analisa data biaya pelayanan kesehatan sehingga dapat menjadi solusi bagi permasalahan di lapangan.
Demikian salah satu kesimpulan Rapat
Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Badan Penyelanggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehtan, Rabu (02/3) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Dalam acara yang dipimpin Wakil Ketua
Komisi Syamsul Bachri, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Komisi IX DPR
RI mendesak Dirjen BPJS Kesehtaan bersama dengan Dewan Pengawas BPJS
Keseahtan untuk membuat kajian terkait Penyesuaian Besaran Iuran,
Suntikan Dana Tambahan dari Pemerintah dan Penyesuaian manfaat sebagai
solusi atas kemungkinan terjadinya mismatch Iuran dan Pengeluaran di tahun 2016.
Pelaksanaan kapitasi di Fasilitas
Kesehatan Tingkat pertama dan sistem pembayaran klaim dengan metode INA
CBG’s di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut.
Selain itu, Komisi IX DPR RI meminta
BPJS Kesehtaan untuk mendorong implementasi Coordination of Benefit
(COB) sebagai salah satu upaya untuk peningkatan jumlah Peserta Penerima
Upah ( PPU)
Selanjutnya Komis IX DPR RI mendesak
BPJS Kesehatan untuk mengatasi permasalahan peserta kelas III mandiri
yang memenuhi kriteria tidak mampu untuk dialihkan menjadi peserta PBI
daerah yang merupakan bagian yang integral dalam program JKN
selambat-lambatnya akhir tahun 2016.
Komis IX DPR RI meminta kepada BPJS
Kesehatan untu melibatkan Anggota Komisi IX DPR RI dalam upaya melakukan
terobosan peningkatan kepatuhan peserta mandiri, termasuk memberikan
Komunikasi Informasi dan edukasi (KIE) terkait pentingnya kolektifitas
iuran peserta BPJS Kesehtaan kepada masyarakat.






0 komentar:
Posting Komentar