usaha berhasil

Rabu, 19 Februari 2014

Pendirian Akademi Komunitas Swasta


Rabu, 19/02/2014 - 14:06
Jakarta, Kemdikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) terus berupaya mendorong sektor swasta untuk bersama-sama mendirikan dan mengembangkan Akademi Komunitas (AK) guna memenuhi kebutuhan tenaga terampil siap kerja yang memiliki kualifikasi pendidikan tinggi.
Untuk proses pendiriannya pun relatif mudah. Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Hermawan Kresno Dipojono, melalui komunikasi pos-el pada Rabu (19/02/2014) menjelaskan sedemikian mudahnya pendirian itu sehingga AK bahkan dapat dimulai dari sebuah pusat latihan (training center) milik industri yang semula digunakan sebatas untuk melatih para karyawannya agar produktivitas mereka meningkat.
Dengan memformalkan pusat latihan menjadi AK maka para pesertanya dapat diwisuda dengan memperoleh diploma yang diakui resmi oleh negara. Program studinya dapat dirancang sesuai dengan kebutuhan lokal sehingga peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap siap masuk atau bahkan menciptakan lapangan kerja lokal. Pembelajarannya melalui interaksi antara peserta didik/mahasiswa dengan dosen, instruktur, dan sumber belajar pada lingkungan belajar. Prosedur pendiriannya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Akademi Komunitas.
Terkait  kebutuhan SDM bagi para pendidiknya, dikarenakan AK termasuk pada pendidikan tinggi, maka dosen pengampu matakuliah harus memiliki pendidikan minimal S2. Jika seseorang yang ahli dalam suatu bidang tetapi tidak mempunyai ijazah dari pendidikan formal, maka mereka dapat mengajar di AK dengan klasifikasi sebagai instruktur. Di samping itu, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) memungkinkan seorang ahli atau empu untuk mendapatkan pengakuan formal dengan kualifikasi setara dengan S2 atau bahkan S3 sehingga merekapun dapat menjadi dosen dengan hak dan kewajiban penuh.
Hermawan juga mejelaskan wilayah atau cakupan keahlian yang dapat ditawarkan oleh AK sangat luas. Sebut saja AK dapat menawarkan pendidikan untuk calon koki masakan Padang, ahli perias pengantin, dalang wayang kulit, ahli las dalam air dan sebagainya. Lapangan kerja di sektor-sektor seperti itu amat luas tersedia. Walaupun cakupan itu amat fleksibel, namun Kemdikbud, dalam hal ini Ditjen Dikti memberikan panduan dalam hal penyusunan kurikulum dan pelaksanaan proses belajar mengajarnya agar mutu lulusannya dapat terjamin dengan baik. (Arifah)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA