usaha berhasil

Kamis, 18 Februari 2016

Hasyim Muzadi Tolak LGBT Dikampanyekan

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden KH. Hasyim Muzadi  menolak LGBT ini disosialisasikan atau dipromosikan.  Dari segi pandangan-pandangan agama baik Islam atau agama lain, tidak ada satu pun agama yang membolehkan legalisasi dan sosialisasi LGBT ini. Dari segi karakter bangsa, pasti merugikan dari upaya pembangunan karakter bangsa, karena akan banyak laki-laki bergaya perempuan dan sebaliknya.

“ Itu pasti akan menumbuhkan psikosomatik pada mereka yang ada kelainan itu,” jelas mantan Ketua Umum PBNU ini saat memberi pengantar Pertemuan Terbatas membahas membahas keberadaan LGBT di Indonesia bersama Menag Lukman Hakim Safuddin, Menkes Nila F Moeloek, Pejabat Eselon I dari Kemensos dan Kominfo mewakili menterinya masing-masing, akademisi Adian Husaini dan Pendakwah Bahriar Nasir.  Ikut mendampingi Menag Stafsus Menag Hadi Rahman.

Mengutip informasi para psikiatri, Hasyim Muzadi menyatakan, sesungguhnya LGBT yang given itu hanya 20 persen yang harus kita perlakukan sewajarnya, karena mereka sendiri tidak ingin mendapatkan kelainan seperti itu, mereka tidak boleh dibenci dan sebagainya. Sementara yang 80 persen disebabkan karena faktor pergaulan dan faktor informasi yang menyesatkan, pembentukan-pembentukan opini yang tidak benar, maka menjadi besar.

“Nah, baimana yang 80 persen ini disembuhkan,” ujar Hasyim.
Hasyim Muzadi menjelaskan,  pengamat sosiologi dan sosial yang mengamati mengapa LGBT sekarang ini menjadi tren, padahal LGBT yang given ini sudah ada sejak dulu, bahkan di zaman terdahulu pun sudah ada. Ada anggapan, program untuk sosialisasi LGBT itu dengan sejumlah bantuan baik dari dalam dan luar negeri, sehingga membuat masalahnya menjadi melebar, pro kontra menjadi lain.

Dari segi pandangan hukum, urai Hasyim, sepanjang orang itu menjadi warga negara Indonesia, dia harus diperlakukan sama, ada kelainan atau tidak. Tetapi masalahnya, bukan masalah kesamaan pandangan hukum negara terhadap LGBT, tetapi masalahnya adalah antara yang given dengan yang dikampanyekan.

“Dan yang dikampanyekan supaya LGBT itu ada legalitas, akan berdampak jauh juga terhadap undang undang kita baik UU perkawinan dan sebagainya. Sehingga masalahnya harus kita letakan kembali pada porsinya. LGBT adalah kelainan seks seseorang yang kemudian mempengaruhi phisikisnya dan kemudian mengalami psikosomatik atau kelainan prilaku,” ucap Hasyim.

Guna memperkecil jumlah LGBT, Hasyim menyampaikan sejumlah langkah. Pertama, perlu preferensi sejak kecil  seorang anak ketika ada kelainan sifat-sifatnya, sehingga lebih dinormalkan kembali. Kedua, bagi orang dewasa yang sudah terlanjur dan itu given, maka perlakuan kepada mereka harus sama sebagai warga negara yang lain. Ketiga, yang harus kita cegah adalah kampanye LGBT untuk memperbanyak populasinya.
“Mereka yang berkampanye kebanyakan bukan penderita LGBT, tapi mengambil manfaat dari isu menggelindingnya LGBT itu baik popularitas dan komersial melalui media dari isu LGBT, bukan LGBT nya,” terang Hasyim.

Keempat, informasi dari psikiatri sekitar 20 persen saja LGBT nya yang kodrati atau given, yang 80 persen karena pergaulan dan karena penyesatan isu informasi dan pembentukan informasi dalam sebuah pergaulan. Kelima, yang kita lawan bukan LGBT yang sudah given, tapi kampanye dan sosialisasinya yang memang merusak agama dan budaya, karena tidak ada satu pun agama yang membenarkan sosialisasi ini.

sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA