usaha berhasil

Rabu, 10 Februari 2016

Saatnya Anggaran Berbasis Program Prioritas, Bukan Fungsi

Presiden Jokowi mengingatkan jajaran menteri Kabinet Kerja agar penggunaan anggaran 2016 berbasis pada program atau money follow program, bukan berbasis fungsi atau money follow function. Dengan demikian, anggaran digunakan berdasarkan prioritas program yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pesan ini disampaikan Presiden Jokowi dalam sidang paripurna di Istana Negara, Rabu (10/02), sebagai tertuang dalam rilis Tim Komunikasi Presiden.

Menurut Presiden, penggunaan anggaran ke depan tidak lagi berprinsip lagi pada “money follow function” sehingga  penggunaan anggaran dibagi sesuai struktur organisasi kementerian, mulai dari eselon I sampai IV. “Itu namanya bagi rata, jadi tidak jelas fokus dan prioritas ke mana,” kata Presiden.

“Ini yang menyebabkan anggaran kita hilang tak berbekas, karena duitnya mengikuti organisasi yang ada,” tambahnya.

Organisasi memang diperlukan, lanjut Presiden, namun program prioritas tetap yang harus dikedepankan. “Jadi yang jelas, harusnya money follow program.

Program kita apa, semua fokus ke situ. Kalau tidak begini, tidak akan terasa oleh masyarakat.  Ini hal yang perlu dipersiapkan secara matang,” ucap Presiden.

Presiden juga meminta untuk memangkas program yang nomenklaturnya tidak jelas dan tidak ada manfaatnya bagi rakyat. “Saya ingatkan lagi, kata-kata bersayap dengan menggunakan penguatan, pengembangan, pemberdayaan, lupakan itu,” ucap Presiden.

Sehubungan itu, Presiden meminta agar para menteri Kabinet Kerja  bisa mengendalikan arah dan kebijakan anggaran di setiap kementerian yang dipimpinnya. “Menteri betul-betul mengendalikan anggarannya dan tidak diberikan ke bawahannya,” katanya.

Penggunaan program juga harus menyebut langsung keperluannya. Di Kementerian Kelautan dan Perikanan misalnya, membeli jaring, membeli benih atau membeli ikan. “Sehingga ngontrolnya mudah, mengawasinya menjadi mudah,” kata Presiden.

 sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA