Negara menjamin hak LGBT dalam pemenuhan hajat hidup (people need)
bukan gaya hidup. Konstitusi menjamin hak hajat hidup, tapi yang
kaitannya dengan gaya hidup semisal promosi dan kampanye untuk
memperbanyak komunitas LGBT, masyarakat dan
konstitusi menolak. Pandangan ini disampaikan Menteri Agama Lukman
Hakim Saifuddin saat memaparkan peran Kementerian Agama dalam mensikapi
diskursus keberadaan LGBT di Indonesia pada Pertemuan Terbatas membahas keberadaan LGBT
di Indonesia dengan Dewan Pertimbangan Presiden yang dipimpin oleh
anggota Wantimpres KH. Hasyim Muzadi di Jakarta, Rabu (18/2).
Selain
Menag, hadir sebagai pemapar Menkes Nila F Moeloek, Pejabat Eselon I
dari Kemensos dan Kominfo mewakili menterinya masing-masing, akedemisi
Adian Husaini dan Pendakwah Bahriar Nasir. Ikut mendampingi Menag
Stafsus Menag Hadi Rahman.
“ Negara juga menghargai negara yang melegalkan LGBT, dan Indonesia memilih sikap tersendiri, menolak LGB dan memahami Transgender. Sikap ini didasarkan pada rekomendasi WHO,
bahwa setiap negara berhak mengambil pendekatan dan kebijakan berbeda
sesuai tata nilai dan kearifan masing-masing,” ujar Menag.
LGBT
dalam konteks negara, Menag menyatakan, masyarakat Indonesia sangat
religius, nasionalis, konservatif dan memiliki memiliki kearifan lokal (local wisdom)
tersendiri. Konstitusi dan regulasi kita juga diwarnai dan dipengaruhi
nilai-nilai religiusitas dan local wisdom, meskipun konstitusi kita
menghargai kelompok ini.
“Ajaran agama umumnya selaras dengan nilai-nilai universal, karenanya semua agama tidak mentolerir prilaku atau praktek LGBT
ini. Karena Indonesia adalah masyarakat yang religius, maka konstitusi
Indonesia pun tidak mengakomodasi atau tidak memberikan porsi terhadap
prilaku seperti ini, misalnya dalam Undang Undang Perkawinan dan
Adminduk,” ucap Menag.
Diuraikan Menag, semua agama melalui kitab sucinya menyinggung tentang LGBT ini. Dalam pandangan Menag, sejauh ini masih ada kesan simplikasi atau generalisasi atas LGBT, dalam tinjauan agama misalnya Islam, Lesbian, gay dan Biseksual (LGB)
itu satu kelompok tersendiri yang lebih menitiktekankan kepada orintasi
seksual, sementara transgender tidak ada hubungannya dengan orientasi
seksual, karena transgender adalah ketidaksamaan indentitas terhadap
jenis kelamin dirinya.
Dalam agama, ada perbedaan penyikapan pada LGB
dan (T)ransgender ini. Umumnya agama memberikan perlakukuan berbeda.
Menag mengilustrasikan, agama Buddha menafikannya dalam instrumen relasi
sosial masyarakat, sementara agama Hindu mengakui eksistensinya tapi
tidak memberi legitimasi.
Dalam Fiqh Islam, papar Menag, dibedakan penerapan hukum terhadap transgender dan LGB. Misalnya prilaku LGB dalam istilah fiqh dikenal Liwath
adalah prilaku yang amoral dan ditentang. Itu, tandas Menag, adalah
norma yang tidak di bolehkan karena merusak generasi dan peradaban.
“Dan yang terkait dengan transgender yang dalam istilah fiqh dikenal dengan Khunsa itu dianggap sesuatu yang kodrati. Dalam kajian fiqh, orang yang menjadi LGB itu lebih karena pengaruh lingkungan bukan sesuatu yang kodrati (given),” papar Menag.
Selain dari sisi agama dan negara, Menag menjelaskan dari sisi ekonomi. Kami melihat belakangan ini isu LGBT dalam konteks global adalah bagian dari kapitalisasi .
“LGBT adalah komoditi menggiurkan dalam pasar yang potensial, bagaimana LGBT
ini menjadi industri tersendiri, jadi tidak hanya paham berkembangnya
liberalisasi tapi ini juga bagian dari kapitalisasi dunia,” tuturnya.
Menag mencontohkan negara Thailand yang mengembangkan industri pariwisata (tourism), dan aktivitas LGBT
menjadi industri tersendiri lalu dikapitalisasi sedemikian rupa
sehingga menjadi sesuatu yang sangat besar dari sisi dana yang bisa
dihimpun. Amerika Serikat melakukan pendekatan yang sama tapi melalui
teknologi informasi dan industri kreatif seperti fashion dan gaya hidup
dan sektor pariwisata.
sumber: www.kemenag.go.id
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar