usaha berhasil

Kamis, 20 Maret 2014

Menpora Keluarkan Peraturan Menteri No 006/2014 Tentang KONI dan KOI


Menpora Roy Suryo didampingi Ketua Umum KONI, dari KOI serta Deputi III dan Deputi IV menggelar jumpa pers mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomer 006/2014 tentang KONI dan KOI, hari Kamis (20/3) sore di Media Center Kemenpora. (foto: muchlis/kemenpora.go.id)
Menpora Roy Suryo didampingi Ketua Umum KONI, dari KOI serta Deputi III dan Deputi IV menggelar jumpa pers mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomer 006/2014 tentang KONI dan KOI, hari Kamis (20/3) sore di Media Center Kemenpora. (foto: muchlis/kemenpora.go.id)
Jakarta: Hari Kamis (20/3) sore Menpora Roy Suryo didampingi Ketua Umum KONI Tono Suratman, Deputi III Bidang Pembudayaan Olahraga Tunas Dwidharto, Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Djoko Pekik dan wakil dari KOI Ade Lukman menggelar jumpa pers mengenai dikeluarkannya Peraturan Menteri (Permen) tentang petunjuk pelaksanaan tugas dan kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta tugas dan kewajiban Komite Olahraga Indonesia (KOI) di Media Center Kemenpora, Jakarta. 
Peraturan Menteri Nomer 006 Tahun 2014 tersebut telah ditanda tangani Menpora pada tanggal 10 Maret  lalu. Menpora mengatakan bahwa untuk menyusun Permen tersebut, Menpora terus melakukan konsultasi dengan Ketua Umum KONI Tono Suratman dan Ketua KOI Rita Subowo. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan nantinya  kedua induk organisasi olahraga tersebut bisa kembali bersinergi dalam menjalankan roda organisasinya sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) 2005 dan peraturan menteri yang baru. 
"Permen ini akan menjadi juklak bagi tugas dan kewenangan sekaligus tugas dan kewajiban KONI dan KOI. Sebenarnya memang ada keinginan bersama untuk mempersatukan kembali antara KONI dan KOI, tapi keinginan itu tidak bisa diajalankan dengan cepat dan mudah karena merubah Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) 2005. Oleh karena itu, Kemenpora mengeluarkan Permen yang nanti bisa menjadi acuan bagi KONI dan KOI dalam melaksanakan tugasnya secara bersama-sama," kata Menpora. 
"Dengan adanya Permen  siapapun menteri yang akan menjabat sebagai Menpora selanjutnya tidak perlu lagi untuk dibebani dengan masalah KONI dan KOI. Ini yang penting, Permen ini juga bisa menjadi pegangan bagi siapapun Menpora yang baru ini. Permen ini suatu aturan di bawah UU SKN 2005 yang wajib dipatuhi oleh KONI dan KOI. Dan saya bersama Ketua KOI dan KONI akan mengadakan forum konsultasi untuk mengawal Permen ini," tambahnya. 
Ketua Umum KONI Tono Suratman menyatakan  akan mematuhi Permen tersebut. "Kami dari KONI akan mematuhi isi yang ada di Permen tersebut. KONI juga akan selalu menjalankan Permen tersebut dengan sebaik mungkin untuk kemajuan olahraga Indonesia," kata Tono. Sementara perwakilan dari KOI Ade Lukman mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu Permen ini. "Saya baru menerima Permen ini, oleh karena itu kami akan mempelajari dan mendalami dulu isi dari Permen ini," kata Ade. (amr)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA