Jakarta, 28/01/2015 Kemenkeu - Hingga 26 Januari 2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memproses 568 usulan pencegahan terhadap penanggung pajak. Pencegahan ini merupakan larangan yang bersifat sementara kepada penanggung pajak untuk keluar dari wilayah Indonesia. Ini adalah upaya penegakan hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang tidak melunasi utang pajaknya.
Dari data yang dirilis DJP, 568 usulan tersebut terdiri dari 498 usulan pencegahan penunggak pajak tahun 2014. Mereka terdiri dari 422 WP Badan dan 76 WP Orang Pribadi berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2014 sebesar Rp3,47 triliun. Untuk tahun 2015, ada 70 usulan pencegahan atas 57 WP Badan dan 13 WP Orang Pribadi, berdasarkan tagihan pajak sampai dengan tahun 2015 sebesar Rp299,69 miliar.
Selain melakukan pencegahan, upaya paksa dapat dilakukan dengan penyanderaan (gijzeling) yang merupakan upaya terakhir terhadap penanggung pajak. Sampai 26 Januari 2015, DJP sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan. Pencegahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Utang pajak yang ditanggung adalah sebesar Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak tersebut. Jangka waktu penyanderaan paling lama adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 6 bulan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Menteri Keuangan sekaligus Plt. Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan bawah saat ini, DJP telah bekerja sama dengan para penegak hukum. “Sekarang kita bekerjasama dengan penegak hukum baik Kejaksaaan, Kepolisisan, bahkan sudah bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena sebentar lagi akan ada yang dipenjarakan," katanya saat konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, pada Selasa (27/1).






0 komentar:
Posting Komentar