Komisi VIII DPR RI mendorong Kementerian Agama untuk meneliti bantuan UNDP tentang penguatan gerakan Lesbian, gay, Biseksual dan Transgender (LGBT)
di Indonesia dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
Hal tersebut mengemuka dan menjadi salah satu hasil kesimpulan Rapat
Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN tahun Anggaran 2015, Tindakl Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I BPK RI Tahun 2015, dan Isu-Isu Aktual di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (17/2).
Menag
Lukman Hakim Saifuddin dalam kesempatan sama kepada pers menegaskan
Pemerintah tidak bisa membenarkan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT). Komunitas LGBT pun diminta tidak berkampanye.
“Saya imbau komunitas LGBT, sadarilah bahwa Indonesia adalah bangsa religius. Mereka (LGBT) harus pandai menempatkan diri untuk tidak berlebihan tunjukkan diri. Promosi, kampanye, hindari itu,” kata Menag.
Lukman menuturkan, bahwa pendekatan yang dilakukan ke komunitas LGBT haruslah secara positif dan empatik. Ia pun meminta ormas dan tokoh agama merangkul mereka.
“Meski
perilaku mereka bertolak belakang dengan ajaran agama, kita tokoh agama
mari untuk mengayomi, rangkul mereka dengan kasih sayang,” ucapnya.
Menag menyatakan bahwa, praktek-praktek Lesbian, Gay, Bisksual dan Transgender (LGBT)
adalah praktek-praktek yang tidak bisa ditolerir agama apapun. Agama
tidak bisa mentolerir itu, apalagi Indonesia adalah negara dengan
masyarakatnya yang religius, dan bahkan konstitusinya sangat erat dengan
nilai-nilai agama. Jadi dari sisi dua hal tersebut, keyakinan, kultur
dan konstitusi, sulit menerima praktek-praktek LGBT ini.
Namun demikian, ujar Menag, bukan berarti karena satu dan hal lain mereka yang berada dalam komunitas LGBT
ini kemudian dikucilkan dan dinegasikan, tetap saja mereka adalah
bagian dari warga bangsa dan hak-haknya perlu dipenuhi. Karenanya,
menurut Menag dibutuhkan pendampingan.
“Dan disinilah
tantangannya, khususnya bagi pemuka agama untuk bagaimana bisa
memberikan pendampingan atau pengayoman, dan mereka juga memerlukan
masukan dari pihak lain,” ujar Menag saat bertemu dengan jajaran Redaksi
Republika, Selasa (16/2) kemarin.
sumber: www.kemenag.go.id
Rabu, 17 Februari 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar