usaha berhasil

Kamis, 20 Maret 2014

TIGA DESA DI KABUPATEN KAPUAS MENERIMA IZIN PENETAPAN AREAL KERJA HUTAN DESA

              
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan telah menandatangani dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja Hutan Desa untuk tiga desa di Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah dalam acara Pekan Raya Perhutanan Sosial yang berlangsung di Lampung Jumat, 7 Maret 2014 lalu. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian Kehutanan yang dilakukan pada bulan November 2012, luas areal kerja hutan desa yang diberikan dan ditetapkan dalam SK Menteri tersebut masing-masing adalah desa Petak Puti +7.855 ha, Katimpun +3.230 ha, dan Tambak Bajai  +9.580 ha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 49 Tahun 2008 tentang Hutan Desa, Hutan Desa merupakan hutan negara yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa serta belum dibebani izin/hak. Artinya masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan secara resmi kawasan hutan lindung dan hutan produksi yang ada di wilayah desa mereka untuk meningkatkan kemakmuran tanpa merusak hutan. Hak kelola Hutan Desa berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Dengan hak pengelolaan Hutan Desa di kawasan lindung dan produksi, masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan hasil hutan non-kayu seperti pantung/jelutung, rotan, bambu, dan madu. Masyarakat juga dapat memanfaatkan lahannya untuk penanaman karet, rotan, agroforestri, dan beje (kolam ikan) serta jasa lingkungan seperti wisata atau penyelenggaraan karbon.

Menteri Kehutanan menerbitkan SK Penetapan Areal Kerja Hutan Desa kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur tentang Pemberian Hak Pengelolaan Hutan Desa yang memuat : Luas hutan desa, Wilayah administrasi hutan desa, Fungsi hutan, Lembaga pengelola hutan desa, Jenis kegiatan pemanfaatan kawasan, Hak dan kewajiban, dan Jangka waktu hak pengelolaan. Pengelolaan hutan desa nantinya akan dimonitor oleh Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH). Pembagian wilayah pengelolaan oleh mayarakat akan diatur oleh Pengurus Hutan Desa berdasarkan Rencana Pengelolaan Hutan Desa.

Desa Petak Puti dan Katimpun adalah binaan KFCP (Kalimantan Forests and Climate Partnership) sejak tahun 2011 melalui serangkaian kegiatan persiapan yang melibatkan partisipasi masyarakat desa. Rangkaian kegiatan tersebut dimulai dengan sosialisasi konsep Hutan Desa, penguatan kapasitas melalui sejumlah pelatihan, inventarisasi dan identifikasi areal hutan desa, dan lokakarya penentuan visi misi pengelolaan hutan desa. Pelatihan diberikan kepada pemerintahan desa, Mantir, Tokoh masyarakat,  Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Tim Pengawas (TP) dan masyarakat secara umum untuk wilayah  KFCP. Proses ini juga telah melalui konsultasi dengan masyarakat umum terkait lokasi, pengelolaan Hutan Desa, cara pengembangannya di wilayah lindung, dan pelatihan tentang cara mengembangkan rencana pengelolaan, peraturan desa, dan kelembagaan hutan desa. Kelembagaan Hutan Desa harus ditetapkan dalam peraturan desa (perdes).
Sumber: www.dephut.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA