Kementerian Agama terus bergerak cepat dalam mengantisipasi terus
terjadinya penipuan umrah oleh travel nakal. Menindaklanjuti kerjasama
dengan Bareskrim Polri, tim Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam penanganan penipuan umrah.
“Kami
memberikan apresiasi atas tindakan cepat Polda dalam menangani penipuan
umrah. Secara bersama, kami terus berkomitmen untuk memberikan
perlindungan kepada jamaah,” demikian penjelasan Direktur Pembinaan Haji
dan Umrah Muhajirin Yanis, usai rapat koordinasi dengan Polda Sulselbar
di Makassar, Jumat (04/03).
Kapolda diwakili Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital (PAM OBVIT) Polda Sulselbar AKBP BAYU . Ikut hadir juga, Sekretaris Dirjen PHU Khasan Fauzi, Kakanwil Sulsel Abd. Wahid, Kabid PHU
Iskandar Pelang, dan Kasi Pengawasan Deny. “Sampai saat ini, di Makasar
sudah ada 10 orang yang ditahan di rutan,” terang Muhajirin.
Menurut
Pegawai Rutan Kelas 1 Makassar Muhammad Ilyas, 10 orang ditahan karena
kasus yang berbeda-beda. “Salah satu kasus penipuan umrah adalah suami
istri yang memiliki biro perjalanan PT Salapang Internasional,” ujarnya
saat ditemui Tim Ditjen PHU di rutan, Kamis (03/03).
Suami
istri pemilik travel Salapang Internasional itu ditangkap karena
penipuan umrah berkedok investasi. Mereka memiliki 1.400 jamaah tetapi
baru 300 jamaah yang telah diberangkatkan, sedangkan 1.100 orang lagi
tak memiliki kejelasan.
Tahanan kasus penipuan umrah lainnya
adalah Afwan Kainus (42). Pemilik biro perjalanan haji dan umrah Hikmah
Sakti Perdana ini divonis dua tahun penjara sesuai putusan Pengadilan
Negeri Makassar pada 10 Agustus 2015 lalu. “Semua narapidana dikenai
Pasal 378 KUHP, hanya disebut melakukan kejahatan penipuan tidak dikhususkan untuk penipuan umrah.
sumber: www.kemenag.go.id
Jumat, 04 Maret 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)







0 komentar:
Posting Komentar