usaha berhasil

Senin, 29 Februari 2016

Sekjen Targetkan Serapan Anggaran 2016 93 Persen

Kementerian Agama mentargetkan serapan anggaran Tahun 2016, 93 persen dari pagu anggaran 57,120 triliun. Untuk mencapai target ini dibutuhkan kerja keras dari kita semua, tidak terkecuali. Hal tersebut disampaikan Sekjen Kemenag Nur Syam saat menyampaikan paparannya pada Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2016 di Jakarta, Selasa (1/3).

Dibanding tahun 2014 yang mencapai 91,30 persen, serapan anggaran Kementerian Agama tahun 2015 mengalami penurunan 2,07 persen.  Diuraikan Sekjen, dari sisa anggaran yang tidak terserap, ada belanja pegawai yang tidak terserap 100 persen karena CPNS yang mestinya di akhir 2014 tuntasternyata tidak selesai hingga 2015.

“Ini bukan salah proyeksi, itu sudah kita proyeksikan hingga mencukupi, namun karena ada faktor tertentu tidak terselesaikan misalnya penyelesaian K 2, sehingga tidak terserap sesuai prosentasi yang kita harapkan,” ujar Sekjen.

Menurutnya, sektor pengadaan barang jasa tidak terserap relatif banyak. Belanja modal dan bansos yang tidak terserap seluruhnya membuat aspek inilah yang menyumbang tidak tercapainya target,
“Untuk itu tolong dibenahi, say minta ke kakanwil untuk 4 aspek belanja (pegawai, barang, modal dan bansos) terutama tiga aspek terakhir agar dimaksimalkan sesuai yang kita inginkan.  Kita berharap betul prosentasi belanja pegawai diminimalisasi ketidakterserapanya,” ujar Sekjen.

“Kita bersyukur kita di tengah kesulitan masih bisa mencapai 89,23 ersen anggara kita terserap. Tahun depan, jangan lagi mengakhirkan realisasi bansos,” imbuhnya.

Untuk mencapai target serapan 93 persen, dikatakan Sekjen kita perlu melakukan jadwal ulang serapan anggaran per triwulannya. Nur Syam menekankan agar seluruh satuan kerja membuat proyeksi pelaksanaan program dan anggaran di tahun 2016.

sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA