usaha berhasil

Selasa, 05 April 2016

Menag, Program Pencegahan dan Penanganan Pornografi Harus Fokus dan Serius

Jakarta (Pinmas) – Sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengintruksikan kepada seluruh jajaran eselon I dan II Kementerian Agama untuk lebih fokus dan serius memprogramkan pencegahan dan penanganan pornografi.
Kegiatan pencegahan dan penanganan ini bisa dalam bentuk sosialisasi, edukasi, penyebarluasan data  dan informasi, pendampingan dan sebagainya dan tentu dikaitkan dengan bidang tugas masing-masing dan program-program yang ada.
“Jadi kata kuncinya adalah kita harus lebih fokus dan lebih serius untuk memprogramkan hal hal yang terkait dengan pencegahan maupun penanganan pornografi,” kata Menag saat memberikan arahan pada kegiatan Melek Pornografi Bagi Aparatur Kementerian Agama Fenomena, Dampak dan Strategi Pencegahan dan Penanganannya di Kantor Kemenag Jalan Lapangan banteng Barat 3-4 Jakarta, Selasa (5/4). Hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, dalam Perpres tersebut dinyatakan bahwa Menteri Agama didudukkan sebagai Ketua Harian Gugus Tugas yang artinya adalah melakukan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan terkait upaya pencegahan dan penanganan pornografi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lain.
Menurut Menag, untuk strategi kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi dengan cara-cara konvensional perlu kita cermati dan kritisi apakah masih relevan atau tidak. Karena ditambahkan Menag, dunia terus berubah, dinamika masyarakat juga berkembang.
“Karenanya gagasan-gagasan baru itu perlu untuk senantiasa mendapatkan tempatnya sehingga upaya bersama dalam pencegahan dan penanganan pornografi bisa lebih efektif dan efisien,” ujar Menag.
Dikatakan Menag, kita perlu memiliki tidak semata hanya pengetahuan dan pemahaman terkait hal ihwal pornografi tapi juga yang tidak kalah pentingnya adalah kesadaran akan hal ihwal pornografi kaitannya dengan kehidupan kita bersama di negara ini. Kita memiliki UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dikisahkan Menag saat dirinya menjadi Ketua Fraksi di DPR, saat itu DPR sedang membahas RUU Pornografi di kurun tahun 2007-2008. Ketika itu terjadi diskursus yang memenuhi wacana publik karena pro kontra tinggi terkait RUU Pornografi.  Terjadinya diskursus ini karena pornografi sejatinya sudah ada sejak lama di tengah-tengah peradaban umat manusia.
“Dan karena keberadaannya menimbulkan pro kontra yang tidak sederhana, karena memang ruang lingkup atau spektrum dalam pornografi ini memicu keragaman pandangan di antara kita,” kata Menag.
Menag juga mengintruksikan jajaran eselon I dan II dalam mengintensifkan dan memfokuskan program-progam terkait dengan pencegahan dan penanganan pornografi ini, ditekankan Menag agar kita semua tidak melihatnya pada pendekatan proyek semata, tapi harus lebih didasari dengan kasadaran bahwa ini terkait dengan persoalan peradaban bangsa, terkait bagaimana birahi itu dikelola dengan hati, tidak semata dengan hanya akal pikiran.
“Karena semua sumber problem, kita mau bicara korupsi dan lainnya pada ujungnya terkait dengan persoalan hati, bagaimana kita menata hati kita, jadi karenanya selain pendekatan-pendekatan agama tentu pendekatan dengan psikologi menjadi penting sehingga apa yang kita lakukan dalam masa-masa ke depan ini betul-betul dalam upaya bagaimana kita tidak hanya semata  melakukan program utama pemerintah sekarang revolusi mental, tapi juga tidak kalah pentingnya menjaga dan memelihara peradaban masyarakat Indonesia dan dunia hingga kemudian kontribusi keberadaan kita membawa manfaat bagi sesama,” ucap Menag.
Setelah sambutan Menag, kegiatan dilanjutkan dengan paparan sejumlah narasumber di antaranya psikolog Elly Risman yang juga Direktur Yayasan Kita dan Buah Hati dan  Peri Umar Farouk aktivis dan Ketua Gerakan Jangan Bugil di Depan Kamera.

Sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA