usaha berhasil

Jumat, 04 Maret 2016

Kemenag & Polda Sulselbar Sepakat Tangani Travel Umrah Nakal

Kementerian Agama terus bergerak cepat dalam mengantisipasi terus terjadinya penipuan umrah oleh travel nakal. Menindaklanjuti kerjasama dengan Bareskrim Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam penanganan penipuan umrah.

“Kami memberikan apresiasi atas tindakan cepat Polda dalam menangani penipuan umrah. Secara bersama, kami terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada jamaah,” demikian penjelasan Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, usai rapat koordinasi dengan Polda Sulselbar di Makassar, Jumat (04/03).

Kapolda diwakili Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT) Polda Sulselbar AKBP BAYU . Ikut hadir juga, Sekretaris Dirjen PHU Khasan Fauzi, Kakanwil Sulsel Abd. Wahid, Kabid PHU Iskandar Pelang, dan Kasi Pengawasan Deny. “Sampai saat ini, di Makasar sudah ada 10 orang yang ditahan di rutan,” terang Muhajirin.

Menurut Pegawai Rutan Kelas 1 Makassar Muhammad Ilyas, 10 orang ditahan karena kasus yang berbeda-beda. “Salah satu kasus penipuan umrah adalah suami istri yang memiliki biro perjalanan PT Salapang Internasional,” ujarnya saat ditemui Tim Ditjen PHU di rutan,  Kamis (03/03).

Suami istri pemilik travel Salapang Internasional itu ditangkap karena penipuan umrah berkedok investasi. Mereka memiliki 1.400 jamaah tetapi baru 300 jamaah yang telah diberangkatkan, sedangkan 1.100 orang lagi tak memiliki kejelasan.

Tahanan kasus penipuan umrah lainnya adalah Afwan Kainus (42). Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Hikmah Sakti Perdana ini divonis dua tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Makassar  pada 10 Agustus 2015 lalu. “Semua narapidana dikenai Pasal 378 KUHP, hanya disebut melakukan kejahatan penipuan tidak dikhususkan untuk penipuan umrah.

sumber: www.kemenag.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
KEMENTERIAN DALAM NEGERI - KEMENTERIAN LUAR NEGERI - KEMENTERIAN PERTAHANAN - KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA - KEMENTERIAN KEUANGAN - KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL - KEMENTERIAN PERDAGANGAN - KEMENTERIAN PERTANIAN - KEMENTERIAN KEHUTANAN - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI - KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM - KEMENTERIAN KESEHATAN - KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - KEMENTERIAN SOSIAL KEMENTERIAN AGAMA - KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF - KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI - KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL MENENGAH - KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP - KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI - KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL - KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL - KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA - KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT - KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAH RAGA