usaha berhasil

Minggu, 01 Desember 2013

5T, Piranti Bagi Pengelola Keuangan

Senin, 2 Desember 2013 – Madrasah Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) sekitar 80 persen dari postur anggaran Kementerian Agama. Tentu, hal tersebut memberi tantangan sendiri dalam persoalan dalam pengelolaan anggaran. “Terkait program dan terkait juga pelaporan, harus dimanage lebih baik.” kata Direktur Pendidikan Madrasah, Nur Kholis Setiawan, saat membuka acara Sosialisasi Pengelola Keuangan serta Sosialisasi Sistem akutansi instansi (SAI) Pada Lembaga Pendidikan Islam, di Bogor, kemarin (1/12).Untuk itu, menurut Direktur Madrasah yang hadir mewakili Dirjen Pendis, perlu adanya lima langkah yang terangkum dalam gerakan 5T (lima T); Tepat perencanaan, Tepat Program, Tepat Sasaran, Tepat Laporan Keuangan dan Administarasi dan Tepat Monitoring dan Evaluasi. “didalam pelaksanaan unit kerja kita masing masing, lima ‘T’ tadi merupakan piranti yang tidak bisa ditawar, semua tergantung liam ‘T’ tadi.” tukasnya.Yang pertama, Tepat Perencanaan, artinya ialah perencanaan yang bervisi dan bermimpi jauh kedepan. Juga perencanaan yang berbasis analisis, dan perencanaan yang berbasis kebutuhan guna memajukan dunia pendidikan Islam. Bukan sebaliknya, “perencanaan muncul setelah mendapat anggaran dan setelah pagu indikatif, itu namanya hanya menghabis-habiskan anggaran saja,” Jadi ini sangat penting membutuhkan para perencana yang baik dalam melihat tantangan yang dihadapi. Kategori baik dalam sisi perencana saja tidak cukup, maka dibutuhkan T selanjutnya yaitu Tepat Program. Program harus dilakukan selaras dengan ketersediaan logistik yang kita punyai. Lalu, disambung dengan T yang ke-3 yaitu Tepat Sasaran. Misalnya dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Barang dan Jasa (Barjas) supaya tepat sasaran perlu dukungan data dan adanya proses verifikasi dalam pelaksanaan Barjas dan Bansos, “jika dua hal ini baik, pasti membuat efek domino bagi yang lain,” kata Direktur.Lebih lanjut, dihadapan sekitar 250 peserta yang hadir, menurut Direktur, sebenarnya dalam tradisi keislaman juga terkait data juga dijelaskan dan terekam dalam lanskap kitab kuning. kitab Jam’ul Jawami’ yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang diwajibkan hal yang berbasis Syara’, maka wajib didahulukan daripada sesuatu yang ditetapkan syarat, “ma tsabata bi sysar’i muqoddamun ala ma tsabat bis syarthi.” paparnya.Lalu, ‘T’ selanjutnya ialah Teapt Laporan dan Administrasi. Dengan negara menganut sistem kepatuhan maka seseorang tidak boleh mealmapaui tujuan dari apa yang ditetapkan. “meskipun bertujuan baik.” terangnya. Maka jangan sekali-kali melaksanakan aturan dengna berijtihad di tengah tahun berjalan. “Yang terakhir, ialah Tepat Monitoring dan Evaluasi, dalam proses ini akan mengidentifikasi antara program dan kegiatan yang relevan dan tidak relevan.” Direktur mengakhiri. (sholla/mss)

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA