Menteri Kehutanan
Zulkifli Hasan telah menandatangani dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja Hutan Desa untuk tiga desa di Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah dalam acara Pekan Raya Perhutanan
Sosial yang berlangsung di Lampung Jumat, 7 Maret 2014 lalu. Berdasarkan hasil
verifikasi Kementerian Kehutanan yang dilakukan pada bulan November 2012, luas
areal kerja hutan desa yang diberikan dan ditetapkan dalam SK Menteri tersebut
masing-masing adalah desa Petak Puti +7.855 ha, Katimpun +3.230
ha, dan Tambak Bajai +9.580 ha.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Kehutanan No. 49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa, Hutan Desa merupakan hutan negara yang dikelola
oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani
izin/hak. Artinya masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan secara resmi kawasan
hutan lindung dan hutan produksi yang ada di wilayah desa mereka untuk
meningkatkan kemakmuran tanpa merusak hutan. Hak kelola Hutan Desa berlaku
selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Dengan hak pengelolaan Hutan Desa di
kawasan lindung dan produksi, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan hasil
hutan non-kayu seperti pantung/jelutung, rotan, bambu, dan madu. Masyarakat
juga dapat memanfaatkan lahannya untuk penanaman karet, rotan, agroforestri,
dan beje (kolam ikan) serta jasa lingkungan seperti wisata atau penyelenggaraan
karbon.
Menteri Kehutanan menerbitkan
SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Hak
Pengelolaan Hutan Desa yang memuat : Luas hutan desa, Wilayah administrasi
hutan desa, Fungsi hutan, Lembaga pengelola hutan desa, Jenis kegiatan
pemanfaatan kawasan, Hak dan kewajiban, dan Jangka waktu hak pengelolaan. Pengelolaan hutan desa nantinya akan dimonitor oleh Dinas Perkebunan dan
Kehutanan Kabupaten dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pembagian wilayah
pengelolaan oleh mayarakat akan diatur oleh Pengurus Hutan Desa berdasarkan
Rencana Pengelolaan Hutan Desa.
Sumber: www.dephut.go.id






0 komentar:
Posting Komentar