“Sejak diberlakukannya PP No. 78 tahun
lalu, banyak serikat pekerja mendatangi kami Komisi IX DPR, mereka
memberikan argument bahwa PP 78 itu merugikan buruh dan menguntungkan
pengusaha,”jelas Marwan saat Komisi IX DPR melakukan kunjungan spesifik
ke PT Mayora Indah Tbk, Tangerang, Kamis (3/3).
Politisi F-PKB ini menambahkan, karena hal
tersebut, Komisi IX terus melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahkan
kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan guna mengetahui sesungguhnya
di pasal-pasal masa saja pada PP 78 ini yang membuat para buruh
keberatan.
Ia mengatakan sebetulnya PP 78 ini baik
tetapi memang ada beberapa pasal yang perlu diperhatikan, “Oleh karena
itu, maka perlu dilakukan dialog agar jangan ada lagi gejolak menghitung
upah buruh,”tegasnya.
Lebih lanjut, Marwan menerangkan, Panja
Pengupahan ini akan mencari letak permasalahnya agar tidak merugikan
para investor atau pengusaha dan juga tidak menyakiti para buruh,
“Kemungkinan kami akan merevisi PP 78 ini,” ujarnya.
Dalam kunjungannya ke PT. Mayora Indah
Tbk, jelas Marwan, diketahui, ternyata PP 78 ini tidak berlaku bagi
karyawan tetap tetapi kepada pegawai kontrak atau outsourcing.
sumber: www.dpr.go.id







0 komentar:
Posting Komentar