usaha berhasil

Minggu, 28 Februari 2016

Melalui Tapera, MBR Dapat Miliki Rumah Dengan Bunga Rendah


Setelah disahkannya Undang-undang (UU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) maka masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah akan mendapat bantuan pembiayaan dengan bunga yang rendah yaitu lima persen. Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan kekurangan (backlog) perumahan yang saat ini mencapai 15 juta dapat diatasi terutama bagi MBR.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Maurin Sitorus saat diskusi dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani dan Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba di studio I Metro TV, Kamis (25/2) mengatakan bahwa melalui dukungan dana Tapera, MBR yang ingin memiliki rumah akan mendapatkan bantuan pembiayaan dengan bunga hanya lima persen.

Menurutnya, bunga yang dikenakan tersebut lebih rendah dibandingkan suku bunga pada umumnya yang besarannya mencapai 12 persen. Ditambah lagi, lanjutnya, MBR yang membeli rumah subsidi bebas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia menyampaikan bahwa UU Tapera dibangun berdasarkan asas gotong royong, artinya masyarakat yang mampu membantu masyarakat yang penghasilannya rendah dengan membayar iuran tiap bulan. Bagi masyarakat yang mampu akan memperoleh hasilnya dan bunga setelah berakhir masa kepesertaannya.

Terkait dengan potongan iuran Tapera sebesar tiga persen, Maurin menyampaikan bahwa besaran potongan itu sebelumnya memang tercantum dalam draf awal Rancangan Undang-undang (RUU) Tapera, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Setelah ditetapkan jadi UU Tapera, besaran iuran itu tidak diatur dalam UU namun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Menanggapi keberatan dari pihak pengusaha terkait iuran Tapera, Maurin menyatakan bahwa pihak pemerintah dan DPR siap duduk bersama menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan DPD RI untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program Tapera.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani berharap pemerintah bersedia membicarakan kembali terkait substansi UU Tapera. “Kami menunggu pemerintah bersedia duduk bersama untuk membahas substansi UU Tapera yang nantinya  bisa diterima oleh semua kalangan,” katanya.

sumber: www.pu.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA