Panja RUU BUMN Komisi VI DPR-RI yang dipimpin oleh Azam Azman Natawijana menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Ine Minara S. Ruky dan Guru Besar Hukum Tata Negara UI Satya Arinanto.
RDP pada Rabu, (2/3) di ruang rapat Komisi VI Nusantara I ini
dimaksudkan guna mendapatkan masukan terkait panja RUU tentang Perubahan
UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pmpinan Sidang Azam Azman Natawijana
didampingi Ketua Komisi VI Achmad Hafisz Tohir, dalam rapat kali ini
wacana tentang harmonisasi undang-undang BUMN dan profesionalisme
pengelolaan usaha negara masih menjadi sorotan utama.
Menurut Anggota Komisi VI, Adang Daradjatun, dalam upaya
harmonisasi Undang-Undang BUMN tidak mudah, meskipun demikian dia
sebagai tim Panja berkomitmen untuk mencari masukan-masukan yang tepat
agar antara undang-undang tidak ada yang saling tumpang tindih.
"Kita mendapat kesulitan dalam harmonisasi undang-undang, karena
ada 17 undang-undang yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang BUMN
ini," ungkap Adang politisi PKS dari dapil DKI Jakarta III.
Dia juga mengharapkan agar UU BUMN yang dirancang nanti bisa
lebih sesuai dengan iklim ekonomi Indonesia. Dengan hal itu target
kemajuan ekonomi akan mudah terealisasi.
Dalam forum ini diungkapkan, kajian bertujuan menghasilkan konsepsi
dan rumusan kebijakan yang bersifat solutif dan antisipatif terhadap
permasalahan pengelolaan BUMN yang akan menjadi dasar dalam
penyempurnaan atas berbagai materi pengaturan dalam UU No. 19 tahun 2003
tentang BUMN.
Diskusi juga membahas peningkatan kualitas kinerja, integritas,
profesionalitas, dan akuntabilitas dalam sistem pembinaan, pengawasan,
dan pengelolaan BUMN untuk menghasilkan perusahaan yang tangguh dan
berdaya saing dalam menghadapi persaingan baik di tingkat lokal maupun
global.
Anggota Komisi VI yang lain, Tifatul Sembiring mengkhususkan pada
persoalan profesionalisme pengelolaan BUMN. Tifatul yang memiliki
pengalaman sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika era Presiden
Susilo Bambang Yodhoyono mengungkapkan, banyak komisaris-komisaris BUMN
yang diangkat berdasar pada jasanya dalam pemenangan saat kampanye,
sedangkan asas profesionalisme dikesampingkan.
"Komisaris-komisaris BUMN, cuma gara-gara menjadi timses. Sehingga
profesionalismenya dipertanyakan," ujar Politisi dari Fraksi Partai
Keadilan Sejahtera ini.
sumber: www.dpr.go.id






0 komentar:
Posting Komentar