Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said usai konferensi
pers Program Indonesia Terang, Minggu (28/8) kembali menegaskan, rencana
Pemerintah untuk mengumpulkan Dana Ketahanan Energi (DKE) tidak lagi
memungut dana dari masyarakat. DKE akan dikumpulkan dari sumber-sumber
lain yang tidak melanggar pa=eraturan perundang-undangan.
Periapan
untuk DKE saat ini Peraturan Pemerintah dan kelembagaannya sedang
disusun. Komunikasi dengan Komisi VII DPR RI terus intensif dilakukan.
“Kita terus berkomunikasi dengan Komisi VII dan mulai APBN-P ini mulai
diisi dan saya sering mengucapkan, ga peduli berapa trilunpun, yang
penting masuk dulu,,” ujar Sudirman.
Ditambahkannya, setelah itu
mulailah system bekerja, uangnya mulai digunakan dan dari waktu ke waktu
uangnya mulai diisi dan orangnya mulai direkrut.
Konsep DKE
sudah matang dan diterima banyak pihak. Dan menurut Sudirman untuk
memulai kegiatan ini dana sebanyak 2 hingga 3 trilun sudah cukup.
Mengenai
mekanisme pungutan, Sudirman menjelaskan, bahwa pemerintah tidak lagi
berpikir untuk memungut dari masyarakat. “Iuran atau menghimpun dana itu
datang dari APBN, datang dari Badan Usaha baik hulu maupun hilir, baik
minyak maupun batubara,” jelas Sudirman.
Dana Ketahanan Energi
merupakan inisiatif Pemerintah untuk mengumpulkan dana yang bersumber
dari APBN, premi pengurasan energi fosil (minyak, gas dan batubara),
dari penggunaan bahan bakar fosil, dana dari badan usaha bidang energi
tidak terbarukan serta dari dana hibah. dana tersebut akan dipergunakan
untuk berbagai kegiatan produktif antara lain, melistriki daerah
tertinggal berbasis ebt, pembangunan infrastruktur energi, insentif
pengusahaan ebt dan peningkatan sdm & dan ristek, termasuk pilot
project.
sumber: www.esdm.go.id
Minggu, 28 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar