Jakarta (Pinmas) —- Kementerian Agama bersama kementerian terkait lainnya, siang ini, Kamis (20/02), memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas progress penyiapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Biaya Nikah.
“Hari ini, KPK mengundang rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena ingin mengetahui progess up date dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah,” demikian penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, melalui pesan singkat kepada Pinmas, Kamis (20/02).
Menurut Jasin, untuk mencai solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada tanggal 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintas instansi di kantor KPK. Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
“Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya,” terang Jasin.
Jasin menambahkan bahwa pembahasan draft amandemen PP 47 ini selanjutnya dilakukan di kantor Kemenko Kesra pada tanggal 4 Februari 2014. Pertemuan ini dihadiri utusan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
“Pembahasan ini menyepakati isi substansi draf PP tersebut, dengan perbaikan redaksional serta mendorong agar draft PP tersebut segera dikirim Menteri Agama kepada Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan mengirim draft itu kepada Menteri Hukum dan HAM agar dilakukan harmonisasi,” kata Jasin.
“Menteri Agama sudah mengirim RPP tentang Biaya Nikah hasil pembahasan di Kemenko Kesra ini, kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM,” tambahnya.
Terkait pertemuan hari ini, Jasin mengatakan bahwa pihak Kemenag akan menjelaskan kepada KPK bahwa perkembangan penerbitan PP tentang Biaya Nika tinggal menunggu rapat harmonisasi atas RPP tersebut.
“Kemenag masih menunggu undangan dari Kemenhukham terkait harmonisasi itu,” kata Jasin.
“Setelah diharmonisasi, RPP akan dikirim ke Setneg untuk dikasih nomor terus ditandatangani Presiden,” tambahnya. (mkd/mkd)
Sumber:
“Hari ini, KPK mengundang rapat pihak-pihak yang hadir dalam rapat tanggal 18 Desember 2013 karena ingin mengetahui progess up date dan komitmen kita dalam menyiapkan PP baru tentang biaya nikah,” demikian penjelasan Inspektur Jenderal Kementerian Agama, M. Jasin, melalui pesan singkat kepada Pinmas, Kamis (20/02).
Menurut Jasin, untuk mencai solusi atas polemik panjang penerimaan gratifikasi para penghulu saat menikahkan di luar jam kerja, pada tanggal 18 Desember 2013, telah dilakukan rapat lintas instansi di kantor KPK. Dalam rapat yang diikuti oleh pihak Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, dan Kemenko Kesra itu disepakati untuk melakukan amandemen PP No. 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama yang mengatur biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
“Amandemen tersebut difokuskan untuk merubah besaran biaya menjadi Rp50.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di kantor; Rp600.000 apabila pencatatan nikah dilakukan di luar kantor; sedangkan yang miskin tidak dikenakan biaya,” terang Jasin.
Jasin menambahkan bahwa pembahasan draft amandemen PP 47 ini selanjutnya dilakukan di kantor Kemenko Kesra pada tanggal 4 Februari 2014. Pertemuan ini dihadiri utusan Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
“Pembahasan ini menyepakati isi substansi draf PP tersebut, dengan perbaikan redaksional serta mendorong agar draft PP tersebut segera dikirim Menteri Agama kepada Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan mengirim draft itu kepada Menteri Hukum dan HAM agar dilakukan harmonisasi,” kata Jasin.
“Menteri Agama sudah mengirim RPP tentang Biaya Nikah hasil pembahasan di Kemenko Kesra ini, kepada Menteri Keuangan dan Menteri Hukum dan HAM sehingga tinggal menunggu jadwal harmonisasi dari Kemen HUKHAM,” tambahnya.
Terkait pertemuan hari ini, Jasin mengatakan bahwa pihak Kemenag akan menjelaskan kepada KPK bahwa perkembangan penerbitan PP tentang Biaya Nika tinggal menunggu rapat harmonisasi atas RPP tersebut.
“Kemenag masih menunggu undangan dari Kemenhukham terkait harmonisasi itu,” kata Jasin.
“Setelah diharmonisasi, RPP akan dikirim ke Setneg untuk dikasih nomor terus ditandatangani Presiden,” tambahnya. (mkd/mkd)
Sumber:






0 komentar:
Posting Komentar