usaha berhasil

Kamis, 18 Februari 2016

Jokowi Diaspora Mudik hingga SPBU Non-Pasti Pas Dihapus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta anak-anak muda Indonesia yang berada dan berkarier di luar negeri (diaspora) agar kembali pulang ke Tanah Air dan mengembangkan usaha.

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyatakan tingkat akurasi atau takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU asing jauh lebih baik dibandingkan SPBU-SPBU lokal yang mayoritas milik PT Pertamina (Persero).

Hingga langkah PT Pertamina (Persero) yang berencana tidak memberikan izin operasi pada SPBU yang tidak mengikuti program Pasti Pas. Penghapusan SPBU non-Pasti Pasti seiring dengan peningkatan kualitas SPBU yang dilakukan Pertamina menjadi Pasti Prima.

Topik berita-berita tersebut menarik perhatian bagi para pembaca kanal Bisnis, Okezone.com, Rabu (17/2/2016). Berikut berita selengkapnya.

Presiden Jokowi: Pemuda Kreatif Indonesia, Jangan Ragu Untuk Pulang!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada anak-anak muda Indonesia yang berada di luar negeri, khususnya Amerika Serikat (AS) dan ingin pulang untuk mengembangkan usaha di tanah air, agar tidak pernah ragu untuk kembali ke tanah air.

"Mau pulang, pulang saja," ucap Jokowi sekaligus menjawab pertanyaan Maya, seorang profesional yang bekerja di bidang IT di Silicon Valley, San Francisco tentang kemudahan apa yang akan diberikan pemerintah Indonesia kepada anak-anak muda kreatif yang telah memiliki jejaring untuk mengembangkan digital ekonomi di tanah air, Rabu 17 Februari 2016

Jokowi menjelaskan, pengalaman bekerja sebagai seorang profesional di negara maju seperti Amerika Serikat, tentunya akan menjadikan nilai tambah yang besar bagi negara. "Saya ingin dalam waktu yang sangat cepat ini ada 1000 technopreneurs dan developers," kata Jokowi

Pertamina Kaji Penghapusan SPBU Non-Pasti Pas

PT Pertamina (Persero) berencana tidak memberikan izin operasi pada SPBU yang tidak memenuhi standar pasti pas. Menurut Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang, penghapusan SPBU non-pasti pas ini seiring dengan peningkatan kualitas SPBU saat ini menjadi Pasti Prima.

"Jadi ada grade paling rendah itu non pasti pas, pasti pas, dan pasti prima. Ke depannya non-pasti pas akan dihapus. Kita inginkan SPBU yang ada minimal pasti pas semua," ujar Bambang saat ditemui di SPBU COCO Abdul Muis, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016

Saat ini, lanjut Bambang, terdapat beberapa SPBU di daerah yang tidak berada pada level pasti pas. Hal ini disebabkan oleh penurunan kualitas dari SPBU di berbagai daerah. Selain itu, juga terdapat beberapa SPBU yang tidak mampu memenuhi standar sesuai aturan Pertanian.
"Beberapa di daerah tidak standar. Ada juga segelnya yang dipalsukan untuk bejana ukur," imbuh Bambang.

Lakukan Kecurangan, Pertamina Ancam Putus Kontrak SPBU

PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas SPBU yang tertangkap melakukan kecurangan dalam hal takaran. Menurut Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang, saat ini Pertamina telah mengantongi beberapa data dari masyarakat mengenai kecurangan yang terjadi di beberapa SPBU.

"Saya menerima beberapa keluhan, dari Twitter juga. Setiap keluhan itu akan kita tanggapi terlepas dari benar atau tidaknya laporan itu," ujar Bambang kepada pewarta di SPBU COCO Abdul Muis, Jakarta, Rabu 17 Februari 2016

Bambang melanjutkan, Pertamina akan berikan sanksi secara bertahap terhadap SPBU yang melakukan kecurangan. Sanksi ini terdiri dari tiga tahap hingga akhirnya Pertamina memutuskan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dengan SPBU yang tetap melakukan kecurangan.

"Sanksi pertama kita akan turunkan gradenya. Di Pasti Pas itu ada tiga grade, yaitu excellent, good, dan basic. Biasanya yang berada di level excellent akan berjuang mati-matian untuk mempertahankan gradenya," jelas Bambang.

sumber: www.bumn.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA