Jakarta, 19/03/2014 MoF (Fiscal) News - Bank Dunia mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan ekspor tambang dan mineral mentah. Hal tersebut disampaikan Manajer Sektor dan Ekonom Utama Bank Dunia untuk program perekonomian Indonesia Jim Brumby pada Selasa (18/3) di Jakarta.
Meski demikian, Bank Dunia berharap Pemerintah Indonesia dapat melakukan evaluasi secara lebih menyeluruh, sehingga kebijakan tersebut dapat memberikaan manfaat yang maksimal bagi negara. Melalui kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah berusaha memacu dan mendorong perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. "Memang (melalui kebijakan) ini nantinya akan menigkatkan jumlah smelter di Indonesia, karena peraturan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di dalam negeri untuk membangunnya (smelter)," jelas Brumby.
Ia menambahkan, efek positif lain dari penerbitan aturan tersebut adalah, pembangunansmelter menyebabkan penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata. "Lapangan pekerjaan pasti akan bertambah karena smelter yang dibangun di berbagai pelosok," jelasnya. Selain itu, komoditas mineral yang diekspor nantinya merupakan produk olahan, sehingga akan memberi nilai tambah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa berdasarkan proyeksi Bank Dunia, kebijakan pelarangan ekspor mineral berpotensi menurunkan neraca perdagangan bersih Indonesia sebesar 12,5 miliar dolar AS, dan menyebabkan hilangnya 6,5 miliar dolar AS dalam pendapatan fiskal (termasuk royalti, pajak ekspor dan penghasilan pajak badan) untuk periode tahun 2014-2017.(ak)






0 komentar:
Posting Komentar