usaha berhasil

Minggu, 01 Desember 2013

Revitalisasi Industri Gula

Revitalisasi industri gula nasional merupakan program besar dan kompleks serta melibatkan banyak pemangku kepentingan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan lain-lain, serta meliputi berbagai aspek/bidang, seperti mesin/peralatan, lahan, infrastruktur, produktivitas lahan, permodalan, sarana irigasi, dll. Program restrukturisasi permesinan untuk meningkatkan kinerja bidang off-farm, harus dibarengi secara simultan pelaksanaan intensifikasi lahan untuk meningkatkan kinerja bidang on-farm. Peningkatan kinerja bidang off-farm melalui restrukturisasi permesinan, tidak akan dapat diukur kalau tidak diikuti dengan peningkatan suplai bahan baku tebu secara seimbang. Selain industri TPT dan alas kaki, Kementerian Perindustrian juga menerapkan Program Revitalisasi Industri Gula Nasional. Program ini dilakukan melalui perbaikan mesin dan peralatan industri gula existing (baik milik BUMN maupun swasta), menambah kapasitas terpasang untuk memperbesar volume produksi, serta pembangunan perkebunan tebu dan pabrik gula baru. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target swasembada gula tahun 2014. Pada tahun itu, produksi gula di dalam negeri ditargetkan mencapai 5,7 juta ton sehingga mampu memnuhi kebutuhan gula nasional. Untuk tahun 2012 ini, Kementerian Perindustrian telah menganggarkan dana sebesar Rp 218,73 Miliar untuk program revitalisasi industri gula nasional. Agar target swasembada gula bisa tercapai, diperlukan adanya dukungan dari instansi pemerintah lainnya. Mengingat revitalisasi industri gula nasional merupakan program besar dan kompleks serta melibatkan banyak pemangku kepentingan seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, dan lain-lain, serta meliputi berbagai aspek/bidang,seperti mesin/peralatan, lahan, insfrastruktur, produktivitas lahan, permodalan, serta sarana irigasi. Program restrukturisasi permesinan untuk meningkatkan kinerja bidang off-farm, harus dibarengi secara simultan pelaksanaan intensifikasi lahan untuk meningkatkan kinerja bidang on-farm.Peningkatan kinerja bidang off-farm melalui restrukturisasi permesinan, tidak akakn dapat diukur kalau tidak diikuti dengan peningkatan suplai bahan baku secara seimbang. Terkait soal penyediaan lahan, Menteri Perindustrian MS. Hidayat menjelaskan, dalam revitaslisasi pabrik gula dibutuhkan lahan seluas 400ribu hektare untuk pengembangan industri gula nasional.Untuk itu, Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menperin mengaku saat ini telah ada beberapa investor nasional yang siap menginvestasikan dana untuk membangun pabrik gula di atas lahan seluar 200 hektare. Sumber : Kemenperin

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA