Pemkot Bekasi Peringkat III Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik Se-Jawa Barat
Bandung - Pemerintah Kota Bekasi mendapatkan Peringkat III pada Penganugrahan Penghargaaan Terbaik pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat dalam Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat menggelar kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap terlaksanannya UU KIP Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat.
Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kemudian secara langsung memberikan penghargaan kepada para 10 Badan publik terbaik termasuk Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Jumhana Luthfi di Hotel Topas Bandung, Senin, (25/11).
Adapun urutan sepuluh peringkat terbaik sesuai dengan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat adalah Badan Publik terbaik pertama diraih Pemerintah Kabupaten Bogor, kedua Kabupaten Bandung, ketiga Kota Bekasi, keempat Kota Depok, kelima Kabupaten Garut, keenam Kota Bogor, ketujuh Kabupaten Cianjur, kedelapan Kota Sukabumi, kesembilan Kota Cimahi, dan kesepuluh Kota Bandung.
Ketua Komisi Informasi Jawa Barat Dan Satriana dalam sambutannya mengatakan penghargaan ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas badan publik dan kualitas pemohon informasi.
"Selain itu penghargaan ini diberikan karena Komisi Informasi Jawa Barat menilai Badan Publik se-Jawa Barat, telah berupaya dengan keras untuk mengimplementasikan UU KIP", ucap Ketua KI Jabar Dan Satriana.
Sebelum penetapan 10 Badan Publik terbaik, Koordinator Tim Monitoring dan Evaluasi, Komisioner Mahi M. Hikmat membacakan Keputusan Komisi Informasi Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Monitoring dan Evaluasi Inplementasi UU KIP di Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2013.
Dalam hasil penetapan tersebut Mahi memaparkan penghargaan ini berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi KI Jawa Barat dengan indikator pemenuhan kewajiban sesuai peraturan perundangan KIP.
Dalam penilaian tersebut Mahi menyebutkan tiga indikator penilaian kepada Badan Publik yang telah mengimplementasikan UU KIP.
Sebagai Indikator pertama adalah pemenuhan terhadap Pasal 9 UU Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) jo Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Per-KI SLIP) tentang pemenuhan kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi berkala.
Indikator kedua, pemenuhan kewajiban menyediakan informasi setiap saat sebagaimana amanah Pasal 11 UU KIP dan Pasal 13 Per-KI SLIP. Indikator ketiga adalah pemenuhan kewajiban layanan informasi publik sebagaimana amanah Pasal 7 UU KIP dan Pasal 4 Per-KI SLIP.
Ketiga indikator tersebut, dijelaskan Mahi, dilakukan dengan berbagai langkah. Pertama melakukan observasi terhadap website www.bekasikota.go.id (sarana publikasi) dengan menggunakan panduan observasi pemenuhan jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan dan disediakan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Selanjutnya Tim Monitoring melakukan pengecekan langsung terhadap Badan Publik/PPID Pemerintah Kabupaten/Kota sekaligus menyebarkan angket pemenuhan atas kewajiban layanan informasi publik yang dilanjutkan dengan memberikan kesempatan kepada Badan Publik untuk memberikan sanggahan.
Kemudian Tim Monev memberikan penilaian dan pemeringkatan awal sebagai bahan Rapat Pleno KIP Jawa Barat dalam membahas sanggahan dan nominasi peringkat 10 terbaik, yang dilanjutkan dengan melakukan pengecekan ke lapangan terhadap Badan Publik penyanggah yang substansial serta terhadap nominasi 10 terbaik.
Sehingga didapatlah skor akhir yang menunjukkan peringkat Badan Publik Kabupaten/Kota mulai peringkat 1 sampai 26 yang ditetapkan melalui Rapat Pleno Komisi Informasi Jawa Barat dan diputuskan lewat Surat Keputusan Ketua Komisi Informasi Jawa Barat .
Selain acara penganugrahan ini dilaksanakan pula diskusi Panel yang diisi oleh berbagai kalangan akademisi di Lingkungan Provinsi jawa Barat.
(gie/goeng/foto : gie)






0 komentar:
Posting Komentar