usaha berhasil

Selasa, 26 November 2013


Pemerintah Sempurnakan Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun
Jakarta, 25/11/2013 MoF (Fiscal) News - Pemerintah telah menyempurnakan ketentuan khusus mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.05/2013.
Penyempurnaan aturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan proses penerimaan dan pembayaran tagihan kepada negara pada akhir tahun anggaran. Peraturan ini mulai berlaku pada 18 November 2013, bersamaan dengan dicabutnya PMK Nomor 169/PMK.05/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran.
PMK Nomor 163/PMK.05/2013 antara lain mengatur bahwa untuk memenuhi target penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan intensifikasi kegiatan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing/Pos Persepsi.
Sementara itu, jika terdapat penerbitan dan/atau revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada akhir tahun anggaran, upload DIPA Petikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dilakukan paling lambat Pukul 10.00 WIB pada hari kerja terakhir. Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran setiap tahunnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Sumber : web.kemenkeu

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA