usaha berhasil

Rabu, 19 Februari 2014

Kemenag dan KPK Bahas Progress Penyiapan PP tentang Biaya Nikah



Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama bersama kementerian terkait lainnya, siang ini, Kamis (20/02), memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas progress penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah.
“Hari ini, KPK mengundang  rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena  ingin mengetahui progess up date dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah,” demikian penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, melalui pesan singkat kepada Pinmas, Kamis (20/02).
Menurut Jasin, untuk mencai solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi  para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada tanggal 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintas instansi di kantor KPK. Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati  untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
“Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya,” terang Jasin.
Jasin menambahkan bahwa pembahasan draft amandemen PP 47 ini selanjutnya dilakukan di kantor Kemenko Kesra pada tanggal 4 Februari 2014. Pertemuan ini dihadiri utusan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
“Pembahasan ini menyepakati isi substansi draf PP tersebut, dengan perbaikan redaksional serta mendorong agar draft PP tersebut segera dikirim Menteri Agama kepada Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan mengirim draft itu kepada Menteri Hukum dan HAM agar dilakukan harmonisasi,” kata Jasin.
“Menteri Agama sudah mengirim  RPP tentang Biaya Nikah hasil pembahasan di Kemenko Kesra ini, kepada Menteri Keuangan  dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM,” tambahnya.
Terkait pertemuan hari ini, Jasin mengatakan bahwa pihak Kemenag akan menjelaskan kepada KPK bahwa perkembangan penerbitan PP tentang Biaya Nika tinggal menunggu rapat harmonisasi atas RPP tersebut.
“Kemenag masih menunggu undangan dari Kemenhukham terkait harmonisasi itu,” kata Jasin.
“Setelah diharmonisasi, RPP akan dikirim ke Setneg untuk dikasih nomor terus ditandatangani Presiden,” tambahnya.  (mkd/mkd)
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA