Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi menolak LGBT
ini disosialisasikan atau dipromosikan. Dari segi pandangan-pandangan
agama baik Islam atau agama lain, tidak ada satu pun agama yang
membolehkan legalisasi dan sosialisasi LGBT
ini. Dari segi karakter bangsa, pasti merugikan dari upaya pembangunan
karakter bangsa, karena akan banyak laki-laki bergaya perempuan dan
sebaliknya.
“ Itu pasti akan menumbuhkan psikosomatik pada mereka yang ada kelainan itu,” jelas mantan Ketua Umum PBNU ini saat memberi pengantar Pertemuan Terbatas membahas membahas keberadaan LGBT
di Indonesia bersama Menag Lukman Hakim Safuddin, Menkes Nila F
Moeloek, Pejabat Eselon I dari Kemensos dan Kominfo mewakili menterinya
masing-masing, akademisi Adian Husaini dan Pendakwah Bahriar Nasir.
Ikut mendampingi Menag Stafsus Menag Hadi Rahman.
Mengutip informasi para psikiatri, Hasyim Muzadi menyatakan, sesungguhnya LGBT
yang given itu hanya 20 persen yang harus kita perlakukan sewajarnya,
karena mereka sendiri tidak ingin mendapatkan kelainan seperti itu,
mereka tidak boleh dibenci dan sebagainya. Sementara yang 80 persen
disebabkan karena faktor pergaulan dan faktor informasi yang
menyesatkan, pembentukan-pembentukan opini yang tidak benar, maka
menjadi besar.
“Nah, baimana yang 80 persen ini disembuhkan,” ujar Hasyim.
Hasyim Muzadi menjelaskan, pengamat sosiologi dan sosial yang mengamati mengapa LGBT sekarang ini menjadi tren, padahal LGBT yang given ini sudah ada sejak dulu, bahkan di zaman terdahulu pun sudah ada. Ada anggapan, program untuk sosialisasi LGBT
itu dengan sejumlah bantuan baik dari dalam dan luar negeri, sehingga
membuat masalahnya menjadi melebar, pro kontra menjadi lain.
Dari
segi pandangan hukum, urai Hasyim, sepanjang orang itu menjadi warga
negara Indonesia, dia harus diperlakukan sama, ada kelainan atau tidak.
Tetapi masalahnya, bukan masalah kesamaan pandangan hukum negara
terhadap LGBT, tetapi masalahnya adalah antara yang given dengan yang dikampanyekan.
“Dan yang dikampanyekan supaya LGBT
itu ada legalitas, akan berdampak jauh juga terhadap undang undang kita
baik UU perkawinan dan sebagainya. Sehingga masalahnya harus kita
letakan kembali pada porsinya. LGBT adalah
kelainan seks seseorang yang kemudian mempengaruhi phisikisnya dan
kemudian mengalami psikosomatik atau kelainan prilaku,” ucap Hasyim.
Guna memperkecil jumlah LGBT,
Hasyim menyampaikan sejumlah langkah. Pertama, perlu preferensi sejak
kecil seorang anak ketika ada kelainan sifat-sifatnya, sehingga lebih
dinormalkan kembali. Kedua, bagi orang dewasa yang sudah terlanjur dan
itu given, maka perlakuan kepada mereka harus sama sebagai warga negara
yang lain. Ketiga, yang harus kita cegah adalah kampanye LGBT untuk memperbanyak populasinya.
“Mereka yang berkampanye kebanyakan bukan penderita LGBT, tapi mengambil manfaat dari isu menggelindingnya LGBT itu baik popularitas dan komersial melalui media dari isu LGBT, bukan LGBT nya,” terang Hasyim.
Keempat, informasi dari psikiatri sekitar 20 persen saja LGBT
nya yang kodrati atau given, yang 80 persen karena pergaulan dan karena
penyesatan isu informasi dan pembentukan informasi dalam sebuah
pergaulan. Kelima, yang kita lawan bukan LGBT
yang sudah given, tapi kampanye dan sosialisasinya yang memang merusak
agama dan budaya, karena tidak ada satu pun agama yang membenarkan
sosialisasi ini.
sumber: www.kemenag.go.id
Kamis, 18 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar