR RI dan didampingi Wakil Ketua Komisi X Ridwan Hisyam.    

Rapat untuk membahas Rencana Strategic (Renstra) Kemenpora 2014-2019, Pemeriksaan Semester I BPK RI 2014, Paparan tentang persiapan SEA Games 2015 Singapura, SEA Games 2017, Persiapan PON XIX 2016, Olimpiade 2016, dan persiapan tuan rumah Asian Games 2018. Sinergitas antara Kemenpora, KONI dan KOI, Penjelasan tentang Tim 9, penjelasan tentang program yang diamanatkan Undang-Undang Nomer 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Implementasi Undang –Undang Nomer 12 tahun 2010.

“Pada awal sambutan Menpora mengucapkan terima kasih kepada Ketua dan seluruh jajaran Komisi X yang sudah menggelar Raker hari ini. Kami pemerintah mengajak Komisi X untuk mendukung penuh beberapa agenda pemuda, pramuka dan olahraga yang menjadi marwah bangsa Indonesia. Beberapa agenda olahraga yang perlu mendapat perhatian yakni, SEA Games 2015 Singapura, Olimpiade 2016 hingga kita menjadi tuan rumah Asian Games 2018 nanti,” kata Menpora.

Beberapa prioritas utama yang menjadi agenda utama Kemenpora untuk olahraga yakni persiapan Indonesia di SEA Games 2015 Singapura nanti yang menargetkan naik peringkat dari IV di SEA Games Myanmar lalu menjadi peringkat II dengan mengikuti 33 cabang olahraga dan melibatkan 538 atlet.        

Untuk tuan rumah Asian Games 2018, Kemenpora saat ini masih terus menyiapkan dari semua aspek dengan baik. Salah satunya adalah masalah surat Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih terus dimatangkan di tingkatkan kementrian.

“Untuk masalah Kepres Asian Games 2018 masih dalam tahap kementerian, karena kalau hanya melibatkan Kemenpora mungkin Januari sudah selesai, karena ini melibatkan banyak kementerian dan banyak orang besar, maka pemerintah harus secara detail membedah pasal-pasalnya,” tambah Menpora.

Sumber: www.kemenpora.go.id

DEMAM BERDARAH BIASANYA MULAI MENINGKAT DI JANUARI


Beberapa tahun terakhir, kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) seringkali muncul di musim pancaroba, khususnya bulan Januari di awal tahun seperti sekarang ini. Karena itu, masyarakat perlu mengetahui penyebab penyakit DBD, mengenali tanda dan gejalanya, sehingga mampu mencegah dan menanggulangi dengan baik. 

Pada tahun 2014, sampai pertengahan bulan Desember tercatat penderita DBD di 34 provinsi di Indonesia sebanyak 71.668 orang, dan 641 diantaranya meninggal dunia. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya, yakni tahun 2013 dengan jumlah penderita sebanyak 112.511 orang dan jumlah kasus meninggal sebanyak 871 penderita.

Demikian disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes RI, Prof. dr. Tjandra yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektronik yang diterima Pusat Komunikasi Publik Kemenkes RI, Kamis pagi (8/1).

Apa itu penyakit DBD?
Demam berdarah dengue (DBD) merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Dengue yang ditularkan dari orang ke orang melalui gigitan nyamuk Aedes (Ae). Ae aegypti merupakan vektor yang paling utama, namun spesies lain seperti Ae.albopictus juga dapat menjadi vektor penular. Nyamuk penular dengue ini terdapat hampir di seluruh pelosok Indonesia, kecuali di tempat yang memiliki ketinggian lebih dari 1000 meter di atas permukaan laut. Penyakit DBD banyak dijumpai terutama di daerah tropis dan sering menimbulkan kejadian luar biasa (KLB). Beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya DBD antara lain rendahnya status kekebalan kelompok masyarakat dan kepadatan populasi nyamuk penular karena banyaknya tempat perindukan nyamuk yang biasanya terjadi pada musim penghujan.

Bagaimana siklus penularan DBD?
Virus dengue biasanya menginfeksi nyamuk Aedes betina saat dia menghisap darah dari seseorang yang sedang dalam fase demam akut (viraemia), yaitu 2 hari sebelum panas sampai 5 hari setelah demam timbul. Nyamuk menjadi infektif 8-12 hari (periode inkubasi ekstrinsik) sesudah mengisap darah penderita yang sedang viremia dan tetap infektif selama hidupnya.

Setelah melalui periode inkubasi ekstrinsik tersebut, kelenjar ludah nyamuk bersangkutan akan terinfeksi dan virusnya akan ditularkan ketika nyamuk tersebut menggigit dan mengeluarkan cairan ludahnya ke dalam luka gigitan ke tubuh orang lain. Setelah masa inkubasi di tubuh manusia selama 34 hari (rata-rata selama 4-6 hari) timbul gejala awal penyakit.

Gejala awal DBD antara lain demam tinggi mendadak berlangsung sepanjang hari, nyeri kepala, nyeri saat menggerakan bola mata dan nyeri punggung, kadang disertai adanya tanda-tanda perdarahan, pada kasus yang lebih berat dapat menimbulkan nyeri ulu hati, perdarahan saluran cerna, syok, hingga kematian. Masa inkubasi penyakit ini 3-14 hari, tetapi pada umumnya 4-7 hari. 

Belum ada obat dan vaksin untuk mencegah DBD. Pengobatan terhadap penderita hanya bersifat simtomatis dan suportif, ujar Menkes.

Bagaimana menanggulangi DBD?
Masyarakat perlu mewaspadai dan mengantisipasi serangan penyakit DBD dengan menjaga kebersihan lingkungan di dalam rumah maupun di luar rumah, antara lain melalui peningkatan Gerakan Jumat Bersih untuk membrantas sarang dan jentik-jentik nyamuk. 

Saat ini, pencegahan DBD yang paling efektif dan efisien adalah kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan cara 3M Plus, yaitu: 1) Menguras, adalah membersihkan tempat yang sering dijadikan tempat penampungan air seperti bak mandi, ember air, tempat penampungan air minum, penampung air lemari es, dan lain-lain; 2) Menutup, yaitu menutup rapat-rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum, kendi, toren air, dan sebagainya; dan 3) Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi untuk jadi tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD. Adapun yang dimaksud dengan Plus adalah segala bentuk kegiatan pencegahan, seperti: 1) Menaburkan bubuk larvasida pada tempat penampungan air yang sulit dibersihkan; 2) Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk; 3) Menggunakan kelambu saat tidur; 4) Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk; 5) Menanam tanaman pengusir nyamuk; 6) Mengatur cahaya dan ventilasi dalam rumah; 7) Menghindari kebiasaan menggantung pakaian di dalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk, dan lain-lain.

PSN perlu ditingkatkan terutama pada musim penghujan dan pancaroba, karena meningkatnya curah hujan dapat meningkatkan tempat-tempat perkembangbiakan nyamuk penular DBD, sehingga seringkali menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) terutama pada saat musim penghujan, tambah Pprof. Tjandra.

Untuk itu, perlu menjaga kesehatan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan demam berdarah, sehingga diperlukan kepedulian peran serta aktif masyarakat untuk bergotong-royong melakukan langkah-langkah pencegahan penularan penyakit DBD, melalui kegiatan pemberantasan nyamuk dan jentik secara berkala dan PSN 3M Plus, karena saat ini telah memasuki musim penghujan, bahkan pola curah hujan yang tak menentu hingga awal tahun 2015.

Sumber: www.depkes.go.id

Tindak Lanjut e-Sabak: Percontohan Pertama Akan Dimulai di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal)

Jakarta, Kemendikbud --- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus memantapkan langkah dalam penyediaan program sabak elektronik atau e-sabak, sarana pembelajaran interaktif bagi siswa dan guru dengan media tablet. Program ini akan dimulai di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang ada di beberapa wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan Plt. Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud, Ari Santoso, pada rapat koordinasi dengan Telkom Indonesia di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Menurut Ari, langkah pertama implementasi program e-sabak ini sebaiknya sebagian besar dilaksanakan di daerah 3T tapi untuk sekolah-sekolah yang memiliki jaringan internet dan teraliri listrik, kemudian di sekolah-sekolah yang memiliki aliran listrik tetapi tidak ada jaringan internet serta sebagian kecil di sekolah-sekolah yang tidak memiliki aliran listrik dan koneksi internet. “Khusus untuk daerah yang belum memiliki aliran listrik, rencananya akan dibantu dengan menggunakan solar cell atau teknologi energi listrik lainnya yang sesuai dengan karakteristik daerah tersebut,” katanya.  
Ari yang juga Kepala Pusat Teknologi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) mengharapkan, dengan e-sabak, siswa dan guru dapat lebih aktif memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran dan bukan saja sebagai konsumen konten digital tapi bisa menjadi produsen konten. “Mereka harus lebih aktif dalam menggunakan e-sabak di kelas dan bisa menjadi lebih kreatif serta menjadi produsen konten yang sesuai dengan daerahnya masing-masing,” ujar Ari.
Pada kesempatan yang sama, General Manger Segment Education Management Service Telkom Indonesia, Saleh Abdurahman, mengatakan e-sabak merupakan jawaban terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih untuk dunia pendidikan. Program ini, kata dia, bertujuan untuk meningkatkan layanan pendidikan, meningkatkan kompetensi guru, serta merangsang minat baca dan menjadikan guru dan siswa lebih kreatif. “Selain itu, e-sabak juga memiliki nilai efisiensi,” katanya.
Saleh menjelaskan, mahalnya biaya mencetak dan distribusi buku pelajaran adalah salah satu alasan mengapa e-sabak menjadi lebih efisien . Belum lagi, kata dia, adanya risiko keterlambatan buku sampai ke sekolah sehingga menghambat proses belajar mengajar. “E-sabak juga menjadi semacam akselerasi bagi daerah yang memiliki kesenjangan akses informasi,” tuturnya.

Ekspor Melempem, Konsumsi dan Investasi Motor Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Jakarta, 21/01/2015 MoF (Fiscal) News - Konsumsi dan investasi akan menjadi motor pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2015. Sementara, kinerja ekspor tahun ini diprediksi tidak dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mendorong pertumbuhan.
 “Ekspor diperkirakan tidak bisa diharapkan terlalu banyak untuk mendorong pertumbuhan di tahun 2015, sehingga otomatis pertumbuhan tahun 2015 akan sangat bergantung pada konsumsi rumah tangga, konsumsi pemerintah, serta investasi, baik investasi yang sifatnya di swasta maupun investasi di pemerintah,” papar Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dalam rapat dengan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat awal minggu ini.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, prediksi tersebut didasarkan pada indikasi bahwa neraca perdagangan Indonesia untuk tahun 2014 mengalami defisit. “Ini terlihat dari neraca perdagangan 2014 yang meskipun data finalnya belum keluar tapi diperkirakan akan mengalami defisit,” ungkapnya.
Defisit neraca perdagangan Indonesia tersebut, lanjutnya, terjadi pada sisi minyak dan gas bumi (migas), yang tidak dapat dikompensasi dengan surplus pada neraca perdagangan nonmigas. Padahal, jika neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus, dapat dipastikan ekonomi akan tumbuh lebih cepat. “Biasanya Indonesia itu akan tumbuh cepat kalau neraca perdagangannya itu surplus, tapi 2014 ini cenderungnya defisit,” katanya.(nv)

Kamis, 15 Januari 2015

Kemensos Petakan Layanan Pemulangan Pekerja Migran Bermasalah

Pertambahan kasus Pekerja Migran Bermasalah setiap tahunnya membutuhkan penanganan serius pemerintah. Kementerian Sosial sebagai salah satu Kementerian yang memiliki tugas dan fungsi memberikan perlindungan sosial terhadap Pekerja Migran yang melebihi ijin tinggal maupun bermasalah  baik legal ataupun ilegal, selalu mengupayakan terobosan.

Mensos, Khofifah Indar Parawansa, dalam kunjungannya ke RS Bhayangkara Tingkat I R. Said Sukanto Kramat Jati (Rabu, 14/1) menjelaskan  terkait kedatangan pekerja Migran yang dideportasi dari Saudi Arabia yang dijadwalkan akan mendarat di tanah air pada Hari Senin, 19 Januari mendatang, Kemensos terus berbenah dalam layanan pemulangan.

"TKI bermasalah yang akan dipulangkan dari Saudi, potensi jumlahnya cukup besar oleh karena itu sebelum arus pemulangan 2015 kita harus menyiapkan segala sesuatanya. Kemensos yang selama ini biasanya menampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) berkoordinasi dengan lembaga lain seperti RS Bhayangkara yang memberikan layanan pada mereka yang mengalami gangguan psikotik, atau mereka yang mengalami kekerasan secara fisik. Itu menjadi penting supaya kita bisa mengukur  kemungkinan daya tampung dari layanan yang bisa diberikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga."

Sebagai tindak lanjut persiapan layanan pemulangan tersebut, Mensos merasakan adanya kebutuhan untuk melakukan pemetaan layanan menghadapi arus besar pemulangan pekerja migran yang dideportasi.
 
"Dikaitkan dengan pemulangan dalam jumlah besar itu kira-kira akan membuat pemetaan seperti apa, siapa melakukan layanan apa, siapa melakukan proses-proses rehabilitasi dalam bentuk apa, itu yang memang akan kita lakukan. Pemetaan secara detil sebagai salah satu hasil rakor Pembangunan Manusia dan Kebudayaan kemarin", jelas Mensos.

Selama ini bantuan Kemensos untuk para Pekerja Migran Bermasalah  diberikan pada saat mereka di lokasi penampungan, atau di RPTC, serta memberikan biaya pemulangan sebesar 1.550.000,- per orang. Kemudian pasca pemulangan ada bantuan untuk Usaha Ekonomi Produktif (UEP) sejumlah 3 juta per orang. 
 
Untuk mengoptimalkan bantuan UEP tersebut, saat ini BNP2TKI dan Kemenaker sedang menyiapkan format  Kurikulum pelatihan dengan mengaktifkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK). Diharapkan dari BLK akan lahir para calon entrepreneurship. 
 
Kemsos saat ini memiliki 2 RPTC yaitu di Bambu Apus  dengan daya tampung 200 orang dan Tanjung Pinang dengan kapasitas tampung 300 orang. Sedangkan RPTC lainya yang tersebar di 22 provinsi pada posisi sewa 2 tahun yang diharapkan setelah 2 tahun dilanjutkan melalui APBD setempat. 

PENYERAHAN TANAH DAN SERTIFIKAT TANAH HIBAH OLEH GUBERNUR GORONTALO KE MENTERI HUKUM DAN HAM RI UNTUK RENCANA PEMBANGUNAN LAPAS GORONTALO


Foto562

Jakarta – Kamis (8/1) Persoalan over kapasitas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Gorontalo dalam waktu tidak terlalu lama akan segera teratasi. Pasalnya, Kementerian Hukum dan HAM RI akan secepatnya membangun satu LAPAS di Provinsi Gorontalo, menyusul telah diserahterimakannya Tanah dan Sertifikat tanah hibah dari Pemerintah Provinsi Gorontalo ke Kementerian Hukum dan HAM RI.
Menteri Hukum dan HAM RI YASONNA LAOLY mengatakan bahwa masalah tak memadainya daya tampung LAPAS dibeberapa daerah di Gorontalo memang menjadi persoalan yang ikut mendapatkan perhatian dari DEPROV dan PEMPROV Gorontalo.

Dalam acara penyerahan tersebut turut hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Y.AMBEG PARAMARTA, Direktur Jenderal Pemasyarakatan HANDOYO SUDRAJAT, Kepala Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI  YASMON,M.L.S., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo BAMBANG PALASARA, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo AJAR ANGGONO.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo BAMBANG PALASARA usai acara mengatakan bahwa Menteri Hukum dan HAM RI sangat mengapresiasi inisiatif penyediaan lahan dari Pemprov Gorontalo. bahkan Menteri Hukum dan HAM RI menyebutkan hibah seluas 8,7 Hektar ini termasuk hibah lahan terbesar dari daerah.

Indonesia Kecam Serangan Bom Bunuh Diri di Libanon, Minggu 11 Januari 2015



Indonesia mengutuk keras serangan bom bunuh diri di sebuah kafe di kota Tripoli, Libanon pada Minggu malam 11 Januari 2015 yang menewaskan 9 orang dan 37 lainnya terluka. Serangan tak bertanggung jawab yang mengakibatkan korban tak berdosa tersebut dilakukan oleh kelompok Al Nusra jaringan Al Qaeda Suriah.
Pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga korban dan berharap pemerintah Libanon dapat segera melakukan upaya-upaya yang diperlukan dalam memberikan perlindungan kepada warganya.
Berdasarkan hasil koordinasi KBRI Beirut dengan instansi setempat dan komunitas WNI di kota Tripoli, tidak ada WNI yang menjadi korban. KBRI juga telah menghimbau kepada para WNI di Libanon untuk menghindari tempat-tempat keramaian dan rawan.

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA