Pemerintah
menurunkan tarif Jembatan Suramadu hingga 50 persen yang tertuang dalam
Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
60/KPTS/M/2016 tentang penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan
Pengurangan Besaran Tarif Tol Pada jalan Tol Jembatan Surabaya-Madura.
Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan,
besaran tarif tol pada jalan tol Jembatan Suramadu mengalami pengurangan
untuk golongan I sampai dengan V. Sedangkan golongan VI atau kendaraan
bermotor roda 2 tidak diwajibkan untuk membayar atau gratis.
"Kita berharap kondisi perekonomian di wilayah Madura lebih terdorong," kata Menteri Basuki.
Keputusan
ditetapkan dan ditandatangani pada 24 Februari 2016. Pemberlakuan
keputusan dilaksanakan tujuh hari pasca penandatangaan yakni 1 Maret
2016.
Adapun
besaran tarif tol sebelum dan setelah pengurangan yakni Besaran Tarif
untuk Golongan I semula Rp 30 ribu turun menjadi Rp 15 ribu. Golongan II
dari semula Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, Golongan III dari semula Rp
60 ribu menjadi Rp 30 ribu dan Golongan IV dari semula Tarif Rp 75 ribu
menjadi Rp 37.500. Tarif lama Golongan V yakni Rp 90 ribu turun menjadi
Rp 45 ribu. Sedangkan Golongan VI yang semula dikenai tarif Rp 3 ribu
kini digratiskan.
sumber: www.kemendagri.go.id
Selasa, 01 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar