| Friday, 21 March 2014 09:29 |
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM mengingatkan supaya koperasi dan usaha kecil dan menengah produktif menciptakan produk kreatif berciri khusus untuk merespons kebutuhan konsumen yang cepat berubah.
Agus Muharram, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, menegaskan itu pada pembukaan Indonesian Fashionista & Art Festival (IFA FestT 2014) di Gedung SME Tower, Jakarta Selatan yang dimulai Kamis (20/3/2014) hingga akhir pekan ini.
”Untuk itu, pelaku bisnis berbadan hukum koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM) harus terus menerus mencari informasi dan peluang yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi permintaan pasar yang semakin hari semakin luas,” katanya kepada wartawan.
Penyelenggara even adalah Lembaga Layanan Pemasaran (LLP-KUKM), dan Agus Muharram menegaskan sangat apresiasif atas upaya lembaga yang telah menunjukkan komitmennya menunjang program pemerintah untuk meningkatkan kualitas produk pelaku usaha sektor riil.
Dikemukakan, peran KUKM terhadap perekonomian nasional sudah diakui berbagai pihak. Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang secara nasional jumlahnya sangat besar, sebanyak 57,89 juta unit serta jumlah koperasi sebanyak 203.701, pada akhir 2013 memberikan peluang dan tantangan menunjukkan eksistensinya siap bersaing dengan KUKM negara lain.
Keberhasilan KUKM meningkatkan perekonomian negara bisa terlihat pada data akhir 2013 lalu menunjukkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,8 %. Rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional dari 2009 sampai 2013 naik signifikan, yakni sebesar 5,9% per tahun.
”Pertumbuhan ekonomi ini harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan berbagai pihak, termasuk KUKM, sehingga pada akhir 2014, tingkat perekonomian Indonesia bisa mencapai target diatas 6%.”
Meski demikian dia mengingatkan KUKM harus mendapat dukungan dari berbagai lembaga untuk memperluas akses pemasaran bagi produk-produk unggulan yang dihasilkan. Selain itu, hambatan KUKM seperti keterbatasan akses permodalan juga harus mendapat dukungan.
Pemerintah sebagai fasilitator dan dinamisator pembangunan nasional tetap komitmen melaksanakan berbagai program strategis untuk mengakselerasi serta mewujudkan KUKM yang tangguh dan mandiri.
”Sejalan dengan itu peran pejabat eselon I di Kementerian Koperasi dan UKM maupun Badan Layanan Umum (BLU), seperti LPDB dan LLP-KUKM harus merumuskan kebijakan, program dan kegiatan yang berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat untuk jangka pendek, menengah dan panjang.”
|
Jakarta, 19/03/2014 MoF (Fiscal) News - Bank Dunia mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan ekspor tambang dan mineral mentah. Hal tersebut disampaikan Manajer Sektor dan Ekonom Utama Bank Dunia untuk program perekonomian Indonesia Jim Brumby pada Selasa (18/3) di Jakarta.
Meski demikian, Bank Dunia berharap Pemerintah Indonesia dapat melakukan evaluasi secara lebih menyeluruh, sehingga kebijakan tersebut dapat memberikaan manfaat yang maksimal bagi negara. Melalui kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah berusaha memacu dan mendorong perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. "Memang (melalui kebijakan) ini nantinya akan menigkatkan jumlah smelter di Indonesia, karena peraturan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di dalam negeri untuk membangunnya (smelter)," jelas Brumby.
Ia menambahkan, efek positif lain dari penerbitan aturan tersebut adalah, pembangunansmelter menyebabkan penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata. "Lapangan pekerjaan pasti akan bertambah karena smelter yang dibangun di berbagai pelosok," jelasnya. Selain itu, komoditas mineral yang diekspor nantinya merupakan produk olahan, sehingga akan memberi nilai tambah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa berdasarkan proyeksi Bank Dunia, kebijakan pelarangan ekspor mineral berpotensi menurunkan neraca perdagangan bersih Indonesia sebesar 12,5 miliar dolar AS, dan menyebabkan hilangnya 6,5 miliar dolar AS dalam pendapatan fiskal (termasuk royalti, pajak ekspor dan penghasilan pajak badan) untuk periode tahun 2014-2017.(ak)








