Menpora Roy Suryo didampingi Ketua Umum KONI, dari KOI serta Deputi III dan Deputi IV menggelar jumpa pers mengenai Peraturan Menteri (Permen) Nomer 006/2014 tentang KONI dan KOI, hari Kamis (20/3) sore di Media Center Kemenpora. (foto: muchlis/kemenpora.go.id)
Peraturan Menteri Nomer 006 Tahun 2014 tersebut telah ditanda tangani Menpora pada tanggal 10 Maret lalu. Menpora mengatakan bahwa untuk menyusun Permen tersebut, Menpora terus melakukan konsultasi dengan Ketua Umum KONI Tono Suratman dan Ketua KOI Rita Subowo. Dengan adanya aturan tersebut diharapkan nantinya kedua induk organisasi olahraga tersebut bisa kembali bersinergi dalam menjalankan roda organisasinya sesuai dengan Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) 2005 dan peraturan menteri yang baru.
"Permen ini akan menjadi juklak bagi tugas dan kewenangan sekaligus tugas dan kewajiban KONI dan KOI. Sebenarnya memang ada keinginan bersama untuk mempersatukan kembali antara KONI dan KOI, tapi keinginan itu tidak bisa diajalankan dengan cepat dan mudah karena merubah Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) 2005. Oleh karena itu, Kemenpora mengeluarkan Permen yang nanti bisa menjadi acuan bagi KONI dan KOI dalam melaksanakan tugasnya secara bersama-sama," kata Menpora.
"Dengan adanya Permen siapapun menteri yang akan menjabat sebagai Menpora selanjutnya tidak perlu lagi untuk dibebani dengan masalah KONI dan KOI. Ini yang penting, Permen ini juga bisa menjadi pegangan bagi siapapun Menpora yang baru ini. Permen ini suatu aturan di bawah UU SKN 2005 yang wajib dipatuhi oleh KONI dan KOI. Dan saya bersama Ketua KOI dan KONI akan mengadakan forum konsultasi untuk mengawal Permen ini," tambahnya.
Ketua Umum KONI Tono Suratman menyatakan akan mematuhi Permen tersebut. "Kami dari KONI akan mematuhi isi yang ada di Permen tersebut. KONI juga akan selalu menjalankan Permen tersebut dengan sebaik mungkin untuk kemajuan olahraga Indonesia," kata Tono. Sementara perwakilan dari KOI Ade Lukman mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu Permen ini. "Saya baru menerima Permen ini, oleh karena itu kami akan mempelajari dan mendalami dulu isi dari Permen ini," kata Ade. (amr)






0 komentar:
Posting Komentar