BPTJ merupakan unit organisasi khusus
yang bertugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi
secara terintegrasi di wilayah Jabodetabek. BPTJ dipimpin oleh Pejabat Tinggi
Madya di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Namun
demikian, kepala BPTJ diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
BPTJ dibantu oleh satu sekretaris dan tiga direktur. Adapun ketiga direktur
tersebut adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan, Direktur Lalu Lintas dan
Angkutan, dan Direktur Prasarana.
Pada Rabu, 10 Februari 2016, Menteri Perhubungan telah
melantik tiga direktur BPTJ tersebut yaitu, Suharto ATD, MM sebagai Direktur
Perencanaan dan Pengembangan, Pandu Yunianto, ATD, M.Eng.Sc sebagai Direktur
Lalu Lintas dan Angkutan, dan Edi Nursalam ATD, SE, MSTr. Sebagai Direktur
Prasarana. Sementara untuk Kepala
BPTJ masih menunggu keputusan Presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya BPTJ
mengacu kepada Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tersendiri. BPTJ memiliki
kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran
Rencana Induk Transportasi Jabodetabek yang dilakukan oleh instansi, operator,
dan pihak lainnya.
Selain itu BPTJ juga
menyelengggarakan fungsi menyiapkan usulan regulasi dan kebijakan dalam
kaitannya dengan penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi di wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selanjutnya, BPTJ juga memberikan
rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal, memberikan
perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan
terusan (feeder service).
Pembentukan BPTJ merupakan wujud dari
fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan
transportasi kepada masyarakat serta meningkatkan tata kelola dan regulasi transportasi.
Urgensi Pembentukan BPTJ
Mobilitas masyarakat di wilayah Jakarta,
Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan pergerakan ulang
alik harian sehingga layanan transportasi harus terintegrasi dan menerus, tidak
terkotak-kotak dibatasi oleh wilayah administrasi. Selain itu permasalahan pertumbuhan
jumlah penduduk dan jumlah pergerakan kendaraan bermotor yang terus meningkat,
untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, diperlukan layanan angkutan massal yang
terintegrasi baik antar moda maupun antar wilayah. Peningkatan kualitas pelayanan, keterpaduan,
konektivitas dan mobilitas orang dan barang yang lebih baik menjadi
pertimbangan perlunya BPTJ.
Pengembangan
dan pengelolaan sistem transportasi yang efektif dan efisien akan dapat
memperbaiki kondisi saat ini seperti
penanganan masalah kemacetan, polusi, biaya tinggi, dan tingkat kecelakaan,
sehingga diperlukan penanganan khusus. BPTJ
menjadi salah satu solusi terintegrasinya transportasi di wilayah Jabodetabek.







0 komentar:
Posting Komentar