usaha berhasil

Rabu, 19 Maret 2014

Bank Dunia Apresiasi Kebijakan Pelarangan Ekspor Mineral Mentah



Jakarta, 19/03/2014 MoF (Fiscal) News - Bank Dunia mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur larangan ekspor tambang dan mineral mentah. Hal tersebut disampaikan Manajer Sektor dan Ekonom Utama Bank Dunia untuk program perekonomian Indonesia Jim Brumby pada Selasa (18/3) di Jakarta.
Meski demikian, Bank Dunia berharap Pemerintah Indonesia dapat melakukan evaluasi secara lebih menyeluruh, sehingga kebijakan tersebut dapat memberikaan manfaat yang maksimal bagi negara. Melalui kebijakan tersebut, menurutnya, pemerintah berusaha memacu dan mendorong perusahaan pertambangan domestik untuk membangun pabrik pengolahan serta pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. "Memang (melalui kebijakan) ini nantinya akan menigkatkan jumlah smelter di  Indonesia, karena peraturan ini bertujuan untuk mendorong perusahaan-perusahaan di dalam negeri untuk membangunnya (smelter)," jelas Brumby.
Ia menambahkan, efek positif lain dari penerbitan aturan tersebut adalah, pembangunansmelter menyebabkan penyerapan tenaga kerja lebih meningkat dan merata. "Lapangan pekerjaan pasti akan bertambah karena smelter yang dibangun di berbagai pelosok," jelasnya. Selain itu, komoditas mineral yang diekspor nantinya merupakan produk olahan, sehingga akan memberi nilai tambah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa berdasarkan proyeksi Bank Dunia, kebijakan pelarangan ekspor mineral berpotensi menurunkan neraca perdagangan bersih Indonesia sebesar 12,5 miliar dolar AS, dan menyebabkan hilangnya 6,5 miliar dolar AS dalam pendapatan fiskal (termasuk royalti, pajak ekspor dan penghasilan pajak badan) untuk periode tahun 2014-2017.(ak)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA