usaha berhasil

Minggu, 01 Desember 2013

Pemda Bakal Punya Unit Investigasi Korupsi

JAKARTA - Seluruh pemerintah daerah, baik pemprov dan pemkab/pemko, bakal memiliki unit investigasi yang tugasnya khusus melacak dugaan korupsi. Unit ini nantinya akan melekat pada inspektorat pengawasan daerah (irwasda). Tidak hanya di tingkat daerah, seluruh inspektorat di semua instansi pusat juga akan memiliki unit investigasi. Inspektur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hendro Witjaksono mengatakan, pembentukan unit investigasi ini nantinya akan dituangkan ke dalam draft Rancangan Undang-Undang Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (RUU SPIP). "Unit investigasi pada inspektorat Kementerian/Lembaga dan Provinsi/Kabupaten/Kota ini penting untuk mengawasi dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi pada suatu instansi," ujar Hendro di Jakarta, kemarin. Dikatakan, selama ini inspektorat rata-rata terdiri dari auditor yang berkompeten untuk mengevaluasi keuangan pada suatu organisasi. Namun, masih kurang kemampuannya dalam melakukan investigasi. Dikatakan pula, RUU SPIP nantinya juga menguatkan independensi dan profesionalitas inspektorat sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan internal pemerintah. Salah satunya melalui penataan kembali kelembagaan. Gagasan pembentukan unit investigasi dimaksud langsung dicemooh Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Kadhafi. Menurut Ucok, pembentukan unit investigasi di inspektorat hanya lah basa-basi. Dia bahkan yakin, unit ini nantinya hanya akan menambah beban anggaran saja. "Ya paling nanti hanya menghabiskan anggaran saja. Apa pun namanya, kalau pengawasan dilakukan oleh orang internal, ya pasti hanya basa-basi," cetus Ucok. Kalau mau serius, lanjut dia, mestinya unit investigasi itu nantinya juga melibatkan unsur non-birokrasi, misal melibatkan aktivis antikorupsi, agar kinerjanya bisa optimal. "Tapi kalau hanya diisi kalangan internal, terlebih unit itu masih berada di bawah menteri atau kepala daerah, ya buat apa dibentuk" Tak mungkin lah jeruk makan jeruk," pungkasnya. Sumber :www.jpnn.com / kemendagri

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA