Badan Diklat (Badiklat) Kejaksaan RI
menggelar diskusi bulanan dengan para Jaksa yang tergabung dalam
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) bertempat di Aula Wira gedung Badiklat,
Ragunan Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).
Diskusi tersebut membahas mencari format
Kejaksaan dalam Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai pembicara Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, R Narendra Jatna.
“Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (ASN), Kejaksaan tidak disebutkan secara eksplisit sebagai
lembaga yang diperkecualikan dan pada saat yang bersamaan juga tidak
pernah diatur secara spesifik bahwa Undang-Undang ASN berlaku terhadap
lembaga penegak hukum termasuk di dalamnya lembaga Kejaksaan, maka perlu
langkah strategis dengan cara membuat terobosan dengan menyatakan bahwa
Kejaksaan tidak termasuk dalam ASN dengan membuat payung hukum sendiri,
misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau bahkan mengajukan
Rancangan Undang-Undang Kejaksaan yang secara tegas menempatkan
Kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sendiri yang tidak tunduk pada
ASN seperti halnya Kepolisian”, kata Narendra.
“Namun demikian dalam hal Kejaksaan
harus menjadi pihak yang harus tunduk pada ASN, maka Kejaksaan harus
berjuang untuk diperkecualikan dalam RPP ASN yang sampai dengan saat ini
belum ditandatangani oleh Presiden,” sambung Narendra.
Narendra juga menyebutkan sehubungan
dengan kekhususan karakteristik kelembagaan dari Lembaga Kejaksaan yang
belum terakomodasi dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara maka, untuk menghindari permasalahan yang serius terkait
dengan kelembagaa, kewenangan dan untuk menghindari kegaduhan internal
birokrasi Kejaksaan serta kegaduhan di masyarakat atas implementasi
Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang ASN, maka lembaga Kejaksaan
seyogyanya dimasukkan sebagai lembaga yang diperkecualikan dalam ASN.sumber: www.kejaksaan.go.id







0 komentar:
Posting Komentar