Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan bahwa Kementerian Agama sedang mengupayakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama (PUB)
bisa diselesaikan pada tahun ini. Hal ini disampaikan Menag saat
menerima Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia Robert O Blake di kantor
Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (01/03).
Penyusunan RUU PUB sudah diinisiasi Kementerian Agama sejak awal kepempimpinan Menag Lukman, yaitu pada akhir 2014. Sampai saat ini, RUU ini masih dalam proses penyusunan di internal Kementerian Agama.
Menag mengaku kalau ada kesan terlambat. Namun menurutnya, lebih baik sedikit lebih terlambat tapi RUU
ini justru tersosialisasi dengan baik. Dengan demikian, Menag berharap
masyarakat dapat memahami dengan baik. Selama ini, Kemenag terus
menerima masukan dari masyarakat dengan harapan RUU ini bisa menjembatani antara yang liberal dan fundamental.
Dalam pandangan Menag, ada ketakutan sebaian kelompok masyarakat bahwa dengan RUU PUB nin hak asasi mereka akan dibatasi. Pada saat yang sama, lanjut Menag, ada juga kekhawatiran kelompok lainnya apabila RUU
ini nantinya mengarah pada liberalisme. Masalah ini terus dicarikan
titik temunya melalui dialog dan sosialisasi sehingga diharapkan dapat
ditemukan titik moderasi dan RUU ini bisa diterima semua pihak.
Ikut mendampingi Menag, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Achmad Gunaryo dan Kabag Kerjasama Luar Negeri Agus Sholeh.
sumber: www.kemenag.go.id
Selasa, 01 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar